Hadis Ahad Antara Ahlussunnah dan Ahli Bidah

Hadis Ahad Antara Ahlussunnah dan Ahli Bidah

Hadis itu bisa dibagi menjadi dua: hadis mutawatir dan hadis ahad.

Hadis mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak orang yang dengan jumlah tersebut mustahil mereka-menurut kebiasaan-bersepakat untuk berdusta.

Sedangkan hadis ahad adalah hadis yang bukan mutawatir, termasuk hadis yang di dalam salah satu tingkatan sanadnya hanya ada satu orang.

Ahlussunnah wal Jama’ah menerima hadis sahih dari Nabi ﷺ dan mengamalkannya, baik itu berupa perkataannya, perbuatannya, maupun persetujuannya. Baik itu dalam masalah akidah, ibadah, maupun kisah dan semacamnya. Baik itu mutawatir maupun ahad.

Sedangkan ahli bidah?

 

Syekh Nashir Al-‘Aql berkata:

فلأن بعض أهل الأهواء والبدع خاصة الذين عولوا على مصادر أخرى غير الكتاب والسنة وجدوا أن مبادئهم وأصولهم التي تقوم على التأويل والتعطيل تتصادم أحياناً مع بعض النصوص، فكان من حيلهم: أن زعموا أن كثيراً من النصوص التي تصادم أصولهم أحاديث آحاد

“Sebab, sebagian pengikut hawa nafsu dan bidah, terutama orang yang bersandar pada sumber lain selain Al-Quran dan As-Sunnah, mereka mendapati bahwa pokok dan landasan mereka yang dibangun di atas takwil dan meniadakan sifat, kadang bertabrakan dengan sebagian nas. Karena itu, di antara siasat mereka yaitu mereka mengklaim bahwa nas yang banyak bertabrakan dengan landasan mereka adalah hadis-hadis ahad.” (Mujmal Ushul Ahl As-Sunnah)

Ya, itulah siasat ahli bidah untuk menetapkan akidah yang mereka sukai. Mereka menolak hadis-hadis sahih yang tidak sesuai dengan selera mereka dengan alasan bahwa itu hadis-hadis ahad!

Padahal, kenyataannya hadis-hadis sahih yang mereka tolak itu tidak ahad, bahkan mutawatir!

Seperti tentang azab kubur, ketinggian Allah, turunnya Isa dan lain-lain.

Kalau pun hadis sahih yang bertentangan dengan akidah mereka itu ahad, dan bukan mutawatir, tetap saja itu pun bisa dijadikan sandaran dan tidak boleh ditolak.

Mengapa demikian?

Sebab, alangkah seringnya Nabi ﷺ mengutus satu atau dua orang ke beberapa tempat untuk mengajarkan akidah kepada masyarakat yang ada di situ. Seperti Nabi ﷺ mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman untuk mengajarkan akidah di sana.

Kalau memang hadis ahad atau kabar dari satu orang tidak bisa diterima, tentu Nabi ﷺ tidak akan mengutus satu atau dua orang ke satu tempat.

Makanya Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya membuat judul:

بَابُ مَا جَاءَ فِي إِجَازَةِ خَبَرِ الوَاحِدِ الصَّدُوقِ

“Bab keterangan tentang bolehnya kabar satu orang yang jujur.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar menerangkan:

وَالْمُرَادُ بِالْإِجَازَةِ جَوَازُ الْعَمَلِ بِهِ وَالْقَوْلُ بِأَنَّهُ حجَّة…

“Maksud bolehnya di sini yaitu boleh mengamalkannya dan berpendapat bahwa itu adalah hujah…

وَقَصْدُ التَّرْجَمَةِ الرَّدُّ بِهِ عَلَى مَنْ يَقُولُ إِنَّ الْخَبَرَ لَا يُحْتَجُّ بِهِ إِلَّا إِذَا رَوَاهُ أَكْثَرُ مِنْ شَخْصٍ وَاحِدٍ حَتَّى يَصِيرَ كَالشَّهَادَةِ

Maksud judul di sini yaitu bantahan terhadap orang yang berpendapat bahwa hadis tidak bisa dijadikan dalil kecuali kalau diriwayatkan oleh lebih dari satu orang hingga seperti kesaksian.” (Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari)

Ibnu Baththal berkata:

وانعقد الإجماع على القول بالعمل بأخبار الآحاد، وبطل قول من خرج عن ذلك من أهل البدع

“Dan telah tercapai kesepakatan para ulama akan bolehnya mengamalkan hadis-hadis ahad. Dan batallah pendapat orang yang menyalahi itu dari kalangan ahli bidah.” (Syarh Shahih Al-Bukhari)

 

Siberut, 25 Rabi’ul Tsani 1442

Abu Yahya Adiya