Siapa yang Wajib Membayar Zakat?

Siapa yang Wajib Membayar Zakat?

Zakat tidaklah wajib kecuali bagi:

1. Muslim.

Allah berfirman:

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلاَّ أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ

Dan yang menghalangi infak mereka untuk diterima adalah karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS. At-Taubah: 54)

Karena itu, zakat tidak wajib bagi seorang kafir dan itu tidak diterima darinya, ‘setulus’ apa pun ia dan seberapa pun banyaknya zakat yang ia keluarkan, sampai ia masuk Islam terlebih dahulu.

 

2. Merdeka.

Nabi bersabda:

وَمَنِ ابْتَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ، فَمَالُهُ لِلَّذِي بَاعَهُ، إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ المُبْتَاعُ

“Siapa yang membeli budak yang memiliki harta, maka hartanya itu untuk orang yang menjualnya kecuali jika si pembeli memberikan syarat.” (HR. Bukhari dan Muslim dan ini adalah redaksi Bukhari)

Ibnu ‘Umar berkata:

لَيْسَ فِي مَالِ الْعَبْدِ زَكَاةٌ حَتَّى يُعْتَقَ

“Tidak ada zakat pada harta seorang hamba sahaya sampai ia dimerdekakan.” (HR. Baihaqi)

Karena itu, seorang budak tidak wajib membayar zakat. Sebab, ia tidak punya apa-apa. Tuannya lah yang memiliki apa yang ada di tangannya.

 

Bagaimana dengan Anak Kecil dan Orang Gila?

Setelah kita tahu bahwa zakat tidak diwajibkan atas kafir dan juga hamba sahaya, lantas bagaimana dengan anak kecil dan orang gila?

Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.

Jumhur ulama berpendapat bahwa harta keduanya wajib dizakati.

Apa alasan mereka?

Firman Allah:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka ini umum berlaku juga bagi selain mukalaf yaitu anak kecil dan orang gila.

Dan Sabda Nabi kepada Muadz ketika mengutusnya ke Yaman:

فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِي أَمْوَالِهِمْ، تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ

Kabarkanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan pada orang-orang yang fakir di antara mereka. (HR. Bukhari dan Muslim)

yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan ini umum mencakup juga selain mukalaf yaitu anak kecil dan orang gila.

Sedangkan para ulama mazhab Hanafi dan Imam Asy-Syaukani berpendapat bahwa anak kecil dan orang gila tidak wajib bayar zakat.

Apa alasan mereka?

Imam Asy-Syaukani berkata:

أن الزكاة هي أحد أركان الإسلام ودعائمه وقوائمه ولاخلاف أنه لا يجب شيء من الأربعة الأركان التي الزكاة خامستها على غير مكلف

“Sesungguhnya zakat adalah salah satu rukun, tiang, dan tonggak Islam. Dan tidak ada perbedaan pendapat bahwa tidak wajib bagi selain mukalaf sedikit pun dari empat rukun Islam yang mana zakat adalah yang kelimanya.

فإيجاب الزكاة عليه إن كان بدليل فما هو؟ فما جاء عن الشارع في هذا شيء مما تقوم به الحجة

Mewajibkan selain mukalaf untuk membayar zakat, jika memang dengan dalil, maka apa dalilnya? Tidak ada dari Pembuat syariat sedikit pun dalil yang bisa dijadikan hujah dalam hal ini.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)

Dan inilah pendapat yang kuat, Allahu a’lam.

Adapun dalil jumhur dengan keumuman ayat dan hadis yang memerintahkan untuk membayar zakat, maka itu dijawab oleh Imam Asy-Syaukani:

فذلك ممنوع وليس الخطاب في ذلك إلا من يصلح له الخطاب وهم المكلفون

“Pendalilan itu tidak bisa diterima. Yang diajak bicara dalam ayat dan hadis itu hanyalah orang yang pantas diajak bicara dan mereka adalah para mukalaf.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)

Adapun ayat yang dijadikan dalil oleh jumhur, yaitu “ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Maka jawaban terhadap dalil itu:

Ayat itu justru menunjukkan bahwa anak kecil dan orang gila tidak wajib bayar zakat!

Mengapa demikian?

Sebab, anak kecil dan orang gila itu tidak memiliki dosa.

Sedangkan Allah menyebutkan dalam ayat: “dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” yakni dari dosa.

Karena itu, perintah untuk berzakat itu hanya berlaku bagi mukalaf, sedangkan anak kecil dan orang gila bukanlah mukalaf.

 

Siberut, 10 Rabiul Awwal 1443

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

1. Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah karya Imam Asy-Syaukani.

2. Shahih Fiqh As-Sunnah Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid.