Samar tapi Berbahaya

Samar tapi Berbahaya

Ia mengerang kesakitan. Perutnya membesar dan terus membesar, seolah-olah balon yang membesar dan akan pecah. Ia begitu tersiksa dan tak berdaya menghadapi sakit yang menyerangnya.

Namun anehnya, setelah diperiksa dokter, hasilnya, tak ada kelainan secara organik dan tidak ada pula penyakit yang terdeteksi. Seluruh badannya normal!

Di tempat lain, seorang wanita muda mengalami sakit parah hingga seakan-akan sekarat. Ketika sakitnya telah memuncak, ia muntah. Namun, bukan air atau makanan yang ia muntahkan, melainkan jarum! Jarumlah yang keluar dari mulutnya!

Apa yang terjadi dengan mereka?

 

Bahaya Sihir

  1. Sihir adalah perbuatan dosa besar.

Nabi ﷺ bersabda:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ

“Jauhilah oleh kalian tujuh perbuatan yang membinasakan.”

Para sahabat bertanya:

يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ

“Wahai Rasulullah, apa saja tujuh perbuatan itu?”

Beliau ﷺ menjawab:

الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْر..

“Menyekutukan Allah, sihir…” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

  1. Sihir adalah kebiasaan orang-orang kafir.

Allah berfirman menyinggung tentang kaum Yahudi:

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُواْ نَصِيبًا مِّنَ الْكِتَابِ يُؤْمِنُونَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوتِ

“Apakah engkau tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bagian dari kitab? Mereka percaya kepada Jibt dan Tagut.” (QS. An-Nisa’: 51)

bagian dari kitab yaitu Taurat.

Jibt adalah tukang sihir, tukang ramal dan semacamnya.

Tagut adalah segala sesuatu yang diperlakukan secara melampaui batas, baik dengan disembah, diikuti, atau ditaati. Yang dimaksudkan di sini adalah setan.

 

  1. Pelaku sihir adalah kafir.

Allah berfirman:

وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ

“Dan Sulaiman itu tidak kafir, tetapi setan-setan itulah yang kafir. Mereka mengajarkan sihir kepada manusia….”  (QS. Al-Baqarah: 102)

Ayat ini menunjukkan bahwa mempelajari sihir, mempercayainya atau mempraktekkannya adalah kekafiran.

Kalau seseorang sebelumnya muslim, maka setelah mempelajarinya, mempercayainya, dan mempraktekkannya, ia menjadi kafir.

Makanya Allah berfirman:

وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلاقٍ

“Mereka mempelajari sesuatu yang mencelakakan dan tidak memberi manfaat kepada mereka. Dan sungguh, mereka sudah tahu, siapa yang membeli (menggunakan sihir) itu, niscaya tidak akan mendapat keuntungan di akhirat.” (QS. Al-Baqarah: 102)

Itulah sebagian dari bahaya sihir. Namun, apa yang dimaksud dengan sihir?

 

Hakekat Sihir

Sihir secara bahasa artinya segala sesuatu yang samar dan tersembunyi. Nabi ﷺ bersabda:

إن من البيان لسحراً

“Sesungguhnya di antara perkataan ada yang menyihir.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Artinya, samar tapi menyentuh dan memberi pengaruh.

Namun, bukan sihir jenis ini yang dicela dalam Al-Quran dan Hadis.

Sihir yang tercela adalah ikatan dan jampi-jampi yang dihembuskan tukang sihir untuk mempengaruhi badan, atau akal seseorang.

Dan itu perbuatan yang benar-benar kejam dan haram, karena….

Berapa banyak kejahatan terjadi karenanya.

Berapa banyak permusuhan muncul karenanya.

Berapa banyak rumah tangga hancur, dan ikatan pernikahan terputus karenanya

Dan berapa banyak kesehatan lenyap dan nyawa melayang karenanya.

Makanya, hukuman apakah yang tepat bagi para praktisi sihir?

Hukuman apakah yang setimpal dengan berbagai kerusakan yang mereka lakukan?

 

Sanksi Terhadap Praktisi Sihir

Jundub Al-Khair berkata:

حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ

“Hukuman terhadap tukang sihir adalah dipancung.” (HR. Tirmidzi)

Dan itulah yang dipraktekkan oleh para sahabat Nabi ﷺ.

Bajalah bin ‘Abadah berkata:

فَأَتَانَا كِتَابُ عُمَرَ قَبْلَ مَوْتِهِ بِسَنَةٍ: أَنِ اقْتُلُوا كُلَّ سَاحِرٍ

“Datang kepada kami surat dari ‘Umar satu tahun sebelum wafatnya: hukum matilah semua tukang sihir..”

Bajalah bin ‘Abadah berkata:

فَقَتَلْنَا ثَلاثَةَ سَوَاحِرَ

“Lalu kami pun menghukum mati tiga penyihir perempuan.” (HR. Ahmad)

Hafshah istri Nabi ﷺ telah memerintahkan untuk menghukum mati budak perempuannya yang telah menyihirnya, maka dihukum matilah ia. (Disebutkan dalam Al-Muwaththa’)

Begitu juga Jundub bin Ka’b pernah menghukum mati seorang penyihir di hadapan Al-Walid bin ‘Uqbah.

Abu ‘Utsman berkata:

كَانَ عَنْد الوليد رجل يلعب فذبح إنسانا وأبان رأسه فعجبْنا فأعاد رأسه فجاء جندب الْأَزْدِيّ فقتلَهُ

 “Ada seseorang bermain di dekat Al-Walid. Orang itu menyembeleh seseorang sehingga copot kepalanya. Kami pun kagum melihatnya. Kemudian orang itu menyambung kembali kepala orang yang disembeleh itu. Lalu datanglah Jundub Al-Azdi kemudian ia habisi tukang sihir itu.” (At-Tarikh Al-Kabir)

Sihir adalah perbuatan yang sangat buruk dan jahat.

Demi mewujudkan keinginannya, tukang sihir membutuhkan bantuan dari jin dan setan. Karena itu, ia rela melakukan berbagai kekafiran dan kemusyrikan supaya mendapatkan bantuan dari mereka, sehingga dengan itu terwujudlah apa yang ia inginkan.

Makanya, tidak boleh kita berhubungan dengan siapa pun yang memiliki hubungan dengan sihir, entah ia bernama dukun, paranormal, penasihat spiritual, atau gelar ‘indah’ lainnya yang ia gunakan untuk menutupi kejahatannya yang sebenarnya!

 

Siberut, 29 Muharram 1442

Abu Yahya Adiya