Cara Menghitung Zakat Sapi dan Kambing

Bagaimana cara menghitung zakat sapi dan kambing?

Cara Menghitung Zakat Sapi

Mu’adz bin Jabal berkata:

بَعَثَنِي النَّبِيُّ ﷺ إِلَى اليَمَنِ، فَأَمَرَنِي أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً، وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً

“Nabi ﷺ mengutusku ke Yaman, kemudian beliau menyuruhku untuk mengambil zakat sebanyak satu ekor tabi’ (sapi jantan yang berumur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina yang berumur satu tahun) dari setiap tiga puluh ekor sapi, dan satu ekor musinnah (sapi betina yang berumur dua tahun) dari setiap empat puluh ekor sapi.” (HR. Tirmidzi)

Dari hadis ini bisa kita simpulkan bahwa siapa yang memiliki sapi:

-kurang dari 30 ekor, maka tidak  ada kewajiban baginya untuk membayar zakat.

-30 ekor sampai 39 ekor, maka zakatnya yaitu 1 ekor tabi’ (sapi jantan yang berumur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina yang berumur satu tahun).

-40 ekor sampai 59 ekor, maka zakatnya yaitu 1 ekor musinnah (sapi betina yang berumur dua tahun).

-60 ekor sampai 69 ekor, maka zakatnya yaitu 2 ekor tabi’ atau tabi’ah.

-70 ekor sampai 79 ekor, maka zakatnya yaitu 1 ekor tabi’ atau tabi’ah dan 1 ekor musinnah.

-80 ekor sampai 89 ekor, maka zakatnya yaitu 2 ekor musinnah.

-90 ekor sampai 99 ekor, maka zakatnya yaitu 3 ekor tabi’ atau tabi’ah.

-100 ekor sampai 109 ekor, maka zakatn yaitu 2 ekor tabi’ atau tabi’ah dan 1 ekor musinnah.

Demikianlah seterusnya.

Pertanyaan: apakah kerbau seperti sapi sehingga berlaku baginya zakat?

Imam Ibnul Mundzir berkata:

وأجمعوا على أن حكم الجواميس حكم البقر

“Para ulama sepakat bahwa status kerbau sama dengan status sapi.” (Al-Ijma’)

 

Cara Menghitung Zakat Kambing

Di antara isi surat Abu Bakar kepada Anas bin Malik tentang aturan zakat yaitu Nabi ﷺ memberikan aturan:

وَفِي صَدَقَةِ الغَنَمِ فِي سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ

“Dan untuk zakat kambing yang digembalakan, ketentuannya adalah bila telah mencapai jumlah empat puluh hingga seratus dua puluh ekor maka zakatnya adalah satu ekor kambing.

فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ إِلَى مِائَتَيْنِ شَاتَانِ

Bila lebih dari seratus dua puluh hingga dua ratus ekor, maka zakatnya dua ekor kambing.

فَإِذَا زَادَتْ عَلَى مِائَتَيْنِ إِلَى ثَلاَثِ مِائَةٍ، فَفِيهَا ثَلاَثُ شِيَاهٍ

Bila lebih dari dua ratus hingga tiga ratus ekor, maka zakatnya tiga ekor kambing.

فَإِذَا زَادَتْ عَلَى ثَلاَثِ مِائَةٍ، فَفِي كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ

Bila lebih dari tiga ratus ekor, maka pada setiap kelipatan seratus ekor zakatnya satu ekor kambing.” (HR. Bukhari)

Dari hadis ini bisa kita simpulkan bahwa siapa yang memiliki kambing:

-kurang dari 40 ekor, maka tidak  ada kewajiban baginya untuk membayar zakat.

-40 ekor sampai 120 ekor, maka zakatnya yaitu 1 ekor kambing.

-121 ekor sampai 200 ekor, maka zakatnya yaitu 2 ekor kambing.

-201 ekor sampai 300 ekor, maka zakatnya yaitu 3 ekor kambing.

Bila sudah lebih dari 300 ekor kambing?

Pada setiap kelipatan 100 ekor, zakatnya 1 ekor kambing.

Karena itu, siapa yang memiliki kambing:

-301 ekor sampai 399 ekor, maka zakatnya yaitu 3 ekor kambing.

-400 ekor sampai 499 ekor, maka zakatnya yaitu 4 ekor kambing.

-500 ekor sampai 599 ekor, maka zakatnya yaitu 5 ekor kambing.

Demikianlah seterusnya.

 

Catatan

Syarat wajibnya zakat pada unta, sapi, dan kambing adalah sama dengan syarat wajibnya zakat pada harta lainnya. Hanya saja, pada zakat unta, sapi, dan kambing ditambah lagi satu syarat yakni hewan tersebut digembalakan. Artinya….

1) Kalau unta, sapi, dan kambing itu dikandangkan dan makanannya dicarikan, berarti pemiliknya tidak wajib mengeluarkan zakatnya.

2) Kalau unta, sapi, dan kambing itu dipekerjakan, berarti pemiliknya tidak wajib mengeluarkan zakatnya.

 

Siberut, 1 Rabi’ul Tsani 1443

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Muyassarah Fii Fiqh Al-Kitab wa As-Sunnah Al-Muthahharah karya Syekh Husain Al-‘Awayisyah.
  2. Shahih Fiqh As-Sunnah karya Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid.