Berikut ini amalan-amalan haji secara global sebagaimana yang telah ditunjukkan oleh Nabi ﷺ:
Hari pertama yaitu tanggal 8 Dzulhijjah:
1) Ihram untuk melaksanakan haji dari tempatnya yaitu dengan mandi, memakai minyak wangi, dan mengenakan pakaian ihram lalu mengucapkan:
اللَّهُمَّ حِجَّةً لا رِيَاءَ فِيهَا وَلا سُمْعَةَ
“Ya Allah, aku melaksanakan haji, tanpa ria dan tanpa sumah.” (Shahih At-Targhib wa At-Tarhib)
Lalu mengucapkan talbiah:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالمُلْكَ، لاَ شَرِيكَ لَكَ
“Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu. Aku memenuhi panggilan-Mu tidak ada sekutu bagi-Mu, aku memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kerajaan hanyalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2) Menuju Mina lalu melaksanakan salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya dan Subuh di situ. Masing-masing salat dikerjakan pada waktunya masing-masing (tidak dijamak) dan salat yang berjumlah 4 rakaat (Zuhur, Asar, Isya) diringkas menjadi 2 rakaat (HR. Abu Daud).
Hari kedua yaitu tanggal 9 Dzulhijjah:
1) Setelah terbit matahari, bergerak menuju Arafah. Lalu melaksanakan salat Zuhur dan Asar dengan dijamak dan diringkas yaitu masing-masing 2 rakaat, di waktu Zuhur. Hendaknya singgah di Namiroh sebelum tergelincirnya matahari, jika memang memungkinkan (HR. Muslim).
2) Setelah salat Zuhur dan Asar yang dijamak dan diringkas tadi, langsung memasuki Arafah kemudian berzikir dan berdoa sambil menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangan sampai tenggelamnya matahari (HR. Muslim dan Nasai).
3) Setelah tenggelamnya matahari, bergerak menuju Muzdalifah lalu melaksanakan salat Magrib dan Isya dengan dijamak dan salat Isya tersebut diringkas menjadi 2 rakaat. Kemudian bermalam di Muzdalifah sampai terbit fajar (HR. Bukhari dan Muslim).
Hari ketiga yaitu tanggal 10 Dzulhijjah (Iduladha).
1) Setelah terbit fajar, melaksanakan salat Subuh lalu mendatangi Masy’aril Haram, berzikir dan berdoa sampai ufuk menjadi terang (HR. Muslim).
2) Menuju Mina sebelum terbitnya matahari (HR. Muslim).
3) Jika telah sampai Mina, langsung menuju jumrah aqabah lalu melemparinya sebanyak 7 kali lemparan menggunakan kerikil dan bertakbir setiap kali melakukan lemparan (HR. Bukhari dan Muslim).
4) Menyembelih hadyu (hewan yang dipotong untuk mereka yang melaksanakan haji tamatuk atau kiran.). Jika tak punya itu atau tak sanggup menyembelihnya, maka puasa 3 hari di musim haji dan 7 hari ketika sudah pulang ke negeri (QS. Al-Baqarah: 196).
5) Membotaki kepala atau memendekkan rambut (HR. Muslim).
Kalau sudah melakukan ini, maka jamaah haji dianggap sudah tahalul pertama. Mereka sudah boleh memakai pakaian selain pakaian ihram dan memakai minyak wangi serta bolehlah segala yang terlarang dalam ihram kecuali melakukan hubungan suami istri.
6) Datang ke Mekah lalu melaksanakan tawaf ifadah yaitu tawaf haji kemudian melakukan sai antara Shafa dan Marwah (HR. Muslim).
Adapun kalau seseorang melaksanakan haji ifrad dan kiran dan ia sudah melaksanakan sai setelah tawaf qudum, maka ia tidak mengulangi lagi sai (HR. Muslim).
Kalau sudah melakukan ini, maka jamaah haji dianggap sudah tahalul kedua. Mereka sudah boleh melakukan semua yang terlarang dalam ihram, termasuk melakukan hubungan suami istri.
7) Kembali ke Mina lalu bermalam di situ di malam 11 Dzulhijjah (HR. Bukhari dan Muslim).
Hari keempat yaitu tanggal 11 Dzulhijjah.
1) Melempar jumrah yang 3 yaitu jumrah ula, kemudian jumrah wusta, lalu jumrah aqabah. Masing-masing jumrah sebanyak 7 kali lemparan menggunakan kerikil dan bertakbir setiap kali melakukan lemparan.
Dan semua jumrah itu dilakukan setelah tergelincirnya matahari dan tidak boleh sebelumnya. Dan hendaknya diam untuk berdoa setelah jumrah ula dan wusta (HR. Bukhari dan Muslim).
2) Bermalam di Mina di malam 12 Dzulhijjah (HR. Bukhari dan Muslim).
Hari kelima yaitu tanggal 12 Dzulhijjah.
1) Melempar jumrah yang 3, sebagaimana yang dilakukan di hari keempat.
2) Pergi dari Mina sebelum tenggelamnya matahari bagi jamaah haji yang ingin segera pulang ke negeri mereka atau bermalam di Mina di malam 13 Dzulhijjah, bagi yang tidak ingin segera pulang ke negerinya (QS. Al-Baqarah: 203).
Hari keenam yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
1) Melempar jumrah yang 3, sebagaimana yang dilakukan di hari keempat dan kelima.
2) Pergi dari Mina setelah itu.
Dan akhir dari amalan haji adalah tawaf wada, yaitu ketika jamaah haji ingin pulang menuju negeri mereka (HR. Abu Daud).
Siberut, 12 Jumada Ats-Tsaniyah 1443
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Manasik Al-Hajj wa Al-‘Umrah karya Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
- Manasik Al-Hajj wa Al-‘Umrah wa Al-Masyru‘ Fii Az-Ziyarah karya Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin.






