Apakah mungkin seseorang beriman kepada-Nya tapi tidak mau menerima ketetapan-Nya terhadap dirinya?
Allah berfirman:
مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُ
“Tidak ada suatu musibah yang menimpa seorang pun kecuali dengan izin Allah. Dan siapa yang beriman kepada Allah, niscaya Allah akan memberi petunjuk kepada hatinya.” (QS. At Taghabun: 11)
Lihatlah, Allah akan memberi petunjuk kepada hati orang yang beriman kepada-Nya. Namun siapa yang dimaksud dengan orang yang beriman kepada-Nya dalam ayat ini?
‘Alqomah menjelaskan:
هو الرجل تصيبه المصيبة، فيعلم أنها من عند الله، فيسلم ذلك ويرضى
“Yaitu orang yang mendapatkan musibah, lalu ia meyakini bahwa musibah itu dari Allah, maka ia pun menerima itu dan rida.” (Jami’ Al-Bayan fii Ta’wil Al-Quran)
Itulah orang beriman yang sebenarnya. Ia menerima keputusan apa pun yang Allah tetapkan terhadap dirinya. Sepahit apa pun itu.
Bukan cuma keputusan yang Dia tetapkan atas dirinya, ia pun menerima seluruh keputusan yang Dia tetapkan atas seluruh makhluk-Nya. Termasuk di dalamnya keputusan yang Dia tetapkan dalam kitab-Nya atau sunnah rasul-Nya.
Allah berfirman:
فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجاً مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيماً} [سورة النساء، الآية: 65]
“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikanmu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa: 65)
Dan Allah berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
“Dan tidaklah pantas bagi lelaki beriman dan perempuan beriman, bila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan lain bagi mereka tentang urusan mereka.” (QS Al Ahzab: 36)
Seorang mukmin yang sebenarnya adalah orang yang menerima dan rida terhadap keputusan-Nya yang ada dalam kitab-Nya dan sunnah rasul-Nya, dan juga meyakini bahwa keputusan hukum itu hanya ada di tangan-Nya.
Keputusan Hukum Ada di Tangan-Nya
Hanya Allah lah yang berhak memutuskan hukum. Hanya Allah lah yang berhak menyatakan ini halal dan itu haram.
Allah berfirman:
إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ أَمَرَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ
“Keputusan itu hanyalah milik Allah. Dia telah memerintahkan agar kalian tidak menyembah selain Dia.” (QS. Yusuf: 40)
Karena itu, tatkala seorang memutuskan hukum dengan hukum Allah, berarti ia telah beribadah kepada Allah dan mengesakan Allah.
Sebaliknya, ketika seseorang membuat keputusan hukum yang bertentangan dengan keputusan Allah, berarti ia telah menyekutukan Allah, dan terjatuh dalam perilaku jahiliah.
Allah berfirman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah: 50)
Apa yang dimaksud dengan hukum jahiliah?
Al-Hasan berkata:
مَنْ حَكَمَ بِغَيْرِ حُكْمِ اللَّهِ، فَحُكْمُ الْجَاهِلِيَّةِ
“Siapa yang memutuskan hukum dengan selain hukum Allah, maka itulah hukum jahiliah.” (Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim Musnadan ‘An Rasulillah wa Ash-Shahabah wa At-Tabi’in)
Ya, itulah hukum jahiliah. Hukum di zaman kegelapan dan kebodohan.
Itulah hukum yang bertentangan dengan hukum Allah. Padahal, (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?
Ya, tidak ada hukum yang lebih baik dari hukum-Nya. Dan itu hanya diketahui oleh orang yang beriman kepada-Nya.
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
وكلما ازداد العبد يقينا وإيمانا ازداد معرفة بحسن أحكام الله، وكلما نقص إيمانه ويقينه ازداد جهلا بحسن أحكام الله
“Setiap kali bertambah keyakinan dan keimanan seorang hamba, maka bertambah pula pengetahuannya tentang kebaikan hukum Allah. Dan setiap kali berkurang keimanan dan keyakinannya, maka bertambah pula kebodohannya akan kebaikan hukum Allah.” (Al-Qaul Al-Mufiid ‘Alaa Kitab At-Tauhid)
Siberut, 27 Rajab 1442
Abu Yahya Adiya






