- Kalau rusak salat imam, maka kesalahan itu ditanggung oleh imam dan tidak ditanggung oleh makmum.
Nabi ﷺ bersabda:
يُصَلُّونَ لَكُمْ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ، وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ
“Mereka mengimami salat kalian. Kalau mereka benar, maka bagi kalian pahala. Tetapi jika mereka salah, maka bagi kalian pahala dan mereka yang menanggung dosa.” (HR. Bukhari)
Apa maksud tetapi jika mereka salah?
Imam ‘Ubaidullah Al-Mubarakfuri menjelaskan:
أي ارتكبوا الخطيئة في صلاتهم ككونهم محدثين مثلاً.
“Yaitu melakukan kesalahan dalam salat mereka seperti mereka salat dalam keadaan hadas misalnya.” (Mir’aat Al-Mafatiih Syarh Misykaat Al-Mashabiih)
Imam ‘Ubaidullah Al-Mubarakfuri juga berkata:
فلو ظهر بعد الصلاة أن الإمام جنب أو محدث أو في بدنه نجاسة فلا تجب إعادة الصلاة على المؤتم به. قال البغوي في شرح السنة:
“Kalau setelah salat jelaslah bahwa imam dalam keadaan junub atau hadas atau di badannya ada najis, maka mengulangi salat tidaklah wajib bagi makmum. Al-Baghawi berkata dalam Syarh As-Sunnah:
فيه دليل على أنه إذا صلى بقوم محدثاً إنه تصح صلاة المأمومين خلفه، وعليه الإعادة.
“Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa jika seseorang mengimami salat suatu kaum dalam keadaan hadas, maka sahlah salat makmum di belakangnya, sedangkan si imam harus mengulangi salatnya.” (Mir’aat Al-Mafatiih Syarh Misykaat Al-Mashabiih)
- Jika salat berjamaah hanya dilakukan oleh 2 orang, maka bagaimana posisi keduanya?
Jabir bin ‘Abdillah bercerita tentang pengalamannya salat bersama Nabi ﷺ:
ثُمَّ جِئْتُ حَتَّى قُمْتُ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللهِ ﷺ، فَأَخَذَ بِيَدِي فَأَدَارَنِي حَتَّى أَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ، ثُمَّ جَاءَ جَبَّارُ بْنُ صَخْرٍ فَتَوَضَّأَ، ثُمَّ جَاءَ فَقَامَ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللهِ ﷺ فَأَخَذَ رَسُولُ اللهِ ﷺ بِيَدَيْنَا جَمِيعًا، فَدَفَعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ
“Aku datang hingga berdiri di kiri Rasulullah ﷺ. Lalu beliau memegang tanganku kemudian memutarku hingga menempatkanku di kanan beliau. Lalu datanglah Jabbar bin Sakhr ia berwudu, kemudian datang dan berdiri di kiri Rasulullah ﷺ. Maka, Rasulullah ﷺ memegang tangan kami semua lalu mendorong kami hingga kami berdiri di belakang beliau.” (HR. Muslim)
Imam Asy-Syaukani berkata:
وقد كان هذا فعله وفعل أصحابه في الجماعة يقف الواحد عن يمين الإمام والاثنان فما زاد خلفه وقد ذهب الجمهور إلى وجوب ذلك وقال: سعيد بن المسيب أنه مندوب فقط
“Sesungguhnya ini adalah perbuatan Nabi dan perbuatan para sahabatnya dalam salat berjamaah. Satu orang makmum berdiri di samping imam. Sedangkan 2 orang dan lebih dari itu berada di belakang imam. Dan mayoritas ulama berpendapat wajibnya itu. sedangkan Sa’id bin Al-Musayyab berpendapat bahwa itu dianjurkan saja.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)
- Pria dewasa menempati saf terdepan lalu anak-anak kemudian kaum wanita.
Anas bin Malik berkata:
صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ، فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ ﷺ، وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا
“Aku bersama seorang yatim di rumah kami pernah melaksanakan salat di belakang Nabi ﷺ, sementara ibuku, Ummu Sulaim di belakang kami.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Nabi ﷺ bersabda:
لِيلِيني مِنْكُم أُولُوا الأَحْلامِ والنُّهَى، ثمَّ الذينَ يلُونَهمْ، ثُمَّ الذِين يَلُونَهمْ
“Hendaknya orang yang di belakangku adalah orang-orang yang dewasa dan berakal, kemudian orang-orang yang mendekati mereka, kemudian orang-orang yang mendekati mereka.” (HR. Muslim)
- Hendaknya makmum meluruskan saf mereka dan menutup celah di antara saf serta mengisi saf pertama sampai penuh lalu saf berikutnya dan berikutnya.
Suatu hari Nabi ﷺ bertanya kepada para sahabatnya:
أَلَا تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا؟
“Apakah kalian tidak berbaris seperti berbarisnya para malaikat di hadapan Tuhan mereka?”
Lalu Nabi ﷺ pun menjelaskan:
يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الْأُوَلَ وَيَتَرَاصُّونَ فِي الصَّفِّ
“Mereka menyempurnakan baris-baris pertama dan saling merapat dalam barisan.” (HR. Muslim)
Dan Nabi ﷺ bersabda:
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ، فَإنَّ تَسْوِيةَ الصَّفِّ مِنْ تَمامِ الصَّلاةِ”
“Luruskanlah saf-saf kalian. Karena sesungguhnya meluruskan saf termasuk kesempurnaan shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan Nabi ﷺ bersabda:
أَقِيمُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ، وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّه
“Luruskanlah saf-saf kalian, sejajarkan di antara bahu-bahu kalian, tutupilah celah-celah saf itu, lembutlah terhadap tangan saudara-saudara kalian dan jangan membiarkan celah-celah itu untuk setan. Siapa yang menyambung saf, maka Allah akan menyambungnya. Dan siapa yang memutuskan saf, maka Allah memutuskannya.” (HR. Abu Daud)
Maksud menyambungnya artinya Allah akan menyambungnya dengan rahmat-Nya.
Sedangkan maksud memutuskannya artinya Allah akan memutuskannya dari rahmat-Nya.
Suatu perbuatan kalau sampai mengakibatkan terputusnya rahmat Allah, itu menunjukkan bahwa perbuatan tersebut hukumnya haram. Bukan sekadar makruh.
Itu menunjukkan bahwa hukum menyambung atau merapatkan saf adalah wajib. sedangkan memutuskan atau merenggangkan saf hukumnya haram.
Dan itu adalah pendapat Imam Bukhari, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Asy-Syaukani, dan beberapa ulama lainnya.
Siberut, 13 Sya’ban 1442
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah karya Imam Asy-Syaukani.
- Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi.
- Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘Alaa Zaad Al-Mustaqni’ karya Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin.
- Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari karya Al-Hafizh Ibnu Hajar.
- Mughni Al-Muhtaj Ilaa Ma’rifati Ma’ani Alfazh Al-Minhaj karya Al-Khotib Asy-Syirbini.
- Shahih Fiqh As-Sunnah karya Syekh Abu Malik Kamal.
- Mir’aat Al-Mafatiih Syarh Misykaat Al-Mashabiih karya Imam ‘Ubaidullah Al-Mubarakfuri.






