Bagaimana cara menghitung zakat unta?
Dalam surat Abu Bakar yang ditujukan kepada Anas bin Malik ketika mengutusnya ke negeri Bahrain disebutkan:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ هَذِهِ فَرِيضَةُ الصَّدَقَةِ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَلَى المُسْلِمِينَ، وَالَّتِي أَمَرَ اللَّهُ بِهَا رَسُولَهُ، «فَمَنْ سُئِلَهَا مِنَ المُسْلِمِينَ عَلَى وَجْهِهَا، فَلْيُعْطِهَا وَمَنْ سُئِلَ فَوْقَهَا فَلاَ يُعْطِ
“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Inilah kewajiban zakat yang Rasulullah ﷺ wajibkan kepada kaum muslimin dan yang telah Allah perintahkan kepada rasul-Nya. Siapa dari kaum muslimin yang dimintai zakat sesuai dengan ketentuannya, maka berikanlah. Dan siapa yang dimintai zakat melebihi ketentuannya, maka jangan memberikannya.
فِي أَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ مِنَ الإِبِلِ، فَمَا دُونَهَا مِنَ الغَنَمِ
Pada dua puluh empat ekor unta dan yang kurang dari itu maka zakatnya adalah dengan kambing.
مِنْ كُلِّ خَمْسٍ شَاةٌ
Setiap lima ekor unta zakatnya adalah seekor kambing.
إِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِينَ إِلَى خَمْسٍ وَثَلاَثِينَ، فَفِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ أُنْثَى
Bila mencapai dua puluh lima hingga tiga puluh lima ekor unta, maka zakatnya adalah satu ekor unta bintu makhadh.
فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَثَلاَثِينَ إِلَى خَمْسٍ وَأَرْبَعِينَ فَفِيهَا بِنْتُ لَبُونٍ أُنْثَى
Bila mencapai tiga puluh enam hingga empat puluh lima ekor unta, maka zakatnya adalah satu ekor unta bintu labun.
فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَأَرْبَعِينَ إِلَى سِتِّينَ فَفِيهَا حِقَّةٌ طَرُوقَةُ الجَمَلِ
Jika mencapai empat puluh enam hingga enam puluh ekor unta, maka zakatnya adalah satu ekor unta hiqqah yang sudah siap dibuahi oleh unta jantan.
فَإِذَا بَلَغَتْ وَاحِدَةً وَسِتِّينَ إِلَى خَمْسٍ وَسَبْعِينَ، فَفِيهَا جَذَعَةٌ
Jika telah mencapai enam puluh satu hingga tujuh puluh lima ekor unta, maka zakatnya adalah satu ekor unta jadza’ah.
فَإِذَا بَلَغَتْ يَعْنِي سِتًّا وَسَبْعِينَ إِلَى تِسْعِينَ، فَفِيهَا بِنْتَا لَبُونٍ
Jika telah mencapai tujuh puluh enam hingga sembilan puluh ekor unta, maka zakatnya adalah dua ekor unta bintu labun.
فَإِذَا بَلَغَتْ إِحْدَى وَتِسْعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ، فَفِيهَا حِقَّتَانِ طَرُوقَتَا الجَمَلِ،
Jika telah mencapai sembilan puluh satu hingga seratus dua puluh ekor unta, maka zakatnya dua ekor unta hiqqah yang sudah siap dibuahi unta jantan.
فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ، فَفِي كُلِّ أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ وَفِي كُلِّ خَمْسِينَ حِقَّةٌ،
Bila sudah lebih dari seratus dua puluh ekor unta, maka ketentuannya adalah pada setiap kelipatan empat puluh ekor unta, zakatnya adalah satu ekor unta bintu labun dan setiap kelipatan lima puluh ekor unta, zakatnya adalah satu ekor unta hiqqah.
وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ إِلَّا أَرْبَعٌ مِنَ الإِبِلِ، فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا
Dan siapa yang tidak memiliki unta kecuali hanya empat ekor saja maka tidak ada kewajiban zakat baginya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkan zakatnya “. (HR. Bukhari)
Dari hadis ini bisa kita simpulkan bahwa siapa yang memiliki unta:
-kurang dari 5 ekor, maka tidak ada kewajiban baginya untuk membayar zakat.
-5 ekor sampai 9 ekor, maka zakatnya yaitu 1 ekor kambing.
-10 ekor sampai 14 ekor, maka zakatnya yaitu 2 ekor kambing.
-15 ekor sampai 19 ekor, maka zakatnya yaitu 3 ekor kambing.
-20 ekor sampai 24 ekor, maka zakatnya yaitu 4 ekor kambing.
-25 ekor sampai 35 ekor, maka zakatnya yaitu 1 ekor unta bintu makhadh (unta betina yang sudah mencapai usia setahun, dan memasuki tahun kedua).
-36 ekor sampai 45 ekor, maka zakatnya yaitu 1 ekor unta bintu labun (unta betina yang sudah mencapai usia 2 tahun, dan memasuki tahun ketiga).
-46 ekor sampai 60 ekor, maka zakatnya yaitu 1 ekor unta hiqqah (unta betina yang sudah mencapai usia 3 tahun, dan memasuki tahun keempat).
-61 ekor sampai 75 ekor, maka zakatnya yaitu 1 ekor unta jadza’ah (unta betina yang sudah mencapai usia 4 tahun, dan memasuki tahun kelima).
-76 ekor sampai 90 ekor, maka zakatnya yaitu 2 ekor unta bintu labun.
-91 ekor sampai 120 ekor, maka zakatnya yaitu 2 ekor unta hiqqah.
Bila sudah lebih dari 120 ekor unta?
Pada setiap kelipatan 40 ekor unta, zakatnya adalah 1 ekor unta bintu labun.
Dan setiap kelipatan 50 ekor unta, zakatnya adalah 1 ekor unta hiqqah.
Karena itu, siapa yang memiliki unta:
-121 ekor sampai 129 ekor, maka zakatnya yaitu 3 ekor unta bintu labun.
-130 ekor sampai 139 ekor, maka zakatnya yaitu 1 ekor unta hiqqah dan 2 ekor unta bintu labun.
-140 ekor sampai 149 ekor, maka zakatnya yaitu 2 ekor unta hiqqah dan 1 ekor unta bintu labun.
Demikianlah seterusnya.
Jika Unta Yang Ada Lebih Muda atau Lebih Tua
Bagaimana kalau seseorang hanya memiliki unta yang berusia lebih muda daripada unta yang seharusnya dibayarkan sebagai zakat?
Bagaimana kalau seseorang hanya memiliki unta yang berusia lebih tua daripada unta yang seharusnya dibayarkan sebagai zakat?
Di antara isi surat Abu Bakar kepada Anas bin Malik tentang aturan zakat yaitu Nabi ﷺ memberikan aturan:
مَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنَ الإِبِلِ صَدَقَةُ الجَذَعَةِ، وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ، وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ، فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الحِقَّةُ، وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنِ اسْتَيْسَرَتَا لَهُ، أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا
“Siapa yang memiliki unta dan telah wajib membayar zakat berupa jadza’ah (unta betina yang sudah mencapai usia 4 tahun, dan memasuki tahun kelima), sedangkan ia tidak memiliki jadza’ah, tapi ia memiliki hiqqah (unta betina yang sudah mencapai usia 3 tahun, dan memasuki tahun keempat), maka diterima darinya zakat berupa hiqqah, namun ia harus menyerahkan pula bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham.
وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الحِقَّةِ، وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ الحِقَّةُ، وَعِنْدَهُ الجَذَعَةُ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الجَذَعَةُ، وَيُعْطِيهِ المُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ
Siapa yang telah sampai kepadanya kewajiban membayar zakat berupa hiqqah (unta betina yang sudah mencapai usia 3 tahun, dan memasuki tahun keempat), sedangkan ia tidak memiliki hiqqah, tapi ia memiliki jadza’ah (unta betina yang sudah mencapai usia 4 tahun, dan memasuki tahun kelima), maka diterima darinya zakat berupa jadza’ah dan petugas zakat memberinya dua puluh dirham atau dua ekor kambing.
وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الحِقَّةِ، وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ إِلَّا بِنْتُ لَبُونٍ، فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ لَبُونٍ وَيُعْطِي شَاتَيْنِ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا
Siapa yang telah sampai kepadanya kewajiban membayar zakat berupa hiqqah (unta betina yang sudah mencapai usia 3 tahun, dan memasuki tahun keempat), sedangkan ia hanya memilikinya bintu labun (unta betina yang sudah mencapai usia 2 tahun, dan memasuki tahun ketiga), maka diterima darinya zakat berupa bintu labun, namun ia harus menyerahkan pula bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham.
وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ، فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الحِقَّةُ وَيُعْطِيهِ المُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ
Siapa yang telah sampai kepadanya kewajiban membayar zakat berupa bintu labun (unta betina yang sudah mencapai usia 2 tahun, dan memasuki tahun ketiga) dan ia hanya memiliki hiqqah (unta betina yang sudah mencapai usia 3 tahun, dan memasuki tahun keempat), maka diterima darinya zakat berupa hiqqah dan petugas zakat memberinya dua puluh dirham atau dua ekor kambing
وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ، وَعِنْدَهُ بِنْتُ مَخَاضٍ، فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ مَخَاضٍ وَيُعْطِي مَعَهَا عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ
Dan siapa yang telah sampai kepadanya kewajiban membayar zakat berupa bintu labun (unta betina yang sudah mencapai usia 2 tahun, dan memasuki tahun ketiga) sedangkan ia tidak memilikinya, tapi ia memiliki yaitu bintu makhadh (unta betina yang sudah mencapai usia setahun, dan memasuki tahun kedua), maka diterima darinya zakat berupa bintu makhadh, namun ia harus menyerahkan pula bersamanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing.” (HR. Bukhari)
Maka, bisa disimpulkan bahwa:
1. Kalau seseorang hanya memiliki unta yang berusia lebih muda daripada unta yang seharusnya dibayarkan sebagai zakat, maka ia boleh membayar zakat dengan unta yang ada dan menambahkan kepada petugas zakat berupa 2 ekor kambing atau 20 dirham.
2. Kalau seseorang hanya memiliki unta yang berusia lebih tua daripada unta yang seharusnya dibayarkan sebagai zakat, maka ia boleh membayar zakat dengan unta yang ada dan berhak mendapatkan 2 ekor kambing atau 20 dirham dari petugas zakat.
Catatan
Kalau seseorang wajib membayar zakat berupa bintu makhadh (unta betina yang sudah mencapai usia setahun, dan memasuki tahun kedua), namun ia hanya memiliki ibnu labun (unta jantan yang sudah mencapai usia dua tahun, dan memasuki tahun ketiga), maka itu boleh dijadikan gantinya tanpa mendapatkan tambahan apapun.
Sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ بِنْتُ مَخَاضٍ عَلَى وَجْهِهَا، وَعِنْدَهُ ابْنُ لَبُونٍ فَإِنَّهُ يُقْبَلُ مِنْهُ وَلَيْسَ مَعَهُ شَيْءٌ
“Jika ia tidak memiliki bintu makhadh (unta betina yang sudah mencapai usia setahun, dan memasuki tahun kedua) sebagaimana ketentuannya, sedangkan ia hanya memiliki ibnu labun (unta jantan yang sudah mencapai usia dua tahun, dan memasuki tahun ketiga), maka itu diterima sebagai zakat dan tanpa mendapat sesuatu pun.” (HR. Bukhari)
Siberut, 24 Rabi’ul Awwal 1443
Abu Yahya Adiya
Sumber: Shahih Fiqh As-Sunnah karya Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid






