Menilai Simpatisan Partai Komunis

Menilai Simpatisan Partai Komunis

Komunisme adalah paham yang bertentangan dengan Islam, bahkan bertentangan dengan semua agama. Karena itu, siapa yang meyakininya dan membenarkannya, maka ia kafir, bukanlah seorang muslim.

Namun, apa status orang yang bergabung dengan partai komunis?

Berikut ini fatwa dari Islamweb:

حكم الأكل والتعامل مع المنتمين للحزب الشيوعي

Hukum makan dan berinteraksi dengan anggota partai komunis.

[السُّؤَالُ]

ـ[ما حكم الأكل من طعام أفراد منتمين للحزب الشيوعي أو التعامل معهم؟ أفتونا جزاكم الله خيراً.]ـ

[Pertanyaan]

.[Apa hukum memakan makanan dari anggota partai komunis atau berinteraksi dengan mereka? Berilah kami fatwa, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.].

[الفَتْوَى]

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد:

[Fatwa]

Segala puji bagi Allah. Salawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya. Ammabakdu:

فقد سبق بيان مذهب الشيوعية في الفتوى رقم: 35638.

Telah berlalu penjelasan tentang paham komunisme dalam fatwa no: 35638.

أما الأكل من طعام هؤلاء الأفراد المنتمين للحزب الشيوعي فلا حرج فيه ما لم يشتمل على محرم.

Adapun memakan makanan dari anggota partai komunis, maka itu tak mengapa selama makanan itu tidak mengandung yang haram.

أما الأكل من ذبائحهم فيختلف حكمه باختلاف أحوالهم،

Adapun memakan sembelihan mereka, maka terjadi perbedaan hukum sesuai dengan perbedaan keadaan mereka.

فإن كانوا ممن يعتقدون صحة النظريات الشيوعية الملحدة فلا شك أنهم يكفرون بذلك، ولا تحل ذبيحتهم حينئذ، وانظر الفتوى رقم: 37202.

Jika mereka termasuk orang yang meyakini benarnya teori komunisme yang ateis, maka tidak diragukan lagi mereka kafir karena sebab itu. Dan tidak halal sembelihan mereka ketika itu. Lihat fatwa no: 37202.

وأما إن كانوا لا يعتقدون صحة هذه النظريات ولكن ينتمون للحزب لأسباب أخرى أو ملبس عليهم فلا يكفرون في تلك الحال وتحل ذبيحتهم، ولكنهم يأثمون بانتمائهم للحزب لما فيه من التعاون على الإثم والعدوان، وراجع الفتوى رقم: 28097.

Adapun jika mereka tidak meyakini benarnya teori komunisme, akan tetapi mereka menjadi anggota partai itu karena sebab lain atau karena tersamarkan, maka mereka tidak kafir dalam keadaan demikian dan halal sembelihan mereka. Namun, mereka berdosa dengan menjadi anggota partai itu karena yang demikian termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Silahkan lihat lagi fatwa no: 28097.

أما التعامل معهم فلا بأس به مع مراعاة الضوابط الشرعية حيث لا يجوز مخالطتهم أثناء اقترافهم للمعاصي وكما لا يجوز التعامل معهم في نصرة حزبهم وما شابه،

Adapun berinteraksi dengan mereka, maka itu tak mengapa dengan memerhatikan rambu-rambu dalam syariat, di mana tidak boleh berbaur dengan mereka tatkala mereka sedang melakukan maksiat. Sebagaimana tidak boleh berinteraksi dengan mereka dalam hal memberikan pertolongan kepada partai mereka dan semacamnya.

بل يجب الإنكار عليه والنصح لهم مع بيان أقوال أهل العلم في حكم الانتماء لهذه الأحزاب، ولمزيد الفائدة راجع الفتاوى ذات الأرقام التالية: 9896، 19652، 4277.

Bahkan, wajib mengingkari pemikiran itu dan menasehati mereka serta menjelaskan perkataan para ulama tentang hukum bergabung dengan partai-partai itu. Untuk menambah faidah silahkan lihat kembali fatwa-fatwa nomor berikut ini: 9896, 19652, dan 4277.

والله أعلم.

Wallahu a’lam

[تَارِيخُ الْفَتْوَى]

15 محرم 1426

[Tanggal fatwa]

15 Muharram 1426

 

Bisa kita simpulkan dari fatwa ini bahwa vonis kafir jatuh kepada orang yang meyakini benarnya komunisme.

Dan itu biasanya terjadi pada tokoh-tokoh partai komunis. Sebab, ketika mereka menjadi pemimpin dan ditokohkan di partai tersebut, sangat mungkin mereka mengetahui asas partai tersebut dan meyakini kebenarannya.

Adapun terkait dengan para simpatisan dan anggota partai komunis, maka kita harus berhati-hati dalam melontarkan vonis kafir kepada mereka.

Di antara mereka mungkin saja ada yang mengetahui hakekat komunisme dan partai komunis, dan mungkin saja ada yang tidak mengetahuinya.

Bisa jadi di antara mereka ada yang awam dan bergabung dengan partai komunis dalam keadaan tidak tahu hakekat partai tersebut.

Dan bisa saja seseorang tidak menyetujui komunisme, tetapi bergabung dengan partai komunis karena tertipu oleh propaganda yang disebarkan oleh tokoh-tokoh komunis yakni bahwa “komunisme tidak bertentangan dengan Islam” dan “komunisme menghormati keberadaan semua agama.”

Itu bukan perkara yang mustahil. Di suatu daerah di Indonesia ada basis PKI, padahal masyarakat di daerah itu terkenal religius.

Bukti religius mereka yakni kalau ada orang yang murtad di daerah tersebut, maka mereka langsung mengusirnya dari daerah tersebut.

Nah, kalau memang PKI terang-terangan menyatakan perang terhadap Islam dan semua agama, tentu masyarakat di situ akan menolak keberadaan PKI.

Karena, kalau yang keluar dari Islam saja langsung mereka usir, apalagi kalau sampai menentang Islam dan semua agama tentunya! Allahu A’lam.

Maka harus berhati-hati dalam hal ini.

Kita tidak boleh sembarangan dalam melontarkan vonis kafir. Sebab….

Nabi ﷺ bersabda:

لاَ يَرْمِى رَجُلٌ رَجُلاً بِالْفُسُوْقِ وَلاَ يَرْمِيْهِ بِالْكُفْرِ إِلاَّ ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ

“Tidaklah seseorang memvonis orang lain sebagai fasik atau kafir, kecuali vonis itu akan kembali kepadanya jika yang divonis tidak demikian.” (HR Bukhari)

Kalau kita keliru sehingga tidak menjatuhkan vonis kafir kepada seseorang padahal sebenarnya ia kafir, maka itu lebih baik daripada kita keliru menjatuhkan vonis kafir kepada seseorang, padahal sebenarnya ia tidak kafir.

Mengapa begitu?

Karena….

الْخَطَأ فِي الْعَفو خير الْخَطَأ فِي الْعقُوبَة

“Salah dalam memaafkan lebih baik daripada salah dalam memberikan hukuman.” (Itsar Al-Haq ‘Alaa Al-Khalq Fii Radd Al-Khilaafaat Ilaa Al-Madzhab Al-Haq min Ushul At-Tauhid)

 

Siberut, 11 Syawwal 1443

Abu Yahya Adiya