Ahlussunnah dan Jihad

Ahlussunnah dan Jihad

“Tidak ada jihad dengan senjata di zaman ini! Yang ada hanyalah jihad memberantas buta huruf, mengembangkan perekonomian umat, dan kegiatan lain yang bukan kekerasan!”

Itu komentar sebagian kaum muslimin. Dan yang lainnya lagi berkomentar:

“Sudah saatnya jihad dengan senjata! Inilah solusi satu-satunya agar umat ini tidak terus dihinakan dan direndahkan!”

Apakah jihad mesti dengan senjata? Atau bisa juga dengan selain senjata?

Dan bagaimana pandangan Ahlussunnah tentang jihad?

Apakah mereka membatasi jihad hanya dengan senjata atau malah meniadakah jihad dengan senjata?

Syekh Muhammad bin Jamil Zainu berkata:

الفرقة الناجية : تدعو المسلمين جميعا إلى الجهاد في سبيل الله

“Golongan yang selamat mengajak seluruh kaum muslimin berjihad di jalan Allah.

و هو واجب على كل مسلم حسب طاقته و استطاعته

Dan itu wajib bagi setiap muslim sesuai dengan kesanggupan dan kemampuannya.” (Minhaj Al-Firqah An-Najiyah wa Ath-Thaifah Al-Manshurah)

Lantas bagaimana cara melaksanakan jihad?

Syekh Muhammad bin Jamil Zainu berkata:

و يكون الجهاد بما يلي :

“Dan jihad dapat dilakukan dengan:

الجهاد باللسان والقلم : بدعوة المسلمين و غيرهم إلى التمسك بالإسلام الصحيح والتوحيد الخالي من الشرك الذي انتشر في كثير من البلاد الإسلامية ، و الذي أخبر عنه الرسول ﷺ بأنه سيقع بين المسلمين فقال:

  1. Jihad dengan lisan dan tulisan yaitu dengan mengajak kaum muslimin dan selain mereka agar berpegang teguh pada ajaran Islam yang benar dan tauhid yang bersih dari syirik yang tersebar di banyak negara Islam dan telah dikabarkan oleh Rasul ﷺ bahwa itu akan terjadi di tengah-tengah kaum muslimin. Beliau ﷺ bersabda:

لا تقوم الساعة حتى تلحق قبائل من أمتي بالمشركين ، و حتى تعبد قبائل من أمتي الأوثان” (صحيح رواه أبو داود وورد معناه في مسلم)

“Kiamat tidak akan terjadi hingga beberapa kelompok dari umatku mengikuti orang-orang musyrik dan hingga beberapa kelompok dari umatku menyembah berhala-berhala.” (Hadis sahih riwayat Abu Daud dan yang semakna dengannya ada dalam riwayat Muslim)

ب.الجهاد بالمال : و يكون بالإنفاق على نشر الإسلام ، و طبع الكتب الداعية إليه على الوجه الصحيح ، و يكون بتوزيع المال على المؤلفة قلوبهم من ضعفاء المسلمين لتثبيتهم ، و يكون بتصنيع و شراء الأسلحة ، و المعدات للمجاهدين ، و ما يلزمهم من طعام و كساء و غير ذلك.

  1. Jihad dengan harta yaitu dengan menginfakkan harta untuk penyebaran Islam, mencetak buku-buku dakwah ke jalan yang benar, memberikan santunan kepada umat Islam yang masih lemah iman untuk mengokohkan iman mereka, memproduksi dan membeli senjata, peralatan perang, makanan, pakaian dan keperluan lain yang dibutuhkan oleh para mujahidin.

الجهاد بالنفس: و يكون بالقتال و الاشتراك في المعارك لنصرة الاسلام ، و لتكون كلمة الله هي العليا ، و كلمة الذين كفروا هي السفلى

  1. Jihad dengan jiwa yaitu dengan bertempur dan ikut berpartisipasi di medan peperangan untuk menolong Islam dan agar kalimat Allah tetap jaya sedang kalimat orang-orang kafir menjadi hina.” (Minhaj Al-Firqah An-Najiyah wa Ath-Thaifah Al-Manshurah)

Kalau demikian, jihad itu bisa dilakukan dengan jiwa, lisan, dan harta.

