“Kalian mengambil ilmu kalian dari orang yang sudah mati lalu dari orang yang sudah mati. Sedangkan kami mengambil ilmu kami dari Yang Maha Hidup Yang tidak akan mati!” (Al-Mawahib As-Sarmadiyyah)
Itulah perkataan seorang tokoh Sufi kepada para ahli hadis.
Menurutnya, jalan para ahli hadis untuk mendapatkan ilmu sangat panjang. Sebab, mereka harus mendengarkan hadis dari ahli hadis yang lain dari gurunya lalu dari gurunya dan terus sampai kepada Nabi ﷺ. Sedangkan jalan para Sufi untuk mendapatkan ilmu cukuplah singkat, yaitu langsung dari Tuhan mereka!
Ya, langsung, tanpa belajar dan tanpa perantara!
Seperti yang dikatakan oleh tokoh Sufi, Ibnu ‘Arabi:
إن الرجل لا يكمل عندنا في مقام العلم حتى يكون علمه عن الله عز وجل بلا واسطة من نقل أو شيخ
“Sesungguhnya seseorang tidak sempuna dalam kedudukan ilmu menurut kami sampai ilmunya langsung dari Allah tanpa perantara orang yang menukilkan atau guru.” (Ath-Thabaqat Al-Kubra)
Lalu ilmu apakah yang didapatkan oleh para tokoh Sufi itu?
Ilmu Hakikat dan Ilmu Syariat
Ahli fikih dan ahli hadis adalah ahli syariat, sedangkan kaum Sufi adalah ahli hakikat.
Itulah klaim yang muncul dari sebagian kaum Sufi.
Menurut mereka, syariat adalah kumpulan hukum Islam yang bersifat lahir seperti salat, zakat, puasa dan semacamnya. Dan itulah yang dikuasai oleh para ahli fikih dan hadis, menurut mereka.
Adapun hakikat yaitu isyarat dan rahasia di balik ibadah-ibadah tadi, maka itu hanya dikuasai oleh kaum Sufi, menurut klaim mereka.
Kaum Sufi mengklaim bahwa pengetahuan tentang itu mereka capai dengan perasaan mereka dan itu sudah menjadi bagian dari agama, terlepas dari apakah itu sesuai dengan syariat atau tidak.
Ketika mereka membagi agama menjadi syariat dengan hakikat, di situlah awal terjadinya penyimpangan mereka.
Apa saja penyimpangan yang muncul setelah itu?
- Melecehkan para ahli fikih dengan tuduhan bahwa mereka tidak memiliki perhatian terhadap amalan hati.
Menurut kaum Sufi, para ahli fikih hanya mengajarkan kepada manusia tata cara salat, zakat, puasa dan amalan lahir lainnya, tetapi lalai dari mengajarkan amalan batin seperti cinta, takut, harap, dan semacamnya.
Ini pendapat orang-orang yang ‘moderat’ di antara mereka.
- Mengklaim bahwa aturan syariat hanya berlaku bagi orang awam.
Menurut mereka, salat, zakat, puasa, dan berbagai aturan syariat lainnya hanya berlaku bagi orang-orang muslim yang awam, karena sempitnya akal dan hati mereka untuk memahami makna mendalam di balik semua ibadah tadi.
Adapun kalau seseorang termasuk orang “khusus” yang mengetahui maksud dan rahasia dari aturan syariat tadi-yaitu yang mereka katakan sebagai hakikat-, maka aturan tadi tidak perlu lagi ia laksanakan. Karena, ia telah mencapai hakikat. Makanya gugurlah darinya berbagai beban syariat.
Ini pendapat orang-orang yang ekstrem di antara mereka.
Dan itu merupakan penyimpangan yang sangat parah, bahkan kekafiran.
Al-Buhuti berkata:
مَنْ اعْتَقَدَ أَنَّ لِأَحَدٍ طَرِيقًا إلَى اللَّهِ مِنْ غَيْرِ مُتَابَعَةِ مُحَمَّدٍ ﷺ أَوْ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ اتِّبَاعُهُ أَوْ أَنَّ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ خُرُوجًا عَنْ اتِّبَاعِهِ) – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – (وَ) عَنْ (أَخْذِ مَا بُعِثَ بِهِ أَوْ قَالَ أَنَا مُحْتَاجٌ إلَى مُحَمَّدٍ فِي عِلْمِ الظَّاهِرِ دُونَ عِلْمِ الْبَاطِنِ أَوْ) هُوَ مُحْتَاجٌ إلَيْهِ (فِي عِلْمِ الشَّرِيعَةِ دُونَ عِلْمِ الْحَقِيقَةِ….فَهُوَ كَافِرٌ لِتَضَمُّنِهِ تَكْذِيبَ قَوْله تَعَالَى:
“Siapa yang meyakini bahwa seseorang punya jalan menuju Allah selain dari mengikuti Muhammad ﷺ atau ia tidak wajib mengikutinya atau ia dan selainnya boleh tidak mengikutinya dan tidak mengambil risalahnya, atau berkata, ‘Aku membutuhkan Muhammad dalam ilmu yang lahir bukan ilmu batin’ atau ia membutuhkannya dalam ilmu syariat dan bukan ilmu hakikat…., maka orang seperti itu kafir karena ia telah mendustakan firman-Nya:
{وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ} [الأنعام: 153]
“Dan sesungguhnya ini adalah jalan-Ku yang lurus. Maka ikutilah! Jangan kalian mengikuti jalan-jalan (lain) yang akan mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya.” (Kasyaf Al-Qina’ ‘An Matn Al-Iqna’)
Karena itu, membagi agama menjadi hakekat dan syariat adalah pintu yang mengantarkan pada berbagai kesesatan, bahkan kekafiran.
Syekh Dr. Nashir Al-‘Aql berkata:
إذاً: تقسيم الدين إلى حقيقة يتميز بها ناس يسمونهم الخاصة، وشريعة تلزم العوام دون الخواص ضلال وفسق.
“Kalau begitu, pembagian agama menjadi hakikat yang diketahui beberapa orang yang mereka namakan ‘orang khusus’ dan syariat yang diwajibkan atas orang-orang awam, bukan ‘orang-orang khusus’ adalah kesesatan dan kefasikan.” (Mujmal Ushul Ahlissunnah wa Al-Jama’ah)
Maka, tidak boleh membagi agama menjadi hakikat dan syariat. Semua ajaran agama adalah hakikat. Dan semua ajaran agama adalah syariat.
Imam Ibnul Jauzi berkata:
وَقَدْ فرق كثير من الصوفية بين الشريعة والحقيقة وهذا جهل من قائله لأن الشريعة كلها حقائق
“Sungguh, banyak dari kaum Sufi yang membedakan antara syariat dan hakikat. Ini adalah kebodohan dari orang yang berpendapat dengannya. Sebab, syariat itu seluruhnya adalah hakikat.” (Talbis Iblis)
Siberut, 1 Dzulhijjah 1442
Abu Yahya Adiya






