Ahlussunnah dan UU Buatan

Ahlussunnah dan UU Buatan

Siapakah yang berhak memutuskan hukum di antara manusia?

Siapakah yang berhak menyatakan ini halal dan itu haram?

Allah berfirman:

إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ أَمَرَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ

“Keputusan itu hanyalah milik Allah. Dia telah memerintahkan agar kalian tidak menyembah selain Dia.” (QS. Yusuf: 40)

Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di berkata:

الحكم لله وحده، فهو الذي يأمر وينهى ويشرع الشرائع ويسن الأحكام

“Keputusan itu hanyalah milik Allah. Dialah yang memberikan perintah dan larangan, menentukan syariat dan menetapkan hukum.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman Fii Tafsir Kalam Al-Mannan)

Kalau seorang sudah meyakini bahwa hanya Allah yang berhak memberikan perintah dan larangan, menentukan syariat, dan menetapkan hukum, maka apakah mungkin ia memutuskan hukum dengan selain hukum-Nya?

Apakah mungkin ia membuat keputusan hukum yang bertentangan dengan keputusan-Nya?

Allah berfirman:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah: 50)

Apa yang dimaksud dengan hukum jahiliah?

Al-Hasan berkata:

مَنْ حَكَمَ بِغَيْرِ حُكْمِ اللَّهِ، فَحُكْمُ الْجَاهِلِيَّةِ

“Siapa yang memutuskan hukum dengan selain hukum Allah, maka itulah hukum jahiliah.” (Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim Musnadan ‘An Rasulillah wa Ash-Shahabah wa At-Tabi’in)

Ya, itulah hukum jahiliah. Hukum di zaman kegelapan dan kebodohan!

Itulah hukum yang bertentangan dengan hukum Allah. Padahal, (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?

Sebaik apa pun aturan manusia, tetap saja sangat tidak sebanding dengan kebaikan aturan Allah.

Seindah apa pun hukum manusia, tetap saja sangat tidak seimbang dengan keindahan hukum Allah.

Karena itu, untuk apa mengambil aturan manusia dan berpaling dari aturan Allah?

Untuk apa mengambil hukum manusia lalu meninggalkan hukum Allah?

Allah berfirman:

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلالا بَعِيدًا

“Apakah engkau tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa mereka telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelummu? Mereka hendak mengambil keputusan hukum kepada tagut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari tagut itu.” (QS. An-Nisa’: 60)

Apa maksud dari ayat ini? Apakah pujian atau celaan?

Imam Ibnu Katsir berkata:

فَإِنَّهَا ذَامَّةٌ لِمَنْ عَدَلَ عَنِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ، وَتَحَاكَمُوا إِلَى مَا سِوَاهُمَا مِنَ الْبَاطِلِ، وَهُوَ الْمُرَادُ بِالطَّاغُوتِ هَاهُنَا

“Sesungguhnya ayat ini merupakan celaan terhadap orang yang berpaling dari Al-Quran dan As-Sunnah dan mencari keputusan hukum kepada kebatilan yang ada pada selain keduanya. Itulah yang dimaksud dengan tagut dalam ayat ini.” (Tafsir Al-Quran Al-‘ Azhim)

 

Apa Sikap Ahlussunnah terhadap UU Buatan?

Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz berkata:

إذا كان القانون يوافق الشرع فلا بأس به مثل أن يسن قانونا للطرق ينفع المسلمين وغير ذلك من الأشياء التي تنفع المسلمين وليس فيها مخالفة للشرع ولكن لتسهيل أمور المسلمين فلا بأس بها. أما القوانين التي تخالف الشرع فلا يجوز سنها

“Jika suatu undang-undang sesuai dengan syariat, maka itu tak mengapa. Seperti menetapkan undang-undang untuk jalan yang bermanfaat bagi kaum muslimin dan perkara lain yang bermanfaat bagi kaum muslimin dan tidak ada padanya perkara yang menyalahi syariat, melainkan untuk mempermudah urusan kaum muslimin. Maka itu tak mengapa. Adapun undang-undang yang bertentangan dengan syariat, maka itu tidak boleh ditetapkan.” (Majmu’ Al-Fatawa)

Karena itu, kalau aturan dan undang-undang yang disusun manusia itu sesuai dengan syariat-Nya, maka itu harus dipatuhi dan ditaati, sebagai bentuk ketaatan kepada-Nya.