Jihad dengan jiwa yaitu memperjuangkan agama-Nya dengan senjata.

Jihad dengan lisan yaitu memperjuangkan agama-Nya dengan argumen dan bantahan.

Jihad dengan harta yaitu memperjuangkan agama-Nya dengan memberikan harta kepada orang yang memperjuangkan agama-Nya dengan jiwa dan lisannya.

Lantas, apa dalil bahwa jihad bisa diwujudkan dengan 3 macam ini?

Syekh Muhammad bin Jamil Zainu berkata:

و قد أشار الرسول الكريم إلى هذه الأنواع فقال:

“Sungguh, Rasul yang mulia telah mengisyaratkan pada macam-macam jihad itu dalam sabdanya:

“جاهدوا المشركين بأموالكم و أنفسكم و ألسنتكم ” (صحيح رواه أبو داود)

“Perangilah orang-orang musyrik itu dengan harta, jiwa dan lisan kalian.’ Ini hadis sahih riwayat Abu Daud.” (Minhaj Al-Firqah An-Najiyah wa Ath-Thaifah Al-Manshurah)

Maka, jelaslah bahwa jihad diwujudkan dengan senjata, lisan, dan harta.

Karena itu, tidak boleh kita meniadakan salah satu dari ketiganya.

Kalau keadaan memang menuntut kita untuk jihad dengan senjata, maka mau tidak mau kita harus mengangkat senjata.

Seperti apa contohnya?

Syekh Muhammad bin Jamil Zainu berkata:

وحكم الجهاد في سبيل الله على أنواع :

“Adapun hukum jihad di jalan Allah ada beberapa macam:

أ. فرض عين : و يكون ضد العدو المهاجم لبعض بلاد المسلمين كفلسطين التي اغتصبها اليهود المجرمون ، فالمسلمون المستطيعون آثمون حتى يُخرجوا اليهود منها ، و يُعيدوا المسجد الأقصى للمسلمين بما يستطيعون من المال أو النفس .

1. Fardu ain yaitu dengan melawan musuh yang menyerang ke beberapa negeri kaum muslimin. Seperti Palestina yang dirampas oleh orang-orang Yahudi pendosa. Kaum muslimin yang memiliki kemampuan berdosa, sampai orang-orang Yahudi itu diusir dari sana dan mereka mengembalikan Masjidil Aqsha ke pangkuan kaum muslimin dengan kemampuan yang mereka punya, baik dengan harta maupun jiwa.” (Minhaj Al-Firqah An-Najiyah wa Ath-Thaifah Al-Manshurah)

Namun, kalau keadaan memang tidak menuntut kita untuk jihad dengan senjata, maka kita jangan mengangkat senjata.

Seperti apa contohnya?

Syekh Muhammad bin Jamil Zainu berkata:

ب. فرض كفاية: إذا قام به بعض المسلمين سقط عن الباقين ، و يكون في تبليغ و نقل الدعوة الإسلامية إلى سائر البلاد حتى يحكمها في الإسلام ومن وقف في طريقها قوتل حتى تسير الدعوة في طريقها.

“2. Fardu kifayah yaitu jika sebagian kaum muslimin telah melakukannya, maka kewajiban itu menjadi gugur bagi kaum muslimin yang lain. Dan itu diwujudkan dengan menyampaikan dan menyebarkan dakwah Islam ke berbagai negeri, hingga semua itu dimasuki dakwah Islam. Siapa yang menghalangi jalan dakwah ini, maka ia diperangi, hingga dakwah ini berjalan sebagaimana mestinya.” (Minhaj Al-Firqah An-Najiyah wa Ath-Thaifah Al-Manshurah)

Kalau begitu, Ahlussunnah wal Jama’ah tidak anti jihad.

Kalau memang jihad yang akan dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat, maka Ahlussunnah wal Jama’ah akan mendukungnya.

Namun, kalau jihad yang akan dilakukan bertentangan dengan tuntunan syariat, maka Ahlussunnah wal Jama’ah akan menentangnya.

 

Siberut, 17 Jumada Ats-Tsaniyah 1443

Abu Yahya Adiya