Gereja itu terbayang dalam benaknya. Kedua istrinya menggambarkan keindahan bentuk bangunan gereja itu dan juga gambar-gambar yang ada di dalamnya.
Setelah keduanya menyelesaikan cerita mereka, ia mengangkat kepalanya dalam keadaan sakit parah menderanya, lalu ia berkata:
أُولَئِكِ إِذَا مَاتَ مِنْهُمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، ثُمَّ صَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّورَةَ أُولَئِكِ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ
“Mereka itu, bila di antara mereka ada orang saleh yang meninggal dunia, mereka membangun tempat ibadah di atas kuburnya, lalu mereka membuat gambar-gambar di dalamnya. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah!” (HR. Bukhari dan Muslim)
Itulah komentar Nabi ﷺ tentang keadaan gereja yang pernah disaksikan oleh kedua istrinya tatkala berada di negeri Ethiopia.
Bagi kaum Nashrani, membangun tempat ibadah di atas kubur orang saleh dan membuat gambar-gambar di dalamnya adalah perbuatan yang lumrah. Sedangkan bagi Nabi ﷺ, itu adalah perbuatan yang mungkar dan salah.
Bahkan, Nabi ﷺ sampai mengabarkan bahwa orang yang melakukan demikian adalah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah.
Mengapa demikian?
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
لأن عملهم هذا وسيلة إلى الكفر والشرك، وهذا أعظم الظلم وأشده، فما كان وسيلة إليه; فإن صاحبه جدير بأن يكون من شرار الخلق عند الله – سبحانه وتعالى-
“Sebab, perbuatan mereka itu akan mengantarkan pada kekafiran dan kemusyrikan. Dan itu adalah kezaliman yang paling besar dan paling parah. Segala perbuatan yang akan mengantarkan pada yang demikian, maka pelakunya pantas termasuk seburuk-buruk makhluk di sisi Allah.” (Al-Qaul Al-Mufiid ‘Alaa Kitab At-Tauhid)
Berapa banyak orang membuat gambar orang saleh untuk mengenang jasa-jasanya, ternyata di kemudian hari mereka menyembahnya!
Namun, apakah karena alasan itu saja Nabi ﷺ melarang membuat gambar orang-orang saleh?
Dan apakah yang dilarang adalah membuat gambar orang-orang saleh saja?
Walaupun Bukan Untuk Disembah
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ
“Siapa yang membuat gambar di dunia, maka kelak pada hari kiamat ia akan dibebani untuk meniupkan ruh ke dalam gambar yang ia buat, tetapi ia tidak sanggup meniupkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Apa maksud gambar di sini?
Al-‘Allamah As-Sindi berkata:
أَي صُورَة ذِي روح
“Yaitu gambar makhluk yang bernyawa.” (Hasyiyah As-Sindi ‘Alaa Sunan An-Nasai)
Dalam hadis tadi, Nabi ﷺ mengabarkan bahwa orang yang ketika di dunia membuat gambar makhluk bernyawa akan disuruh meniupkan roh ke dalam gambar yang ia buat di akhirat nanti. Ia disuruh menghidupkan apa yang ia gambar. Mampukah ia?
Tentu saja ia tidak mampu melakukan itu. Itu hanya disanggupi oleh Allah semata.
Allah hendak memperlihatkan kelemahannya dan menghinakannya.
Kalau demikian, walaupun bukan untuk menyembahnya, Nabi ﷺ melarang membuat gambar semua makhluk bernyawa, baik itu gambar nabi, malaikat, orang saleh, manusia biasa, setan, maupun hewan, dan semacamnya!
Kenapa demikian?
Nabi ﷺ bersabda:
قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ:
“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي، فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ شَعِيرَةً
“Dan tidak ada seseorang yang lebih zalim daripada orang yang bermaksud membuat ciptaan seperti ciptaan-Ku. Oleh karena itu, cobalah mereka menciptakan seekor semut, atau sebutir biji, atau sebutir gandum!” (HR. Bukhari dan Muslim)
Yang bisa menciptakan itu hanyalah Allah, dan para penggambar itu seakan-akan berusaha menandingi-Nya dalam hal penciptaan. Bukankah itu kezaliman yang besar?
Ya, bukankah itu kezaliman yang besar dan besar pula dosanya?
Nabi ﷺ bersabda:
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Manusia yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang membuat penyerupaan dengan makhluk Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bagaimana Menyikapi Gambar Makhluk Bernyawa?
Kalau memang membuat gambar makhluk bernyawa terlarang dan diharamkan, lantas, apa sikap kita jika mendapati gambar makhluk bernyawa?
Nabi ﷺ berpesan kepada ‘Ali bin Abi Thalib:
أَنْ لَا تَدَعَ صُورَةً إِلَّا طَمَسْتَهُ
“Janganlah engkau meninggalkan satu pun gambar bernyawa kecuali engkau hapus.” (HR. Muslim)
Ya, apa pun gambar bernyawa yang engkau dapati, hapuslah itu, dan hilangkanlah itu, sebagai bentuk ibadahmu kepada Tuhanmu dan ketaatanmu kepada rasulmu.
Bagaimana dengan Gambar Makhluk Tak Bernyawa?
Kalau memang membuat gambar makhluk bernyawa terlarang dan diharamkan, lantas, apa yang seharusnya dilakukan oleh seseorang kalau memang ia suka menggambar dan melukis?
Seseorang mendatangi Ibnu ‘Abbas lalu berkata kepadanya:
إِنِّي رَجُلٌ أُصَوِّرُ هَذِهِ الصُّوَرَ، فَأَفْتِنِي فِيهَا
”Aku orang yang menggambar semua gambar ini. Karena itu, berilah fatwa kepadaku tentang ini!”
Ibnu ‘Abbas berkata kepadanya:
ادْنُ مِنِّي
“Mendekatlah kepadaku!”
Orang itu pun mendekat.
Ibnu ‘Abbas berkata:
ادْنُ مِنِّي
“Mendekatlah lagi!”
Lalu orang itu mendekat lagi hingga Ibnu ‘Abbas dapat meletakkan tangannya di atas kepala orang tersebut. Setelah itu Ibnu ‘Abbas berkata:
أُنَبِّئُكَ بِمَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللهِ ﷺ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُولُ:
“Aku akan menyampaikan kepadamu apa yang pernah kudengar dari Rasulullah ﷺ. Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يَجْعَلُ لَهُ، بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا، نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ
“Setiap penggambar berada di dalam neraka, dan setiap gambar yang ia buat akan Allah beri nyawa untuk menyiksa dirinya dalam neraka Jahannam.”
Lalu Ibnu ‘Abbas berkata:
إِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلًا، فَاصْنَعِ الشَّجَرَ وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ
“Kalau memang engkau mesti menggambar, maka gambarlah pepohonan dan makhluk yang tidak bernyawa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bolehnya menggambar pepohonan, bebatuan, dan segala sesuatu yang tidak bernyawa. Termasuk dalam hal ini juga yaitu menggambar makhluk bernyawa jika tanpa ada kepalanya.
Sebagaimana Nabi ﷺ telah bersabda:
الصُّورَةُ الرَّأْسُ فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلاَ صُورَةَ
“Gambar adalah kepala. Jika kepala sudah dipotong, maka bukan lagi gambar.” (Al-Jami’ Ash-Shaghir)
Ya, itu bukan lagi gambar yang terlarang, dan bukan pula gambar yang diharamkan.
Siberut, 30 Rabi’ul Tsani 1442
Abu Yahya Adiya






