Seputar Zakat Emas, Perak, Perhiasan, dan Uang Kertas

 

  1. Apa hukum zakat emas dan perak?

Nabi ﷺ bersabda:

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيلَهُ، إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ

“Setiap pemilik emas atau perak yang tidak mau memenuhi haknya (tidak mau membayar zakat), maka pada hari kiamat akan dibentangkan untuknya  lempengan-lempengan dari api, lalu itu dipanaskan di neraka Jahanam, kemudian lambungnya diseterika dengan lempengan itu, juga dahi dan punggungnya. Setiap kali mendingin, akan dipanaskan kembali. Hal itu terjadi dalam sehari yang lamanya sama dengan lima puluh ribu tahun, sampai selesai keputusan untuk tiap hamba. Lalu ditampakkan jalannya, ke surga atau ke neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ini adalah hukuman bagi orang yang memiliki emas atau perak lalu tidak menunaikan zakatnya.

Kalau suatu perbuatan ditinggalkan akan mendapatkan hukuman, itu menunjukkan bahwa perbuatan itu wajib. Karena itu….

Imam Asy-Syaukani berkata:

لا خلاف في وجوب الزكاة في الذهب والفضة مع النصاب والحول

“Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang wajibnya zakat pada emas dan perak jika telah mencapai nisab dan haul.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)

 

  1. Bagaimana cara menghitung zakat emas dan perak?

Nabi ﷺ bersabda:

فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ – يَعْنِي – فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، فَإِذَا  كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ

“Jika engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati haul (setahun), maka zakatnya yaitu lima dirham. Dan tidak ada kewajiban zakat atasmu terkait emas sampai engkau memiliki 20 dinar. Karena itu, jika engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati haul, maka zakatnya adalah setengah dinar.” (HR. Abu Daud)

Dinar adalah mata uang emas sedangkan dirham adalah mata uang perak.

Berdasarkan hadis tadi diketahui bahwa:

Nisab emas adalah 20 dinar atau 85 gram. Sebab, 1 dinar adalah 4,25 gram. Dan kadar emas yang harus dizakati jika telah mencapai nishab dan melewati haul adalah  2,5%.

Contoh penghitungannya: Rasyid memiliki emas sebanyak 500 gram. Lalu berapa kadar zakat yang harus ditunaikan jika memang telah melewati haul?

Jawabannya: karena emas yang ia miliki telah melewati nisab (85 gram), maka kadar zakat yang harus ditunaikan adalah 2,5%. Berarti, ia harus mengeluarkan zakat 2,5% dari 500 gram yaitu 12,5 gram emas.

Nishab perak adalah 200 dirham atau 595 gram. Sebab 1 dirham sekitar 2,975 gram. Dan kadar perak yang harus dizakati jika telah mencapai nishab dan melewati haul adalah  2,5%.

Contoh penghitungannya: Rasyid memiliki perak sejumlah 600 gram. Lalu berapa kadar zakat yang harus ditunaikan jika memang telah melewati haul?

Jawabannya: karena perak yang ia miliki telah melewati nisab (595 gram), maka kadar zakat yang harus ditunaikan adalah 2,5%. Berarti, ia harus mengeluarkan zakat 2,5% dari 600 gram yaitu 15 gram perak.

 

  1. Jika emas atau perak dijadikan perhiasan, apakah harus ditunaikan zakatnya?

Seorang wanita pernah datang bersama putrinya menemui Nabi ﷺ. Putrinya ketika itu mengenakan dua gelang emas yang berat pada tangannya. Melihat itu, Nabi ﷺ pun bertanya kepada si ibu:

أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا؟

“Apakah engkau menunaikan zakat gelang ini?”

Ibu itu menjawab:

لا

“Tidak.”

Beliau ﷺ pun bersabda:

أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ؟

“Apakah engkau senang bila pada hari kiamat nanti Allah memakaikanmu dua gelang dari api?”

Ibu itu mencopot dua gelang tadi dari tangan putrinya, lalu menyerahkannya kepada Nabi ﷺ seraya berkata:

هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ

“Dua gelang ini untuk Allah عز وجل  dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasai dan Ahmad)

Hadis ini menunjukkan dengan jelas bahwa emas yang digunakan untuk berhias harus dizakati. Sebab, orang yang tidak menunaikannya terancam siksa di akhirat.

‘Aisyah رضي الله عنها berkata:

دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ، فَقَالَ:

“Rasulullah ﷺ menemuiku lalu beliau melihat di tanganku ada sejenis cincin dari perak. Beliau bertanya:

مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ؟

“Apa ini wahai ‘Aisyah?”

فَقُلْتُ:

Kujawab:

صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ

“Aku membuat ini demi berhias untukmu wahai Rasulullah.”

قَالَ:

Beliau bertanya:

أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ؟

“Apakah engkau menunaikan zakatnya?”

قُلْتُ:

Kujawab:

لَا، أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ

“Tidak atau Masya Allah.”

قَالَ:

Beliau ﷺ pun bersabda:

هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّار

“Itu cukup untuk memasukkanmu ke neraka.” (HR. Abu Daud)

Hadits ini menunjukkan dengan jelas bahwa perak yang dipakai untuk berhias harus dizakati. Sebab, orang yang tidak menunaikannya terancam siksa di akhirat.

Karena itu, emas dan perak, baik dipakai sebagai perhiasan maupun disimpan, jika memang telah mencapai nisab dan melewati haul, maka wajib ditunaikan zakat keduanya.

Itu adalah pendapat ‘Umar bin Al-Khaththab, ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al-‘Ash, para ulama mazhab Hanafi, Ibnu Hazm, Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz, Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin, dan para ulama lainnya.

 

  1. Kalau perhiasan selain emas dan perak?

Syaikh Abu Malik Kamal berkata:

لا تجب الزكاة فيما دون الذهب و الفضة كاللؤلؤ و المرجان و الزبرجد و الياقوت ونحوها بالاتفاق، إذ لا دليل على ذلك

“Tidak wajib zakat pada selain emas dan perak seperti mutiara, marjan, zabarjad, yakut dan semacamnya berdasarkan kesepakatan ulama. Sebab, tak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut.” (Shahih Fiqh As-Sunnah)

 

  1. Bagaimana dengan uang kertas?

Beberapa ulama menyamakan uang kertas dengan emas dan perak. Karena semuanya berfungi sebagai alat tukar.

Kalau memang uang kertas sama dengan perak dan emas, berarti memiliki hukum yang sama terkait dengan zakat, yaitu harus dizakati jika telah mencapai nisab dan lewat satu haul.

Lantas berapa nisab uang kertas?

Di antara para ulama kontemporer ada yang menentukan nisab uang kertas sama dengan nisab perak, dengan alasan itu telah disepakati dan penentuan dengan nisab perak lebih bermanfaat bagi orang-orang miskin.

Sedangkan para ulama lain ada yang menentukan nisabnya sama dengan nisab emas, dengan alasan bahwa harga perak telah berubah setelah masa Nabi ﷺ, sehingga tidak memiliki nilai yang bisa disebut. Berbeda halnya dengan emas. Sebab, nilai emas dianggap sangat stabil.

Tidak diragukan lagi, pendapat terakhir inilah yang mendekati kebenaran. Allahu a’lam.

Contoh penghitungan zakat uang kertas: Rasyid memiliki uang 40 juta rupiah, sedangkan Jamal memiliki uang 80 juta rupiah. Lantas berapa kadar zakat yang harus ditunaikan keduanya jika telah melewati haul?

Jawabannya: Kita perlu tahu terlebih dahulu dulu kadar nisab emas dalam bentuk rupiah. Nisab emas adalah 85 gram. Sedangkan 1 gram emas-misalnya-adalah Rp 500.000. Berarti, nisab emas adalah 500.000×85=42.500.000 rupiah.

Karena uang yang dimiliki Rasyid (40 juta rupiah) kurang dari nisab (42.500.000 rupiah), berarti tidak ada kewajiban zakat atas Rasyid.

Adapun uang yang dimiliki Jamal (80 juta rupiah) lebih dari nisab, berarti wajib atasnya membayar zakat sebesar 2,5% dari uang yang ia miliki yaitu 2,5%x 80.000.000=2.000.000 rupiah.

 

Allahu a’lam

 

Siberut, 15 Rabi’ul Tsani 1443

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Shahih Fiqh As-Sunnah karya Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid.
  2. Irwa Al-Ghalil Fii Takhrij Ahadits Manar As-Sabiil karya Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
  3. dan lain-lain.