- Apa hukum menguburkan jenazah?
Ketika Abu Thalib meninggal dunia, ‘Ali bin Abi Thalib mendatangi Nabi ﷺ lalu berkata:
إِنَّ عَمَّكَ الشَّيْخَ الضَّالَّ مَاتَ فَمَنْ يُوَارِيهِ
“Sesungguhnya pamanmu, orang tua yang sesat, telah mati! Siapa yang menguburkannya?”
Beliau ﷺ bersabda:
اذْهَبْ فَوَارِ أَبَاكَ
“Pergilah, lalu kuburkan ayahmu!” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Nasai)
Syekh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad berkata:
فهذا يدل على أن القريب المشرك إذا مات فإنه يجب على أقربائه المسلمين أن يواروه
“Ini menunjukkan bahwa seorang musyrik jika meninggal, maka kerabatnya yang muslim wajib menguburkannya.” (Syarh Sunan Abi Daud)
Kalau jenazah kafir saja wajib dikuburkan, maka apalagi jenazah muslim!
Imam Asy-Syaukani berkata:
ويجب دفن الميت في حفرة تمنعه من السباع
“Wajib menguburkan mayit di lubang yang menghalanginya dari hewan buas.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)
Namun, wajib di sini tentu saja bukan fardu ain, tapi fardu kifayah.
Imam Asy-Syairazi berkata:
دفن الميت فرض علي الكفاية لان في تركه علي وجه الارض هتكا لحرمته ويتأذى الناس من رائحته
“Menguburkan mayit itu fardu kifayah. Sebab, membiarkannya di muka bumi akan merusak kehormatannya dan mengganggu orang-orang karena aromanya.” (Al-Muhadzdzab Fii Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i)
- Apakah mayit bisa dikuburkan di rumah?
Nabi ﷺ bersabda:
لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ
“Jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan!” (HR. Muslim)
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:
قَوْلُهُ لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ فَإِنَّ ظَاهِرَهُ يَقْتَضِي النَّهْيَ عَنِ الدَّفْنِ فِي الْبُيُوتِ مُطْلَقًا
“Sabda beliau, ‘Jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan’, maka lahirnya berkonsekuensi larangan menguburkan mayit di rumah secara mutlak.” (Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari)
Mungkin ada yang bertanya, “Bagaimana dengan Nabi ﷺ? Bukankah beliau ﷺ dikuburkan di rumah ‘Aisyah?”
Jawabannya: Ibnu Al-Hammam Al-Hanafi berkata:
فَإِنَّ ذَلِكَ خَاصٌّ بِالْأَنْبِيَاءِ
“Sesungguhnya itu khusus bagi para nabi.” (Fath Al-Qadir)
Ya, khusus bagi para nabi. Sebab, Nabi ﷺ sendiri bersabda:
مَا قَبَضَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلَّا فِي المَوْضِعِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُدْفَنَ فِيهِ
“Tidaklah Allah mewafatkan seorang nabi pun kecuali di tempat yang ia sukai untuk dikuburkan di situ.” (HR. Tirmidzi)
Dan Nabi ﷺ wafat di rumah Aisyah. Karena itu para sahabat mengubur beliau di situ, bukan di pekuburan.
- Adakah waktu terlarang untuk menguburkan mayit?
‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani berkata:
ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا:
“Ada tiga waktu di mana Rasulullah ﷺ melarang kita untuk melakukan salat dan mengubur jenazah, yaitu:
حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
Ketika matahari terbit hingga meninggi, kemudian ketika seorang berdiri tanpa ada bayangan sampai matahari condong ke barat, dan ketika matahari hampir terbenam hingga ia terbenam.” (HR. Muslim)
Syekh Al-Albani berkata:
والاقرب أن الحديث يميل إلى قول أحمد وغيره أن الدفن مكروه في هذه الاوقات
“Yang lebih dekat yaitu bahwa hadis ini condong pada pendapat Ahmad dan lainnya yakni menguburkan jenazah makruh di waktu-waktu ini.” (Ahkam Al-Janaiz)
Selain waktu tersebut, menguburkan di malam hari juga terlarang kecuali kalau darurat.
Ada seseorang yang dikuburkan di malam hari dan dikafankan dengan kafan yang tidak menutupi jasad secara sempurna. Jabir bin ‘Abdillah berkata:
فَزَجَرَ النَّبِيُّ ﷺ أَنْ يُقْبَرَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ، إِلَّا أَنْ يُضْطَرَّ إِنْسَانٌ إِلَى ذَلِكَ
“Maka Nabi ﷺ pun memperingatkan agar tidak mengubur seseorang di malam hari sampai disalatkan kecuali kalau seseorang terdesak untuk melakukan itu.” (HR. Muslim)
- Perlukah meluaskan dan mendalamkan kuburan?
