Nabi ﷺ bersabda:
ثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ: مُدْمِنُ خَمْرٍ، وَقَاطِعُ رَحِمٍ، وَمُصَدِّقٌ بِالسِّحْر
“Ada 3 orang yang tidak akan masuk surga: pecandu minuman keras, pemutus silaturahim, dan orang yang percaya dengan sihir.” (HR. Ahmad)
Faidah yang bisa kita petik dari hadis ini:
- Haramnya meminum minuman keras dalam segala bentuknya. Dan itu adalah perbuatan yang berdosa besar. Sebab, pelakunya akan terancam tidak masuk surga.
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian beruntung.
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Dengan minuman keras dan judi, setan hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan salat; maka tidakkah kalian mau berhenti?” (QS. Al-Maidah: 90-91)
Alangkah seringnya permusuhan dan kebencian muncul karena sebab minuman keras.
Alangkah seringnya kejahatan muncul karena sebab minuman keras.
Makanya, wajarlah kalau orang yang berhubungan dengannya mendapatkan ancaman yang sangat keras.
Nabi ﷺ bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ، وَشَارِبَهَا، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَمُبْتَاعَهَا، وَعَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
“Allah telah melaknat minuman keras, orang yang meminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, pembawanya (kurir), dan orang yang memesannya.” (HR. Abu Daud)
Peminum minuman keras, penjualnya, pembawanya, pembelinya dan segala yang berhubungan dengannya akan dilaknat oleh Allah. Bukankah itu ancaman yang keras?
Kalau belum keras, marilah kita simak hadis berikut ini:
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ وَسَكِرَ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا، وَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ
“Siapa yang meminum minuman keras dan mabuk, maka tidak diterima salatnya selama 40 hari. Dan kalau ia mati, ia masuk neraka.” (HR. Ibnu Majah)
Ya, sudah letih melaksanakan salat selama 40 hari, ternyata tidak diterima salatnya. Bahkan, kalau mati dalam keadaan belum bertaubat darinya, maka nerakalah tempat tinggalnya.
Bukankah itu ancaman yang sangat keras?
Kalau belum keras, marilah kita simak hadis berikut ini:
Nabi ﷺ bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، إِنَّ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَهْدًا لِمَنْ يَشْرَبُ الْمُسْكِرَ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ
“Setiap yang memabukkan adalah haram. Sesungguhnya Allah telah berjanji kepada orang yang meminum sesuatu yang memabukkan bahwa Dia akan memberinya minum dari Thinatul Khobal.”
Para sahabat bertanya:
يَا رَسُولَ اللهِ، وَمَا طِينَةُ الْخَبَالِ؟
“Wahai Rasulullah, apa itu Thinatul Khobal?”
Beliau menjawab:
عَرَقُ أَهْلِ النَّارِ
“Keringat penduduk neraka.” (HR. Muslim)
- Haramnya memutus silaturahim. Dan itu adalah perbuatan yang berdosa besar. Sebab, pelakunya akan terancam tidak masuk surga.
Allah berfirman:
وَالَّذِينَ يَنْقُضُونَ عَهْدَ اللَّهِ مِنْ بَعْدِ مِيثَاقِهِ وَيَقْطَعُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِي الأَرْضِ أُولَئِكَ لَهُمُ اللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوءُ الدَّارِ
“Orang-orang yang melanggar janji Allah setelah diikrarkannya, dan memutuskan apa yang Allah perintahkan supaya disambungkan serta berbuat kerusakan di bumi, mereka itu memperoleh kutukan dan tempat kediaman yang buruk (Jahanam).” (QS. Ar-Ra’d: 25)
Orang yang memutus hubungan kekeluargaan dan kekerabatan akan terkutuk dan mendapatkan tempat kembali yang sangat buruk.
Ayat ini menunjukkan haramnya memutus silaturahim. Karena itu, seorang muslim harus menjaga silaturahim dan tidak boleh memutusnya.
Kalau kerabatnya atau keluarganya berbuat buruk dan memutus hubungan dengannya, bukan berarti ia juga boleh berbuat buruk dan memutus hubungan dengan mereka.
Ada seorang berkata kepada Rasulullah ﷺ:
يَا رَسُول اللَّه إِنَّ لِي قَرابَةً أَصِلُهُمْ وَيَقْطَعُوني، وَأُحسِنُ إِلَيْهِمِ وَيُسيئُونَ إِليَّ، وأَحْلُمُ عنهُمْ وَيجْهلُونَ علَيَّ
“Ya Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai kerabat, aku berusaha menyambung ikatan kekeluargaan, tetapi mereka malah memutuskannya. Aku berbuat baik kepada mereka, tetapi mereka malah berbuat buruk kepadaku. Aku bersikap sabar terhadap mereka, tetapi mereka malah bersikap masa bodoh terhadapku!”
Beliau ﷺ pun bersabda:
لَئِنْ كُنْت كَمَا قُلْتَ، فَكَأَنَّمَا تُسِفُّهُمُ المَلَّ، وَلاَ يَزَالُ معكَ مِنَ اللَّهِ ظهِيرٌ عَلَيْهِمْ مَا دمْتَ عَلَى ذَلكَ
“Kalau memang keadaanmu sebagaimana yang engkau katakan, maka seakan-akan engkau telah menyumpal mulut mereka dengan abu panas. Engkau senantiasa ditolong Allah dalam menghadapi mereka selama engkau memang dalam keadaan demikian.” (HR. Muslim)
Artinya, kita tetap diperintahkan untuk menjaga silaturahim dalam keadaan apapun.
- Haramnya mempercayai sihir dalam segala bentuknya. Dan itu adalah perbuatan yang berdosa besar. Sebab, pelakunya akan terancam tidak masuk surga.
Allah berfirman:
وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ…
“Dan Sulaiman itu tidak kafir, tetapi setan-setan itulah yang kafir. Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 102)
Tetapi setan-setan itulah yang kafir. Mereka mengajarkan sihir kepada manusia ayat ini menunjukkan bahwa mempelajari sihir, mempercayainya atau mempraktekkannya adalah kekafiran. Kalau sebelumnya seseorang muslim, maka setelah mempelajarinya, mempercayainya, dan mempraktekkannya, ia menjadi kafir.
Dan di manakah tempat kembali orang kafir di akhirat nanti?
Siberut, 30 Dzulqa’dah 1441
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Al-Mulakhkhash Fii Syarh Kitab At-Tauhid karya Syekh Saleh Al-Fauzan.
- At-Targhib wa At-Tarhib karya Imam Al-Mundziri
- Riyadhus Shalihin karya Imam An-Nawawi






