Kalau suatu perkara sudah disepakati para ulama, maka itu tidak bisa ditolak dan harus diterima.
Sebab, ijmak (kesepakatan para ulama) adalah dalil yang disepakati dalam Islam.
Namun, kalau mereka berbeda pendapat dalam suatu perkara?
Siapa yang pendapatnya bisa diambil?
Allah berfirman:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
“Kemudian, jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah itu kepada Allah dan Rasul, jika kalian beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (QS. An-Nisa: 59)
Apa maksud kembalikanlah itu kepada Allah?
Imam As-Suyuthi berkata:
أَيْ إلَى كِتَابه
“Yaitu (merujuk) pada kitab-Nya.” (Tafsir Jalalain)
Dan apa maksud kembalikanlah itu kepada Rasul?
Imam As-Suyuthi berkata:
مُدَّة حَيَاته وَبَعْده إلَى سُنَّته
“yaitu (merujuk pada beliau) semasa hidupnya dan pada sunahnya sepeninggalnya.” (Tafsir Jalalain)
Artinya:
اكْشِفُوا عَلَيْهِ مِنْهُمَا
“Temukanlah itu pada keduanya.” (Tafsir Jalalain)
Ya, temukanlah permasalahan itu pada Al-Quran dan As-Sunnah. Carilah jawabannya dalam keduanya.
Syekh Nashir Al-‘Aql berkata:
وما اختلف فيه الأئمة وغيرهم فمرجعه إلى الكتاب والسنة
“Apa pun yang diperselisihkan oleh para ulama dan selain mereka, maka hendaknya dirujuk kepada Al-Quran dan As-Sunnah.
فما قام عليه الدليل قبل، مع الاعتذار للمخطئ من مجتهدي الأمة
Pendapat apa pun yang didukung oleh dalil, maka itu bisa diterima, sambil memberikan uzur kepada mujtahid yang keliru dari umat ini.” (Mujmal Ushul Ahlissunnah wa Al-Jama’ah)
Apa pun yang diperselisihkan oleh para ulama sepeninggal Nabi ﷺ, baik itu dari kalangan sahabat, tabiin, maupun selain mereka, maka kita harus merujuk kepada Al-Quran dan As-Sunnah.
Pendapat yang sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah dan sesuai dengan pemahaman para sahabat Nabi ﷺ itu adalah pendapat yang bisa kita terima. Sedangkan pendapat selain itu, kita menolaknya dan tidak bisa menerimanya, tapi….
Ketika kita menolak dan tidak menerima pendapat tersebut, bukan berarti ulama yang mempunyai pendapat keliru tersebut kita jatuhkan kehormatannya. Dan bukan berarti pula kita tinggalkan semua ilmunya dan kita lupakan jasanya.
Imam Adz-Dzahabi berkata:
وَلَكِن إِذَا أَخْطَأَ إِمَامٌ فِي اجْتِهَادِهِ، لاَ يَنْبَغِي لَنَا أَنْ ننسَى مَحَاسِنهُ، وَنُغطِي معَارِفه، بَلْ نستغفرُ لَهُ، وَنَعْتَذِرُ عَنْهُ.
“Namun, jika seorang imam keliru dalam ijtihadnya, maka tidak sepantasnya kita melupakan kebaikannya, dan mengubur ilmunya. Bahkan hendaknya kita memohonkan ampun untuknya dan memberikan uzur kepadanya.” (Siyar A’lam An-Nubala)
Siberut, 14 Jumada Al-Ulaa 1442
Abu Yahya Adiya