Hisyam bin Amir berkata:
شُكِيَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ الجِرَاحَاتُ يَوْمَ أُحُدٍ، فَقَالَ:
“Diadukan kepada Rasulullah ﷺ banyaknya korban pada perang Uhud. Beliau ﷺ kemudian bersabda:
احْفِرُوا، وَأَوْسِعُوا، وَأَحْسِنُوا، وَادْفِنُوا الِاثْنَيْنِ وَالثَّلَاثَةَ فِي قَبْرٍ وَاحِدٍ، وَقَدِّمُوا أَكْثَرَهُمْ قُرْآنًا
“Gali, luaskan, baguskan, dan kuburkan dua dan tiga orang dalam satu lubang kubur. Dahulukanlah orang yang paling banyak hafalan Al-Qur’annya.”
فَمَاتَ أَبِي، فَقُدِّمَ بَيْنَ يَدَيْ رَجُلَيْنِ
Ayahku kemudian meninggal dunia, lalu ia didahulukan dalam penguburan daripada dua orang lainnya.” (HR. Tirmidzi)
Gali, luaskan, baguskan ini adalah perintah. Sedangkan hukum asal perintah dari Nabi ﷺ adalah wajib, kecuali kalau ada dalil yang memalingkan dari kewajiban itu. Dan ternyata tidak ada dalil yang memalingkan dari demikian, karena itu….
Imam Ibnu Hazm berkata:
وَإِعْمَاقُ حَفِيرِ الْقَبْرِ: فَرْضٌ
“Mendalamkan lubang kubur adalah kewajiban.” (Al-Muhallaa)
- Apakah boleh menguburkan jenazah lebih dari satu orang dalam satu lubang?
Imam ‘Abdurrahman Al-Mubarakfuri menyebutkan faidah dari hadis Hisyam bin Amir di atas:
فِيهِ جَوَازُ الْجَمْعِ بَيْنَ جَمَاعَةٍ فِي قَبْرٍ وَاحِدٍ وَلَكِنْ إِذَا دَعَتْ إِلَى ذَلِكَ حَاجَةٌ كَمَا فِي مِثْلِ هَذِهِ الْوَاقِعَةِ
“Dalam hadis ini terdapat keterangan bolehnya menggabungkan beberapa orang dalam satu kubur. Namun, yang demikian itu jika dibutuhkan, sebagaimana dalam kejadian yang semacam hadis ini.” (Tuhfah Al-Ahwadzi)
- Boleh dikuburkan di lahad atau syaqq (liang di tengah kubur).
Anas bin Malik berkata:
لَمَّا تُوُفِّيَ النَّبِيُّ ﷺ كَانَ بِالْمَدِينَةِ رَجُلٌ يَلْحَدُ، وَآخَرُ يَضْرَحُ، فَقَالُوا:
“Ketika Nabi ﷺ wafat, di Madinah ada orang yang membuat liang lahad, dan ada orang yang membuat liang di tengah kubur. Orang-orang berkata:
نَسْتَخِيرُ رَبَّنَا، وَنَبْعَثُ إِلَيْهِمَا، فَأَيُّهُمَا سُبِقَ تَرَكْنَاهُ
“Kita memohon pilihan kepada Tuhan kita dan kita utus orang kepada keduanya, mana yang terakhir selesai maka ia yang kita tinggalkan.”
فَأُرْسِلَ إِلَيْهِمَا، فَسَبَقَ صَاحِبُ اللَّحْدِ «فَلَحَدُوا لِلنَّبِيِّ ﷺ
Lalu diutuslah orang kepada keduanya, ternyata yang lebih dahulu selesai adalah orang yang membuat liang lahad. Maka mereka pun meletakkan jasad Nabi ﷺ di liang lahad.” (HR. Ibnu Majah)
Hadis ini menunjukkan bolehnya mayit dikuburkan di lahad atau syaqq (liang di tengah kubur). Tapi…
Yang lebih baik adalah lahad. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
اللَّحْدُ لَنَا وَالشَّقُّ لِغَيْرِنَا
“Liang lahad itu untuk kita, sedangkan syaqq (liang di tengah kubur) itu untuk selain kita.” (Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasai)
- Mayit dimasukkan ke kubur dari arah kakinya atau kepalanya?
Abu Ishaq As-Sabi’ii berkata:
أَوْصَى الْحَارِثُ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَيْهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ، ” فَصَلَّى عَلَيْهِ، ثُمَّ أَدْخَلَهُ الْقَبْرَ مِنْ قِبَلِ رِجْلَيِ الْقَبْرِ، وَقَالَ:
“Al-Harits berwasiat bahwa yang akan menyalatkan jenazahnya adalah ‘Abdullah bin Yazid. Ketika Al-Harits meninggal, ‘Abdullah pun menyalatkannya. Lalu ‘Abdullah memasukkan jenazahnya ke kubur lewat arah kaki dan berkata:
هَذَا مِنَ السُّنَّةِ
“Ini termasuk sunnah.” (HR. Abu Daud)
(bersambung)
Siberut, 25 Shafar 1443
Abu Yahya Adiya






