Macam-Macam Najis

Suatu hari, saya melihat teman sekelas di SMP sedang buang air kecil di got. Ia seorang non-muslim.

“Hati-hati, najis!” saya menegurnya, sambil menunjuk ke arah percikan air got yang ia kencingi.

Tapi, anehnya, ia malah bertanya, “Apa itu najis?”

Ia heran dengan istilah najis. Seakan-akan itu adalah kata asing yang seumur-umur baru sekali ia dengar.

Melihat keheranannya, saya pun tertular juga dengan ‘penyakit’nya. Akhirnya saya jadi heran, kok najis saja tidak paham sih?

“Najis, ya.. najis!” jawab saya. Jawaban yang mengherankan juga.

Setelah membaca beberapa buku Ibnul Qayyim, baru tahulah saya, ternyata dalam ajaran agama teman tadi, tidak dikenal istilah najis.

Makanya, wajarlah kalau istilah itu membuatnya bingung. Apalagi kalau ia ditanya, “Apa saja macam-macam najis?”, tentu membuatnya makin bingung.

Kalau seorang non-muslim bingung dengan najis dan macam-macamnya, itu wajar, tapi kalau yang bingung adalah seorang muslim?!

Apa itu najis?

Najis adalah:

هي كل عين مستقذرة أمر الشارع باجتنابها

“Segala benda yang dianggap kotor dan diperintahkan oleh Pembuat syariat (Allah) untuk dijauhi.” (Al-Fiqh Al-Muyassar Fii Dhau Al-Kitab wa As-Sunnah)

Apa sajakah macam-macam najis?

 

Macam-Macam Najis

  1. Feses (kotoran) manusia dan air seninya.

Nabi ﷺ bersabda:

فَإِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ، فَلْيَقْلِبْ نَعْلَهُ، فَلْيَنْظُرْ فِيهَا، فَإِنْ رَأَى بِهَا خَبَثًا فَلْيُمِسَّهُ بِالْأَرْضِ، ثُمَّ لِيُصَلِّ فِيهِمَا

“Jika salah seorang dari kalian mendatangi masjid, hendaknya ia membalikkan kedua sandalnya dan lihatlah, apabila ada kotoran, maka gesek-gesekanlah ke tanah. Kemudian salatlah dengan kedua sandalnya itu.” (HR. Ahmad)

Suatu hari seorang Arab pedalaman buang air kecil di pojok masjid. Orang-orang pun membentaknya. Nabi ﷺ  bersabda kepada mereka:

دَعُوهُ وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ، أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ

“Biarkanlah ia (menyelesaikan hajatnya terlebih dahulu), dan siramlah tempat kencingnya itu dengan seember air. Karena sesungguhnya kalian diutus untuk mempermudah, bukan untuk mempersusah.” (HR. Bukhari)

Perintah Nabi ﷺ untuk menggosok kotoran yang menempel di sandal pada tanah, dan juga menyiram tempat yang terkena air seni dengan air menunjukkan bahwa kotoran manusia dan air seninya adalah najis.

 

  1. Darah haid

Seorang wanita bertanya kepada Nabi صلى الله عليه وسلم tentang pakaian yang terkena darah haid. Maka Nabi ﷺ bersabda:

تَحُتُّهُ، ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ، ثُمَّ تَنْضَحُهُ، ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ

“Hendaknya ia menggosoknya, lalu mengeriknya dengan jari sambil dibasahi dengan air, kemudian siramlah dengan air, setelah itu laksanakanlah salat dengan menggunakan pakaian tersebut.” (HR.Muslim)

Perintah Nabi ﷺ untuk menggosok, mengerik, dan menyiram, itu menunjukkan bahwa darah haid adalah najis.

 

  1. Mazi

Mazi adalah cairan bening yang keluar dari kemaluan ketika syahwat lagi bergolak (seperti ketika “pemanasan” sebelum melakukan hubungan suami istri)

Ali bin Abi Thalib sering mengalami keluar mazi. Ia bingung, apa yang harus ia lakukan jika keluar itu? Apakah harus mandi atau mencuci bagian badan yang terkena itu saja?

