Seorang suami sangat mencintai istrinya. Namun sayangnya, orang tuanya tidak menyukai istrinya, bahkan menyuruhnya untuk menceraikan istrinya. Apakah ia harus mematuhi perintah orang tuanya?
‘Abdullah bin ‘Umar berkata:
كَانَتْ تَحْتِي امْرَأَةٌ، وَكُنْتُ أُحِبُّهَا، وَكَانَ أَبِي يُبْغِضُهَا، فَذَكَرَ ذَلِكَ عُمَرُ لِلنَّبِيِّ ﷺ، فَأَمَرَنِي أَنْ أُطَلِّقَهَا، فَطَلَّقْتُهَا
“Sesungguhnya aku mempunyai istri dan aku mencintainya, sedangkan ayahku tidak menyukainya. Kemudian Umar menceritakan itu kepada Nabi ﷺ. Lalu beliau pun menyuruhku untuk menceraikannya. Maka, aku pun menceraikannya.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Ini adalah redaksi Ibnu Majah)
Kalau orang tua menyuruh anaknya untuk menceraikan istrinya, apakah si anak itu wajib menceraikan istrinya?
Apakah ia harus mematuhi orang tuanya, walaupun ia mesti kehilangan belahan jiwanya?
Apakah ia mesti menaati orang tuanya dalam hal ini, seperti yang dilakukan oleh Ibnu Umar tadi?
Seseorang pernah bertanya kepada Imam Ahmad:
إنَّ أَبِي يَأْمُرُنِي أَنْ أُطَلِّقَ امْرَأَتِي
“Sesungguhnya ayahku menyuruhku untuk menceraikan istriku.”
Imam Ahmad pun berkata:
لَا تُطَلِّقْهَا
“Jangan engkau ceraikan ia!”
Orang itu berkata:
أَلَيْسَ عُمَرُ أَمَرَ ابْنَهُ عَبْدَ اللَّهِ أَنْ يُطَلِّقَ امْرَأَتَهُ
“Bukankah ‘Umar pernah menyuruh anaknya yaitu ‘Abdullah agar menceraikan istrinya?”
Imam Ahmad pun menjawab:
حَتَّى يَكُونَ أَبُوك مِثْلَ عُمَرَ
“Sampai ayahmu seperti ‘Umar (barulah engkau boleh menceraikannya)!” (Al-Adab Asy-Syar’iyyah wa Al-Minah Al-Mar’iyyah)
Siapakah ‘Umar bin Al-Khaththab?
Nabi ﷺ mengabarkan:
إِنَّ اللَّهَ جَعَلَ الحَقَّ عَلَى لِسَانِ عُمَرَ وَقَلْبِهِ
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan kebenaran pada lisan dan hati ‘Umar.” (HR. Tirmidzi)
Syekh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad berkata:
وكان يقول الشيء فيجري الحق على لسانه في كثير من الأمور، وموافقات عمر في الأشياء التي يشير بها على رسول الله عليه الصلاة والسلام ثم ينزل القرآن بها معروفة وعديدة
“Umar berpendapat tentang sesuatu, maka kebenaran mengalir lewat lisannya dalam banyak perkara. Ketepatan ‘Umar dalam berbagai masalah yang ia sarankan kepada Rasulullah ﷺ lalu turunlah Al-Quran yang menyetujui itu adalah sesuatu yang diketahui dan ada banyak.” (Syarh Sunan Abu Daud)
Apakah sosok seperti ini sama seperti orang-orang di zaman ini?!
Tidak mungkin ‘Umar menyuruh anaknya menceraikan istrinya karena semata-mata hawa nafsunya. Perintahnya itu berasal dari hati yang bersih dan jernih karena telah ditempa oleh nabinya.
Adapun keadaan orang tua kita, apakah sudah sampai seperti itu?
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
وعلى هذا فإذا أمرك أبوك أو أمك بأن تطلق امرأتك، وأنت تحبها ولم تجد عليها مأخذاً شرعياًَ، فلا تطلقها؛
“Karena itu, jika ayahmu atau ibumu menyuruhmu untuk menceraikan istrimu, sementara engkau mencintai istrimu dan engkau tidak mendapati padanya pelanggaran terhadap syariat, maka jangan engkau ceraikan istrimu.
لأن هذه من الحاجات الخاصة التي لا يتدخل أحد فيها بين الإنسان وبين زوجته.
Sebab, ini termasuk kebutuhan khusus antara seseorang dengan istrinya yang tidak boleh dicampuri seorang pun.” (Syarh Riyadhush Shalihin)
Maka, untuk menceraikan atau tidak, harus dipertimbangkan dengan timbangan syariat!
Jangan sampai ada yang terzalimi!
Simaklah hadis berikut ini:
Suatu hari seseorang mendatangi Abu Ad-Darda lalu berkata:
إِنَّ لِيَ امْرَأَةً وَإِنَّ أُمِّي تَأْمُرُنِي بِطَلَاقِهَا
“Sesungguhnya aku memiliki istri sementara ibuku menyuruhku untuk menceraikannya.”
