Khumus, Ganimah, dan Rikaz

Khumus, Ganimah, dan Rikaz

Apa itu khumus?

Khumus artinya seperlima. Maksud seperlima di sini adalah kadar harta yang harus dibagikan kepada golongan tertentu dari harta tertentu.

Khumus menurut Syi’ah Imamiyyah Itsna ‘Asyariyyah diambil dari semua orang kaya, seperti halnya zakat. Adapun menurut Ahlussunnah wal Jama’ah, khumus hanya diambil dari ganimah dan rikaz.

Imam Asy-Syaukani berkata:

ولايجب فيما عدا ذلك

“Tidak ada kewajiban khumus pada selain itu (ganimah dan rikaz). ” (Ad-Durar Al-Bahiyyah Fii Al-Masail Al-Fiqhiyyah)

Kenapa tidak ada kewajiban khumus pada selain ganimah dan rikaz?

Imam Asy-Syaukani berkata:

وأما كونها لا تجب فيما عدا ذلك فلعدم الإيجاب الشرعي والبقاء تحت البراءة الأصلية.

“Adapun khumus tidak wajib pada selain itu (ganimah dan rikaz), maka itu dikarenakan tidak adanya kewajiban demikian dari syariat dan tetapnya baraah ashliyyah (bebas dari kewajiban sejak asalnya).” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)

 

Ganimah

  1. Apa itu ganimah?

Ganimah adalah harta rampasan perang.

Imam Sufyan Ats-Tsauri berkata:

“الغنيمة”، ما أصاب المسلمون عنوة بقتال، فيه الخمس، وأربعة أخماسه لمن شهدها

“Ganimah adalah apa yang didapatkan oleh kaum muslimin dengan kekuatan lewat perang. Seperlimanya dibagikan. Sedangkan empat perlimanya diberikan kepada orang yang mengikuti perang.” (Jami’ Al-Bayan Fii Tawiil Al-Quran)

Pernyataan beliau berdasarkan firman-Nya:

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ

“Ketahuilah, sesungguhnya segala yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil.” (QS. Al-Anfaal: 41)

 

  1. Siapa yang akan mendapat khumus (seperlima) dari ganimah?

Berdasarkan ayat tadi, khumus (seperlima) dari ganimah dibagikan kepada:

1) Allah dan Rasul. Bagian ini diperuntukkan untuk kemaslahatan kaum muslimin. Sebagaimana Nabi ﷺ bersabda:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّهُ لَا يَحِلُّ لِي مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ قَدْرُ هَذِهِ إِلَّا الْخُمُسُ، وَالْخُمُسُ مَرْدُودٌ عَلَيْكُمْ

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya tidak halal bagiku apa yang Allah berikan kepada kalian sebanyak rambut ini kecuali hanya seperlima, dan seperlima akan dikembalikan kepada kalian.” (HR. Nasai)

2) Kerabat Rasul ﷺ yaitu Bani Hasyim dan Bani Al-Muthalib. Bagian ini dibagi di antara mereka sesuai dengan kebutuhan mereka.

3) Anak-anak yatim yaitu anak-anak yang kehilangan ayah mereka sebelum mereka balig. Baik mereka laki-laki maupun perempuan. Baik mereka miskin maupun kaya.

4) Orang-orang miskin, yaitu mereka yang kekurangan harta, baik tua maupun muda. Baik pria maupun wanita.

5) Ibnu Sabil yaitu musafir yang kehabisan bekal perjalanan.

Adapun sisa ganimah yaitu empat perlimanya, maka itu dibagi kepada orang-orang yang terlibat dalam peperangan.

 

Rikaz

  1. Apa itu rikaz?

Imam Malik berkata:

الْأَمْرُ الَّذِي لاَ اخْتِلاَفَ فِيهِ عِنْدَنَا. وَالَّذِي سَمِعْتُ مِنْ  أَهْلِ الْعِلْمِ يَقُولُونَ: إِنَّ الرِّكَازَ إِنَّمَا هُوَ دَفْنٌ يُوجَدُ مِنْ دَفْنِ الْجَاهِلِيَّةِ. مَا لَمْ يُطْلَبْ بِمَالٍ وَلَمْ تُتَكَلَّفْ فِيهِ نَفَقَةٌ، وَلاَ كَبِيرُ عَمَلٍ، وَلاَ مَؤُونَةٌ. فَأَمَّا مَا طُلِبَ بِمَالٍ، وَتُكُلِّفَ فِيهِ كَبِيرُ عَمَلٍ، فَأُصِيبَ مَرَّةً، وَأُخْطِىءَ مَرَّةً، فَلَيْسَ بِرِكَازٍ

“Perkara yang tidak ada padanya perbedaan pendapat menurut kami dan yang kudengar disebutkan oleh para ulama yakni bahwa rikaz itu adalah harta terpendam yang ada dari zaman jahiliah, selama tidak dicari dengan harta dan tidak membutuhkan biaya dan banyak pekerjaan dan ongkos. Adapun apa yang dicari dengan harta dan membutuhkan banyak pekerjaan, sehingga kadang dapat dan kadang tidak, maka itu bukanlah rikaz.” (Al-Muwaththa’)

Artinya, bisa disimpulkan bahwa rikaz adalah harta peninggalan zaman jahiliah yang ditemukan di dalam tanah, tanpa mengeluarkan biaya dan ongkos serta banyak pekerjaan.

Dan khumus berlaku pada rikaz.

Nabi ﷺ bersabda:

وَفِي الرِّكَازِ الخُمُسُ

“Zakat pada rikaz adalah seperlima.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

  1. Apakah rikaz hanya pada emas dan perak?

Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata:

أن الركاز كل ما دفن من المال فلا يختص بالنقدين وهو مذهب الجمهور

“Rikaz adalah segala harta yang terpendam. Karena itu, rikaz tidak terbatas pada emas dan perak. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.” (Tamam Al-Minnah Fii At-Ta’liq ‘Alaa Fiqh As-Sunnah)

 

  1. Apakah disyaratkan haul dan nisab terkait rikaz?

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:

وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُ لَا يُشْتَرَطُ فِيهِ الْحَوْلُ بَلْ يَجِبُ إِخْرَاجُ الْخُمُسِ فِي الْحَال

“Para ulama sepakat bahwasanya tidak disyaratkan haul pada rikaz. Bahkan, wajib segera mengeluarkan seperlimanya.” (Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari)

Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata:

قلت والظاهر من إطلاق الحديث: “وفي الركاز الخمس عدم اشتراط النصاب وهو مذهب الجمهور واختاره ابن المنذر والصنعاني والشوكاني وغيرهم

“Yang tampak dari kemutlakan hadis: ‘zakat pada rikaz adalah seperlima’ yaitu tidak disyaratkan nisab. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama dan pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir, Ash-Shan’ani, Asy-Syaukani dan para ulama selain mereka.” (Tamam Al-Minnah Fii At-Ta’liq ‘Alaa Fiqh As-Sunnah)

Artinya, untuk mengeluarkan zakat pada rikaz tidak mesti harus mencapai nisab tertentu dan tidak mesti menunggu setahun terlebih dahulu. Kalau memang seseorang mendapatkan rikaz, maka ia harus mengeluarkan zakatnya ketika itu juga, yaitu seperlimanya (khumus)

 

Siberut, 15 Jumada Al-Ulaa 1443

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah karya Imam Asy-Syaukani.
  2. Tamam Al-Minnah Fii At-Ta’liq ‘Alaa Fiqh As-Sunnah karya Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
  3. dan lain-lain.