Ia malu menanyakan itu kepada Nabi ﷺ, karena istrinya (Fathimah) adalah putri Nabi ﷺ. Maka ia pun menyuruh Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk menanyakan itu kepada Nabi. Beliau ﷺ pun bersabda:

يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأ

“Hendaknya ia mencuci kemaluannya lalu berwudu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Perintah untuk mencuci kemaluannya yang terkena mazi menunjukkan bahwa mazi adalah najis.

 

  1. Wadi

Wadi adalah cairan yang keluar setelah buang air kecil. Dan itu adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama.

Imam An-Nawawi berkata:

أَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى نَجَاسَةِ الْمَذْيِ وَالْوَدْي

“Umat ini telah bersepakat atas najisnya mazi dan wadi.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab)

 

  1. Air liur anjing

Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَار

“Jika anjing menjilati bejana kalian yang berisi air, maka buanglah air itu, kemudian cucilah bejana tersebut sebanyak tujuh kali!” (HR. Muslim)

Perintah Nabi ﷺ untuk mencuci bejana, bukan cuma sekali, bahkan sampai tujuh kali, menunjukkan bahwa air liur anjing adalah najis.

 

  1. Babi

Allah berfirman:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ

“Katakanlah: “Tidak kudapati di dalam wahyu yang diberikan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali kalau itu bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya itu kotor.” (QS. Al-An’aam: 145)

Sesungguhnya itu kotor menunjukkan bahwa daging babi itu najis. Dan itu dikuatkan dengan sabda Nabi ﷺ:

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا غَمَسَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ

“Siapa yang bermain dadu, seakan-akan mencelupkan tangannya ke daging dan darah babi.” (HR. Muslim)

 

  1. Kotoran keledai

Suatu hari Nabi ﷺ hendak buang hajat. Lalu beliau menyuruh Ibnu Mas’ud untuk membawakan kepada beliau tiga batu.

Ibnu Mas’ud mencari apa yang diminta Nabi ﷺ, namun ia hanya mendapatkan dua batu. Lalu ia melihat kotoran keledai yang sudah kering, maka ia pun mengambilnya, lalu membawa semuanya (dua batu dan kotoran keledai) kepada Nabi ﷺ.

Beliau ﷺ pun mengambil dua batu itu lalu melempar kotoran keledai tadi, kemudian bersabda:

هَذَا رِكْسٌ

“Ini najis!” (HR. Bukhari)

 

  1. Bangkai

Bangkai adalah hewan yang mati tanpa penyembelihan sesuai syariat. Contohnya hewan yang disembelih dengan menyebutkan nama selain Allah, atau hewan yang mati karena terjatuh, tertusuk, digigit binatang buas atau sebab kematian lainnya yang tanpa didahului dengan penyembelihan sesuai syariat.

Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ

“Jika telah disamak kulit bangkai, maka ia telah suci.” (HR. Muslim)

Jika telah disamak, kulit bangkai menjadi suci. Berarti, kalau belum disamak, kulit bangkai belum suci dan masih najis.

Hadis ini menunjukkan bahwa kulit bangkai itu najis jika tidak disamak. Jika kulitnya saja najis, apalagi badannya tentunya! Tapi…

Tidak semua bangkai najis. Ada pengecualian, yaitu bangkai belalang dan ikan. Keduanya tidak najis dan halal dimakan.

Nabi ﷺ bersabda:

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ: الْحُوتُ، وَالْجَرَادُ

“Dihalalkan untuk kita dua bangkai yaitu (bangkai) ikan dan belalang.” (HR. Ibnu Majah)

Begitu juga termasuk yang dikecualikan adalah bangkai dari hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir, seperti lalat, semut, cicak dan lain-lain.

Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ، فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً

“Jika lalat jatuh di tempat minum kalian, maka benamkanlah lalat itu, lalu buanglah.  Karena, di salah satu sayapnya ada racun dan di sayap lainnya ada penawarnya.” (HR. Bukhari)

 

Siberut, 27 Dzulqa’dah 1441

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah karya Imam Asy-Syaukani.
  2. Al-Adillah Ar-Radhiyyah limatn Ad-Durar Al-Bahiyyah karya Muhammad Shubhi Hasan Hallaaq.
  3. Subulus Salam karya Imam Ash-Shan’
  4. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Muyassarah Fii Fiqh Al-Kitab wa As-Sunnah Al-Muthahharah karya Husain bin ‘Audah Al-‘Awayisyah