Tawasul adalah ibadah. Sedangkan ibadah harus ada tuntunannya dari Nabi ﷺ.
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka itu tertolak.” (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa siapa yang melakukan ibadah tanpa ada tuntunannya dari Nabi ﷺ, maka itu tidak diterima oleh Allah.
Begitu pula dengan tawasul. Siapa yang melakukan tawasul tanpa ada tuntunannya dari Nabi ﷺ, maka itu tidak diterima oleh Allah.
Itu tawasul yang tertolak, tidak disyariatkan dan terlarang.
Macam-macam Tawassul Yang Terlarang
Tawasul yang disyariatkan adalah tawasul yang ada tuntunannya dari Nabi ﷺ.
Apa sajakah itu?
Yaitu tawasul dengan nama dan sifat Allah, tawasul dengan amal saleh, dan tawasul dengan doa orang saleh yang masih hidup.
Itu tawasul yang disyariatkan. Adapun tawasul selain itu, maka itu tidak disyariatkan dan terlarang.
Apa sajakah itu?
- Tawasul kepada Allah dengan zat dan sosok seseorang yang saleh.
Seperti dengan mengatakan, “Ya Allah, karena sosok fulan, penuhilah hajatku!”
- Tawasul kepada Allah dengan kehormatan dan kedudukan orang yang saleh.
Seperti dengan mengatakan, “Ya Allah, karena kedudukan fulan dan kehormatan fulan, penuhilah hajatku!”
2 jenis tawasul ini adalah tawasul bidah. Sebab, tidak ada tuntunannya dari Nabi ﷺ.
Seandainya tawasul itu disyariatkan dan merupakan kebaikan, tentu para sahabat beliau akan melakukannya.
Ketika paceklik, para sahabat meminta kepada Nabi ﷺ agar berdoa kepada Allah supaya diturunkan hujan. Setelah Nabi ﷺ wafat, mereka meminta kepada pamannya Nabi, yaitu ‘Abbas agar berdoa kepada Allah supaya diturunkan hujan.
Siapa orang yang lebih saleh daripada nabi kita?
Adakah orang yang lebih saleh daripada nabi kita?
Seandainya tawasul dengan zat, sosok, kedudukan, dan kehormatan orang saleh disyariatkan, tentu para sahabat akan bertawasul dengan zat, sosok, kedudukan, dan kehormatan Nabi ﷺ setelah beliau wafat. Namun, nyatanya, mereka tidak melakukan itu. Mereka malah mendatangi ‘Abbas lalu meminta kepadanya agar berdoa kepada Allah supaya diturunkan hujan.
Itu menunjukkan bahwa tawasul dengan zat, sosok, kedudukan, dan kehormatan orang saleh adalah perbuatan yang tidak disyariatkan dan bukan merupakan kebaikan.
Itu bidah. Seandainya itu disyariatkan dan merupakan kebaikan, tentu para sahabat akan melakukannya.
Imam Ibnu Katsir berkata:
وَأَمَّا أَهْلُ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ فَيَقُولُونَ فِي كُلِّ فِعْلٍ وَقَوْلٍ لَمْ يَثْبُتْ عَنِ الصَّحَابَةِ: هُوَ بِدْعَةٌ؛ لِأَنَّهُ لَوْ كَانَ خَيْرًا لسبقونا إليه، لأنهم لَمْ يَتْرُكُوا خَصْلَةً مِنْ خِصَالِ الْخَيْرِ إِلَّا وَقَدْ بَادَرُوا إِلَيْهَا
“Adapun Ahlussunnah wal Jama’ah, mereka berkata tentang setiap perbuatan dan perkataan yang tidak ada dari para sahabat, ‘Itu adalah bidah’. Sebab, kalau itu merupakan kebaikan, tentulah mereka telah mendahului kita dalam hal melakukannya. Karena, mereka tidak meninggalkan satu pun perbuatan baik kecuali mereka telah melakukannya dengan segera.” (Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim)
Adapun hadis yang berbunyi:
إذَا سَأَلْتُمْ اللَّهَ فَاسْأَلُوهُ بِجَاهِي
“Jika kalian memohon kepada Allah, maka memintalah kepada-Nya dengan kedudukanku!”, maka itu adalah hadis palsu.
Syekhul Islam berkata:
وَالْحَدِيثُ الَّذِي يَرْوِيهِ بَعْضُ النَّاسِ ” إذَا سَأَلْتُمْ اللَّهَ فَاسْأَلُوهُ بِجَاهِي ” هُوَ مِنْ الْمَكْذُوبَاتِ الَّتِي لَمْ يَرْوِهَا أَحَدٌ مِنْ عُلَمَاءِ الْمُسْلِمِينَ وَلَا هُوَ فِي شَيْءٍ مِنْ كُتُبِ الْحَدِيثِ
“Hadis yang diriwayatkan oleh sebagian orang: ‘Jika kalian memohon kepada Allah, maka memintalah kepada-Nya dengan kedudukanku!’ itu termasuk kedustaan yang tidak diriwayatkan oleh seorang pun ulama muslimin dan itu juga tidak ada dalam satu pun kitab hadis.” (Majmu’ Al-Fatawa)
- Tawasul dengan beribadah kepada selain Allah.
Seperti dengan berdoa kepada orang-orang yang sudah meninggal, meminta pertolongan dan berbagai hajat kepada mereka, bernazar kepada mereka dan menyembelih hewan untuk mereka.
Semua perbuatan itu adalah syirik besar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam dan bertentangan dengan tauhid.
Para pelakunya menyebut itu sebagai tawasul, padahal itu bukanlah tawasul.
Karena, tawassul pada hakikatnya adalah meminta kepada Allah dengan perantara yang disyariatkan. Sementara berdoa kepada selain Allah dan melakukan ibadah lain untuknya adalah perbuatan yang tidak disyariatkan, bahkan sangat diharamkan.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ
“Dan janganlah engkau berdoa kepada sesuatu yang tidak memberi manfaat dan tidak pula memberi bencana kepadamu selain Allah. Sebab, jika engkau lakukan yang demikian. maka sesungguhnya engkau termasuk orang-orang zalim.” (QS. Yunus: 106)
Karena itu, bagi yang memiliki hajat dan ingin hajatnya Allah penuhi, hendaknya ia bertawasul kepada-Nya dengan perkara-perkara yang Dia cintai, yaitu yang diajarkan oleh Nabi. Bukan dengan melakukan bidah yang justru Allah benci, apalagi melakukan syirik, kezaliman yang paling Allah murkai.
Siberut, 5 Dzulhijjah 1442
Abu Yahya Adiya






