“Engkau bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah rasul Allah, engkau menegakkan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan engkau melaksanakan haji ke baitullah jika engkau mampu melakukan perjalanan ke sana.” (HR. Muslim)
Itulah jawaban Nabi ﷺ tatkala ditanya Jibril tentang Islam.
Hadis ini menunjukkan bahwa ibadah yang termasuk rukun Islam dan kewajiban yang agung dalam Islam adalah haji.
Lantas, siapa yang wajib melaksanakan ibadah haji dalam Islam?
Imam Ibnu Qudamah berkata:
أَنَّ الْحَجَّ إنَّمَا يَجِبُ بِخَمْسِ شَرَائِطَ: الْإِسْلَامُ، وَالْعَقْلُ، وَالْبُلُوغُ، وَالْحُرِّيَّةُ، وَالِاسْتِطَاعَةُ. لَا نَعْلَمُ فِي هَذَا كُلِّهِ اخْتِلَافًا.
“Haji hanyalah wajib dengan lima syarat: Islam, berakal, balig, merdeka, dan mampu. Kami tidak mengetahui perbedaan pendapat tentang semua perkara ini.” (Al-Mughni)
Karena itu, yang wajib melaksanakan ibadah haji adalah seorang:
- Muslim
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
بمعنى أن الكافر لا يجب عليه الحج قبل الإسلام، وإنما نأمره بالإسلام أولاً، ثم بعد ذلك نأمره بفرائض الإسلام، لأن الشرائع لا تُقبل إلا بالإسلام، قال الله تعالى:
“Artinya, orang kafir tidak wajib haji sebelum masuk Islam. Kita menyuruhnya masuk Islam terlebih dahulu kemudian setelah itu kita menyuruhnya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam Islam. Sebab, syariat-syariat tidak akan tidak diterima kecuali dengan Islam. Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 54:
وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلاَّ أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ
“Dan yang menghalangi infak mereka untuk diterima adalah karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Manasik Al-Hajj Wa Al-‘Umrah wa Al-Masyru’ Fii Az-Ziyarah)
- Berakal
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
فالمجنون لا يجب عليه الحج ولا يصح منه لأن الحج لا بد فيه من نية وقصد، ولا يمكن وجود ذلك من المجنون.
“Orang gila tidak wajib haji dan tidak sah haji darinya. Sebab, melaksanakan haji itu mesti ada niat dan tujuan dan itu tidak mungkin terwujud pada orang gila.” (Manasik Al-Hajj Wa Al-‘Umrah wa Al-Masyru’ Fii Az-Ziyarah)
- Balig
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
فلا يجب الحج على من دون البلوغ لصغر سنه، وعدم تحمُّله أعباء الواجب غالباً، ولقول النبي ﷺ:
“Karena itu, haji tidak wajib bagi orang yang belum balig, dikarenakan usianya masih kecil dan ia tidak mampu menanggung beban kewajiban biasanya, serta karena sabda Nabi ﷺ:
رُفع القلم عن ثلاثة؛ عن النائم حتى يستيقظ، وعن الصغير حتى يَكبُر، وعن المجنون حتى يفيق
“Hukuman tidak berlaku atas tiga hal: bagi orang yang tidur hingga ia terbangun, anak kecil hingga ia balig, dan orang yang gila hingga ia waras.” (Manasik Al-Hajj Wa Al-‘Umrah wa Al-Masyru’ Fii Az-Ziyarah)
- Merdeka
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
فلا يجب الحج على مملوك لعدم استطاعته.
“Karena itu, haji tidak wajib bagi seorang budak, karena ketidakmampuannya.” (Manasik Al-Hajj Wa Al-‘Umrah wa Al-Masyru’ Fii Az-Ziyarah)
Kalau anak kecil atau budak tetap melaksanakan ibadah haji, apakah haji keduanya sah?
Imam Ibnu Qudamah berkata:
فَلَوْ حَجَّ الصَّبِيُّ وَالْعَبْدُ صَحَّ حَجُّهُمَا، وَلَمْ يُجْزِئْهُمَا عَنْ حَجَّةِ الْإِسْلَامِ.
“Kalau anak kecil dan budak melaksanakan haji, maka sah haji mereka, namun tidak mencukupi haji dalam Islam.” (Al-Mughni)
Artinya, mereka harus melaksanakan haji lagi kalau mereka sudah dewasa atau merdeka.
- Mampu
Allah berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali-‘Imran: 97)
Apa maksud mampu di sini?
Mampu di sini yakni dari sisi badan dan harta.
Siapa yang badannya sehat, tapi tidak mempunyai harta, maka ia tidak wajib haji. Begitu juga, siapa yang mempunyai harta, tapi badannya tidak sehat, maka ia juga tidak wajib haji.
Dan yang dimaksud dengan harta di sini dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin:
بأن يكونَ عنده مال يتمكن به من الحج ذهاباً وإياباً ونفقة، ويكون هذا المال فاضلاً عن قضاء الديون والنفقات الواجبة عليه، وفاضلاً عن الحوائج التي يحتاجها من المطعم والمشرب والملبس والمنكح والمسكن ومتعلقاته وما يحتاج إليه من مركوب وكُتبِ علمٍ وغيرها
“Yaitu di mana ia memiliki harta yang bisa ia gunakan untuk melaksanakan haji dari sejak pergi sampai pulang, dan juga nafkah. Dan harta ini adalah kelebihan dari pembayaran hutang, dan nafkah yang wajib baginya dan juga kelebihan dari kebutuhan yang ia butuhkan berupa makanan, minuman, pakaian, menikah, tempat tinggal, dan yang berhubungan dengannya dan juga kendaraan, kitab-kitab ilmu dan selainnya yang ia butuhkan.” (Manasik Al-Hajj Wa Al-‘Umrah wa Al-Masyru’ Fii Az-Ziyarah)
Karena itu, siapa yang memiliki uang yang cukup untuk perjalanan haji, tapi tidak mempunyai uang yang cukup untuk menafkahi keluarga yang ditinggal, baik dari sisi sandang, pangan, maupun papan, maka ia tidak wajib haji.
Begitu juga, siapa yang memiliki uang yang cukup untuk perjalanan haji dan nafkah keluarga yang ditinggalkan, tapi ia memiliki hutang, maka ia pun tidak wajib haji. Karena, ia termasuk orang yang dianggap tidak mampu melaksanakan haji.
Siberut, 21 Jumada Al-Ulaa 1443
Abu Yahya Adiya






