Apa Kaidah Tentang Vonis Kafir?

Apa Kaidah Tentang Vonis Kafir?

Sekecil apa pun dosa yang dilakukan oleh seseorang itu bisa membahayakan imannya. Apalagi kalau dosa yang ia lakukan adalah dosa syirik dan kekafiran. Itu bukan cuma membahayakan imannya, bahkan bisa melenyapkannya!

Namun, bukan berarti dengan itu kita boleh bermudah-mudahan dalam melontarkan vonis kafir atau musyrik kepada muslim yang terjatuh pada syirik dan kekafiran.

Itu perkara yang riskan!

Mengapa demikian?

Karena…..

 

  1. Vonis kafir adalah hukum Allah dan hanya boleh dikeluarkan berdasarkan wahyu dari Allah.

Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:

والواجب الاقتصار في التكفير على ما جاء في الكتاب والسنة؛ لأن الحكم بالتكفير من جملة الأحكام التي تُتلقى من عند الله

“Yang wajib yaitu membatasi vonis kafir hanya berdasarkan keterangan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Sebab, vonis kafir itu termasuk hukum yang diambil dari sisi Allah.

فكما أنه لا يحل لنا أن نقول: هذا واجب وهذا حرام إلا بدليل، فلا يجوز أن نقول: هذا كفر وهذا إيمان إلا بدليل،

Sebagaimana kita tidak boleh berkata, ‘Ini wajib dan ini haram’ kecuali dengan dalil, maka begitu pula tidak boleh kita berkata, ‘Ini kafir dan ini iman’ kecuali dengan dalil.” (Silsilah Liqaat Al-Bab Al-Maftuh)

Syekh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad berkata:

ومعلوم أن التكفير إنما يرجع فيه إلى ما جاء عن الله وعن رسوله صلى الله عليه وسلم

“Dan telah diketahui bahwa vonis kafir hanyalah mengacu kepada keterangan dari Allah dan rasul-Nya.

فتكفيرنا لا يكون إلا لمن كفّره الله ورسوله عليه الصلاة والسلام، أو أجمع المسلمون عليه، فهذا هو الأساس للتكفير

Kita tidak melontarkan vonis kafir kecuali kepada orang yang dikafirkan oleh Allah dan rasul-Nya atau disepakati oleh kaum muslimin. Inilah asas dalam memberikan vonis kafir.

فإذا وجد شيء من كتاب الله عز وجل أو سنّة رسوله صلى الله عليه وسلم، أو أجمع عليه أهل العلم، فهذا هو الأساس الذي يبنى عليه التكفير، وإذا كان بخلاف ذلك فيكون محل نظر.

Jika ada keterangan dari kitab Allah atau sunnah rasul-Nya atau kesepakatan para ulama, maka itulah asas yang bisa dijadikan dasar untuk memberikan vonis kafir. Jika tidak seperti itu, maka masih perlu ditinjau lagi.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah)

Syekh Dr. Nashir Al-‘Aql berkata:

التكفير من الأحكام الشرعية التي مردها إلى الكتاب والسنة

“Vonis kafir itu termasuk hukum syariat yang kembalinya kepada Al-Quran dan As-Sunnah.” (Mujmal Ushul Ahlissunnah)

Kalau memang vonis kafir termasuk hukum syariat yang hanya bisa dikeluarkan berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah, maka….

فلا يجوز تكفير مسلم بقول أو فعل، ما لم يدل دليل شرعي على ذلك

“Tidak boleh melontarkan vonis kafir kepada seorang muslim karena ucapan atau perbuatannya, selama tidak ada dalil dari syariat yang menunjukkan demikian.” (Mujmal Ushul Ahlissunnah)

Karena itu, tidak boleh memberikan vonis kafir kepada siapa pun semata-mata berdasarkan pemikiran, perkiraan, atau perasaan. Itu perkara  yang sangat berbahaya.

Sebab, ketika seseorang dinyatakan sudah kafir, artinya….

  1. Batal seluruh amalnya.
  2. Ia harus berpisah dengan istri atau suaminya
  3. Halal darahnya.
  4. Tidak boleh disalatkan jenazahnya.
  5. Tidak diampuni dosanya.
  6. Masuk neraka kekal selama-lamanya.

Apa mudah menunjuk hidung seseorang lalu menyatakan bahwa ia akan mendapatkan semua konsekuensi ini?

Selain membahayakan orang yang dituju, vonis itu juga bisa membahayakan orang yang mengeluarkannya.

Syekh Dr. Nashir Al-‘Aql berkata:

وعلى هذا فإن أي قول فيه بلا دليل بين من الله وبدون برهان من الله عز وجل، فهو قول خطير على صاحبه.

“Karena itu, perkataan apa pun tentang itu tanpa dalil yang jelas dan keterangan dari Allah, maka itu perkataan yang membahayakan orang yang mengucapkannya.” (Mujmal Ushul Ahlissunnah)

Apa bahaya yang akan menimpa orang yang melontarkannya?

