Akibat Tak Membayar Hutang

Akibat Tak Membayar Hutang

“Menurutmu, jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dihapuskan semua kesalahanku?”

Itulah pertanyaan seseorang kepada Nabi ﷺ. Maka beliau ﷺ menjawab:

نعَمْ إِنْ قُتِلْتَ فِي سَبِيلِ اللَّه وأَنْتَ صَابر مُحْتَسِبٌ، مُقْبِلٌ غيْرَ مُدْبرٍ

“Ya, jika memang engkau terbunuh di jalan Allah dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala dari Allah, engkau mati dalam keadaan maju dan tidak melarikan diri.”

Lalu Nabi ﷺ bertanya:

كيْف قُلْتَ؟

“Apa yang kau katakan tadi?”

Orang itu berkata lagi:

أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِي سَبِيل اللَّه، أَتُكَفرُ عَنّي خَطَاياي؟

“Menurutmu, jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dihapuskan semua kesalahanku? ”

Nabi ﷺ menjawab:

“نَعمْ وأَنْت صابِرٌ مُحْتَسِبٌ، مُقبِلٌ غَيْرَ مُدْبِرٍ، إِلاَّ الدَّيْن فَإِنَّ جِبْرِيلَ قال لِي ذلِكَ

“Ya, jika memang engkau dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala dari Allah, engkau mati dalam keadaan maju dan tidak melarikan diri. Kecuali kalau engkau mempunyai tanggungan hutang. Sesungguhnya Jibril mengabarkan demikian kepadaku.” (HR. Muslim)

Orang yang mati di jalan Allah akan mendapatkan ampunan Allah.

Orang yang mati di jalan Allah akan mendapatkan rahmat Allah.

Orang yang mati karena membela agama Allah akan masuk surga Allah, tapi….

Kalau ia memiliki hutang, maka ia tak akan masuk surga, sampai hutangnya dilunasi!

Nabi ﷺ bersabda:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ! لَوْ أَنَّ رَجُلا قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِيَ، ثُمَّ قُتِلَ، ثُمَّ أُحْيِيَ، ثُمَّ قُتِلَ، وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ

“Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya seseorang terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan, kemudian terbunuh, kemudian dihidupkan, kemudian terbunuh, sedangkan ia memiliki tanggungan hutang, maka ia tidak akan masuk surga hingga hutangnya dilunasi!” (HR. Nasai)

Artinya, sesaleh apa pun seseorang dan sebanyak apa pun amalannya, ia tidak akan masuk surga sampai hutangnya dilunasi!

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ مَاتَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ: الكِبْرِ، وَالغُلُولِ، وَالدَّيْنِ دَخَلَ الجَنَّةَ

“Siapa yang mati dalam keadaan bebas dari 3 perkara: sombong, berkhianat, dan hutang, maka ia akan masuk surga.” (HR. Tirmidzi)

Hukum asal berhutang itu mubah, boleh-boleh saja, sedangkan membayarnya itu wajib.

Karena itu, kalau seseorang tidak menunaikan hutangnya, padahal ia mampu untuk menunaikannya, maka ia sudah terjatuh dalam perbuatan yang diharamkan.

Nah, kalau seseorang bisa gagal masuk surga gara-gara tidak mengembalikan harta yang ia dapatkan dengan cara mubah (yakni hutang), maka bagaimana pula jika ia tidak mengembalikan harta yang ia dapatkan dengan cara merampas, mencuri, korupsi, atau perkara haram lainnya?!

Nabi ﷺ bersabda:

مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْريءٍ مُسْلمٍ بيَمِينِهِ فَقدْ أَوْجَبَ اللَّه لَه النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

“Siapa yang mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah menentukan neraka baginya dan mengharamkan surga baginya.”

Ada seseorang yang bertanya:

وإِنْ كَانَ شَيْئاً يسِيراً يَا رسولَ اللَّه؟

“Apakah demikian itu berlaku pula, walaupun yang diambil adalah sesuatu yang remeh, wahai Rasulullah?”

Beliau ﷺ menjawab:

وإِنْ قَضِيباً مِنْ أَرَاكٍ

“Walaupun itu sebatang kayu siwak!” (HR. Muslim)

Kalau mengambil sebatang kayu siwak saja terancam neraka, maka bagaimana pula kalau mengambil harta yang lebih banyak dan lebih besar dari itu?!

 

Siberut, 6 Dzulhijjah 1443

Abu Yahya Adiya