Namun, kalau aturan dan undang-undang yang disusun manusia itu bertentangan dengan syariat-Nya, maka itu tidak boleh dipatuhi dan ditaati, karena:

لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

“Tidak boleh menaati makhluk dalam perkara yang merupakan kemaksiatan kepada Allah.” (HR. Ahmad)

Syekh Muhammad bin Jamil Zainu berkata:

الفرقة الناجية: تنكر القوانين الوضعية التي هي من وَضع البشر لمخالفتهم حكم الإسلام

“Golongan yang selamat mengingkari undang-undang buatan manusia, karena itu bertentangan dengan hukum Islam.” (Minhaj Al-Firqah An-Najiyah wa Ath-Thaifah Al-Manshurah)

Lantas, apa yang mereka suarakan?

Syekh Muhammad bin Jamil Zainu berkata:

وتدعو إلى تحكيم كتاب الله الذي أنزله الله لسعادة البشر في الدنيا والآخرة وهو أعلم سبحانه وتعالى بما يصلح لهم

“Dan mereka mengajak untuk berhukum kepada kitab Allah yang telah Dia turunkan untuk kebahagiaan umat manusia di dunia dan akhirat, sedangkan Dia Maha mengetahui apa yang baik bagi mereka.

وهو ثابت لا تتبدل أحكامه على مدى الأيام  و لا يتطور حسب الزمان

Dan kitab Allah itu permanen, tidak berganti hukumnya sepanjang masa, dan tidak berubah dengan berlalunya zaman.” (Minhaj Al-Firqah An-Najiyah wa Ath-Thaifah Al-Manshurah)

Ahlussunnah mengajak umat ini untuk berhukum kepada wahyu yaitu kitab Allah dan sunnah rasul-Nya. Itulah wasiat nabi mereka. Dan itulah kunci kejayaan mereka.

 

Antara Syariat dan Kejayaan Umat

Nabi ﷺ bersabda:

إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُمَا: كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّتِي

“Sungguh, telah kutinggalkan untuk kalian dua perkara yang kalian tidak akan tersesat selama berpegang teguh pada keduanya, yaitu kitab Allah dan sunnahku.” (HR. Al-Hakim)

Kalian tidak akan tersesat selama berpegang teguh pada keduanya artinya, kalau sudah tidak berpegang teguh pada keduanya, apa yang terjadi?

Syekh Muhammad bin Jamil Zainu berkata:

و إن سبب شقاء العالم عامة و العالم الإسلامي خاصة ما يلاقيه من متاعب و ذل وهوان– هو تركه الحكم لكتاب الله و سنة رسوله ﷺ

“Dan sesungguhnya sebab kesengsaraan dunia secara umum dan dunia Islam secara khusus berupa kemerosotan, kehinaan, dan kerendahan adalah karena tidak berhukum kepada kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya ﷺ.

ولا عِزّ للمسلمين إلا بالرجوع إلى تعاليم الإسلام أفرادا وجماعات وحكومات

Tidak ada kemuliaan bagi kaum muslimin melainkan dengan kembali kepada ajaran-ajaran Islam, baik secara perorangan, kelompok, maupun pemerintahan.” (Minhaj Al-Firqah An-Najiyah wa Ath-Thaifah Al-Manshurah)

Kalau umat ini ingin meraih kejayaan, maka tidak bisa hanya dengan berpangku tangan.

Allah berfirman:

إن الله لا يُغيّرُ ما بقوم حتى يُغيّروا ما بأنفسهم

“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah sendiri keadaan mereka.” (QS. Ar-Ra’d: 11)

Ya, sampai mereka mengubah sendiri keadaan mereka.

Umat ini tidak mungkin meraih kejayaan, kecuali dengan menempuh sebab kejayaan mereka yakni berpegang teguh pada kitab Tuhan mereka dan sunnnah nabi mereka dalam semua aspek kehidupan mereka.

 

Siberut, 15 Jumada Ats-Tsaniyah 1443

Abu Yahya Adiya