Nabi ﷺ bersabda:

لاَ يَرْمِى رَجُلٌ رَجُلاً بِالْفُسُوْقِ وَلاَ يَرْمِيْهِ بِالْكُفْرِ إِلاَّ ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ.

“Tidaklah seseorang memvonis orang lain sebagai fasik atau kafir, kecuali vonis itu akan kembali kepadanya jika yang divonis tidak demikian.” (HR Bukhari)

Jika vonis kafir itu tidak pantas dan tidak berlaku bagi orang yang dikafirkan, maka vonis itu akan berlaku bagi orang yang mengafirkan!

Bukankah yang seperti itu membahayakan?

 

  1. Yang berhak mengeluarkan vonis kafir hanyalah para ulama yang memiliki ilmu yang luas dan mendalam.

Mengapa begitu?

Sebab, hanya merekalah yang tahu bahwa:

1) Tidak semua kekafiran menyebabkan pelakunya kafir.

Yang bisa menyebabkan pelakunya kafir adalah kekafiran besar, bukan kekafiran kecil.

Seseorang tidak menjadi kafir karena kufur nikmat, mengingkari kebaikan orang lain, membunuh seorang muslim dengan sengaja, dan perbuatan lainnya yang tergolong kekafiran kecil.

Makanya, kalau seseorang jahil, bisa jadi ia melontarkan vonis kafir kepada seseorang karena perbuatan yang ia lakukan, padahal perbuatan tersebut adalah kekafiran kecil, bukan kekafiran besar.

 

2) Vonis kafir terhadap suatu keyakinan, perkataan, dan perbuatan yang kafir berbeda dengan vonis kafir terhadap pelakunya.

Kita boleh memvonis kafir terhadap suatu keyakinan, perkataan dan perbuatan kafir.

Seperti dengan mengatakan perkataan Imam Abu Hanifah:

من أنكر أَن الله عزوجل فِي السَّمَاء فقد كفر

“Siapa yang mengingkari bahwa Allah di atas langit, maka sungguh, ia telah kafir.” (Al-‘Uluw Li Al-‘Aliyy Al-Ghaffar)

Seperti dengan mengatakan, “Siapa yang mengucapkan, ‘Ya Rasulullah, ampunilah aku dan tolonglah aku’, maka ia kafir.”

Seperti dengan mengatakan, “Siapa yang sujud kepada kuburan, maka ia kafir.”

Itu diperbolehkan.

Adapun kita mengetahui seseorang berkeyakinan bahwa Allah ada di mana-mana, atau mendengar seseorang meminta ampun kepada Rasulullah ﷺ, atau melihat seseorang sujud kepada kuburan, lalu kita langsung mengatakan bahwa mereka kafir, maka itu tidak diperkenankan.

Mengapa demikian?

Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:

ثم إنا إذا قلنا: هذا كفر فلا نحكم عل كل فاعل أن يكون كافراً؛ لأنه قد يكون معذوراً، أو يشتبه عليه الحق، أو يكون مضطراً ارتكب هذا للضرورة، فنصبر حتى نتبين حال هذا المرء،

“Kemudian kita jika berkata, ‘Ini kekafiran’, maka kita tidak memutuskan bahwa setiap pelakunya adalah kafir. Sebab, bisa jadi ia mendapat uzur, atau samar baginya kebenaran, atau ia terpaksa melakukan itu karena darurat. Karena itu, kita bersabar sampai jelaslah keadaan orang itu.

فإذا تبين حاله وأن الرجل عنده علم، ولكنه تجرأ على ما يصل به إلى الكفر؛ كفَّرناه.

Jika telah jelas keadaannya dan bahwa orang itu mempunyai pengetahuan tentangnya, tapi ia lancang melakukan sesuatu yang mengantarkannya kepada kekufuran, maka kita pun menyatakannya sebagai kafir.” (Silsilah Liqaat Al-Bab Al-Maftuh)

Syekh Dr. Nashir Al-‘Aql berkata:

ولا يلزم من إطلاق حكم الكفر على قول أو فعل ثبوت موجبه في حق المعين إلا إذا تحققت الشروط وانتفت الموانع،

“Tidak mesti memberikan vonis kafir secara mutlak terhadap suatu perkataan atau perbuatan berarti berlaku konsekuensinya pada orang tertentu kecuali jika terpenuhi syarat-syaratnya dan hilang penghalang-penghalangnya.” (Mujmal Ushul Ahlissunnah)

Artinya, untuk memvonis kafir seorang muslim yang melakukan kekafiran, itu memerlukan kehati-hatian.

Sebab, bisa jadi ia memiliki uzur dalam hal itu.

Uzur di sini seperti ketidaktahuan, dan keterpaksaan.

Kesimpulannya yang berhak berbicara tentang masalah besar ini hanyalah ulama besar yang memiliki keilmuan yang luas dan besar. Kalau tidak, akan terjadi bahaya besar!

 

Siberut, 3 Shafar 1443

Abu Yahya Adiya