Abu Ad-Darda pun berkata:
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ:
“Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
الوَالِدُ أَوْسَطُ أَبْوَابِ الجَنَّةِ، فَإِنْ شِئْتَ فَأَضِعْ ذَلِكَ البَابَ أَوْ احْفَظْهُ
“Orang tua adalah pintu surga yang paling baik. Jika engkau mau, sia-siakanlah pintu itu atau jagalah itu!” (HR. Tirmidzi)
Apa maksud pintu surga yang paling baik?
Al-Qadhi ‘Iyadh berkata:
وَالْمَعْنَى أَنَّ أَحْسَنَ مَا يُتَوَسَّلُ بِهِ إِلَى دُخُولِ الْجَنَّةِ وَيُتَوَسَّلُ بِهِ إِلَى وُصُولِ دَرَجَتِهَا الْعَالِيَةِ مُطَاوَعَةُ الْوَالِدِ وَمُرَاعَاةُ جَانِبِهِ
“Maknanya yakni sebaik-baik perantara yang bisa mengantarkan ke surga dan perantara yang mengantarkan ke derajat surga yang tinggi yaitu menaati orang tua dan menjaga kedudukannya.” (Tuhfah Al-Ahwadzi)
Lihatlah, apa yang difatwakan oleh Abu Ad-Darda tadi?
Ia tidak berkata, “Ceraikanlah” dan tidak pula berkata, “Jangan ceraikan”.
Mengapa begitu?
Sebab, mungkin saja si ibu itu benar, karena si istri itu wanita yang tidak baik.
Atau, mungkin saja si ibu itu salah, karena si istri itu wanita yang baik.
Abu Ad-Darda tidak langsung menyuruh pria itu untuk memihak kepada salah satu dari keduanya.
Ia hanya memberikan pegangan lewat hadis tadi yaitu:
Baktimu kepada orang tuamu adalah sarana paling baik yang mengantarkanmu ke surga Tuhanmu.
Jika engkau mampu untuk mendamaikan pertikaian keduanya, maka itu lebih baik bagimu.
Namun kalau tidak bisa, maka engkau tetap harus membuat kedua orang tuamu rida kepadamu semampumu. Karena ia adalah surga dan nerakamu.
Syekh Ahmad Hathibah menjelaskan:
وإذا كنت ساكناً مع زوجتك في البيت الذي فيه أمك وأبوك وكانت أمك لا تطيقها ولا أبوك فانتقل إلى مكان آخر
“Jika engkau tinggal bersama istrimu di rumah yang di dalamnya ada ibumu dan ayahmu, sementara ibumu dan ayahmu tidak sanggup tinggal bersama istrimu, maka pindahlah ke tempat lain.
وإذا كنت عازماً على أن تبقي على زوجتك وعلى أهلك فلا تؤذ أمك بها ولا تفارقها وتطلقها، فذلك ممكن.
Dan jika engkau bertekad untuk tetap mempertahankan istrimu dan juga keluargamu, maka jangan sampai engkau menyakiti ibumu lewat istrimu dan jangan pula engkau berpisah dengan istrimu dan menceraikannya. Yang seperti itu mungkin.
والطلاق بغيض، ولكن الإنسان إذا رأى زوجته تؤذي أمه وتتعمد إهانتها فالأفضل أن يطلقها؛ إذ لا تستحق أن تكون معه
Perceraian itu dibenci. Namun kalau seseorang melihat istrinya menyakiti ibunya dan sengaja menghinakannya, maka yang lebih utama adalah ia menceraikan istrinya. Sebab, istrinya tidak pantas bersamanya.
وإذا كانت زوجته لا تؤذي أحداً وكان الشقاق من أمه فليبعد هذه عن هذه
Jika istrinya tidak menyakiti siapa pun dan permusuhan itu berasal dari ibunya, maka hendaknya ia menjauhkan antara keduanya.
ويحاول أن يكون كيساً في تصرفاته مع الطرفين
Hendaknya ia berusaha cerdik dalam perlakuannya terhadap dua pihak.
ولا نأمره بالطلاق ولا نقول له: أغضب والدتك واتركها تتضجر، ولكن نقول له: كن منتبهاً دائماً
Saya tidak menyuruhnya untuk menceraikan istrinya dan tidak pula saya mengatakan kepadanya, ‘Buatlah marah ibumu dan biarkan ia dongkol!’. Namun, saya katakan kepadanya, ‘Hendaknya engkau selalu sadar!” (Syarh Riyadhush Shalihin)
Ya, hendaknya engkau selalu sadar bahwa orang tuamu memiliki hak yang sangat besar atas dirimu dan engkau juga tidak boleh menzalimi istrimu!
Siberut, Hari Arafah 9 Dzulhijjah 1442
Abu Yahya Adiya






