Mengaku Keturunan Nabi

Mengaku Keturunan Nabi

“Peliharalah hubungan dengan Muhammad ﷺ dengan cara menjaga hubungan dengan ahli baitnya.” (HR. Bukhari)

Itulah wasiat dari sahabat Nabi yang mulia, Abu Bakar Ash-Shiddiq.

Kita harus memuliakan nabi kita ﷺ dengan memuliakan keluarga dan keturunan beliau.

Karena itu, siapa pun yang termasuk keluarga atau keturunan Nabi ﷺ, maka hendaknya kita memuliakannya, kalau memang ia bertakwa.

Syekh Nashir Al-‘Aql berkata:

فكل ما ثبت عندنا أنه من آل البيت، ولا يزال على طريق السنة لم يغير ولم يبدل؛ فله حق علينا، ويجب أن نوقره ونظهر له الاحترام.

“Setiap orang yang jelas bagi kita bahwa ia termasuk ahlulbait dan tetap berada di jalan sunnah, ia tidak mengubah itu dan tidak pula menukarnya, maka ia punya hak yang wajib kita tunaikan. Dan kita wajib memuliakannya dan menampakkan penghormatan kepadanya.” (Mujmal Ushul Ahlissunnah)

Ya, kita wajib memuliakannya dan menampakkan penghormatan kepadanya.

Itu kalau ia tetap berada di jalan sunnah nabi-Nya yang juga leluhurnya. Adapun jika ia melakukan bidah dan tidak mengikuti sunnah nabi-Nya, apalagi sampai menyekutukan-Nya dengan selain-Nya, maka hubungan kekerabatannya dengan nabi-Nya tidak bermanfaat baginya dan tidak akan menjadikannya mulia dan selamat dari siksa-Nya.

Nabi ﷺ bersabda kepada putrinya:

وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِينِي مَا شِئْتِ مِنْ مَالِي لاَ أُغْنِي عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا

“Wahai Fathimah, putri Muhammad, mintalah kepadaku harta apa pun yang kau mau, tapi aku tidak bisa menyelamatkanmu sedikit pun dari siksa Allah!” (HR. Bukhari)

Itu kalau masih punya hubungan kekerabatan dengan Nabi ﷺ, apalagi kalau seseorang tidak punya hubungan sama sekali dengan Nabi!

Imam ‘Ali bin Khalil Ath-Tharabulusi berkata:

وَمَنْ انْتَسَبَ إلَى آلِ النَّبِيِّ ﷺ يُضْرَبُ ضَرْبًا وَجِيعًا وَيُشْهَرُ وَيُحْبَسُ طَوِيلًا حَتَّى تَظْهَرَ تَوْبَتُهُ؛ لِأَنَّهُ اسْتِخْفَافٌ بِحَقِّ الرَّسُولِ – عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -.

“Siapa yang mengaku termasuk keluarga Nabi ﷺ (padahal bukan), maka ia dipukul dengan pukulan yang menyakitkan dan ditampakkan serta ditahan dengan masa yang lama sampai tampaklah tobatnya. Sebab, perbuatannya merupakan peremehan terhadap hak Rasul ﷺ.” (Mu’in Al-Hukkam Fiimaa Yataraddad Baina Al-Khashmaini Min Al-Ahkaam)

Kita harus memuliakan siapa pun keturunan Nabi ﷺ, kalau memang ia orang yang bertakwa.

Adapun kalau ia durhaka kepada Tuhannya, maka bagaimana bisa kita memuliakannya?

Apalagi kalau sudah durhaka, ternyata ia cuma mengaku sebagai keturunan Nabi ﷺ, padahal ia bukan keturunan Nabi ﷺ, maka bagaimana bisa kita memuliakannya?

 

Siberut, 25 Muharram 1445

Abu Yahya Adiya