“Makanan ahli kitab itu halal bagi kalian, dan makanan kalian halal pula bagi mereka.” (QS. Al-Maidah: 5)
Apa maksud makanan di sini?
Ibnu Katsir menyebutkan bahwa Ibnu ‘Abbas, Abu Umamah, Mujahid, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah dan masih banyak lagi para ulama selain mereka menyatakan bahwa makanan di sini maksudnya sembelihan. Artinya, sembelihan ahli kitab halal bagi kita dan sembelihan kita halal bagi mereka (Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim).
Faidah yang bisa kita petik dari ayat tadi:
1. Bolehnya memakan sembelihan ahli kitab, yakni kaum Yahudi dan Nashrani.
Imam Ibnu Katsir berkata:
وَهَذَا أَمْرٌ مُجْمَعٌ عَلَيْهِ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ: أَنَّ ذَبَائِحَهُمْ حَلَالٌ لِلْمُسْلِمِينَ؛ لِأَنَّهُمْ يَعْتَقِدُونَ تَحْرِيمَ الذَّبْحِ لِغَيْرِ اللَّهِ، وَلَا يَذْكُرُونَ عَلَى ذَبَائِحِهِمْ إِلَّا اسْمَ اللَّهِ، وَإِنِ اعْتَقَدُوا فِيهِ تَعَالَى مَا هُوَ مُنَزَّهٌ عَنْ قَوْلِهِمْ
“Ini adalah perkara yang disepakati oleh para ulama yakni sembelihan kaum ahli kitab adalah halal bagi kaum muslimin. Sebab, mereka meyakini haramnya sembelihan untuk selain Allah dan ketika melakukan penyembelihan, mereka tidak menyebutkan kecuali nama Allah, walaupun mereka meyakini tentang Allah apa yang sebenarnya Dia disucikan dari perkataan mereka.” (Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim)
2. Kebolehan memakan sembelihan ahli kitab itu selama tidak diketahui dengan pasti bahwa mereka menyebutkan nama selain Allah ketika melakukan penyembelihan. Adapun kalau mereka jelas-jelas menyebutkan nama selain Allah ketika melakukan penyembelihan, maka sembelihan itu diharamkan.
Imam Nawawi Al-Banteni berkata:
ولو ذبح يهودي أو نصراني على اسم غير الله تعالى كالنصراني يذبح على اسم المسيح لم تحل ذبيحته
“Kalau seorang Yahudi dan Nashrani menyembelih dengan menyebutkan nama selain Allah, seperti seorang Nashrani menyembelih dengan menyebut nama Al-Masih, maka tidak halal sembelihannya.” (Murah Labiid Li Kasyf Ma’na Al-Quran Al-Majid)
3. Tidak boleh memakan sembelihan kaum Majusi.
Allah telah menyebutkan: “Makanan ahli kitab itu halal bagi kalian.”
Imam Ibnu Katsir menjelaskan:
فَدَلَّ بِمَفْهُومِهِ -مَفْهُومِ الْمُخَالَفَةِ-عَلَى أَنَّ طَعَامَ مَنْ عَدَاهُمْ مِنْ أَهْلِ الْأَدْيَانِ لَا يَحِلّ
“Mafhum al-mukhalafah (makna yang tersirat) pada ayat ini menunjukkan bahwa makanan dari penganut agama selain mereka adalah tidak halal.” (Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim)
Berarti sembelihan kaum Majusi tidak halal.
Imam Al-Qurthubi berkata:
وَأَمَّا الْمَجُوسُ فَالْعُلَمَاءُ مُجْمِعُونَ- إِلَّا مَنْ شَذَّ مِنْهُمْ- عَلَى أَنَّ ذَبَائِحَهُمْ لَا تُؤْكَلُ وَلَا يُتَزَوَّجُ مِنْهُمْ، لِأَنَّهُمْ لَيْسُوا أَهْلَ كِتَابٍ عَلَى الْمَشْهُورِ عِنْدَ الْعُلَمَاءِ.
“Adapun terkait dengan kaum Majusi, para ulama telah sepakat-kecuali orang yang ganjil di antara mereka-bahwa sembelihan mereka tidak boleh dimakan dan tidak boleh menikah dengan mereka. Sebab, mereka bukanlah ahli kitab menurut pendapat yang terkenal di antara para ulama.” (Al-Jami’ Liahkaam Al-Quran)
4. Bolehnya memakan makanan pemberian dari ahli kitab yang bukan berupa sembelihan.
Kalau sembelihan kaum ahli kitab saja boleh kita makan, maka apalagi makanan mereka yang bukan berupa sembelihan. Bahkan, bukan cuma ahli kitab, makanan pemberian dari kafir selain ahli kitab pun boleh kita makan.
Imam Al-Qurthubi berkata:
ولا بأس بأكل طَعَامِ مَنْ لَا كِتَابَ لَهُ كَالْمُشْرِكِينَ وَعَبَدَةِ الْأَوْثَانِ مَا لَمْ يَكُنْ مِنْ ذَبَائِحِهِمْ وَلَمْ يَحْتَجْ إِلَى ذَكَاةٍ
“Tidak mengapa memakan makanan dari orang yang tidak mempunyai kitab suci seperti orang-orang musyrik dan para penyembah berhala, selama itu bukan termasuk sembelihan mereka dan tidak membutuhkan penyembelihan.” (Al-Jami’ Liahkaam Al-Quran)
5. Bolehnya saling memberi hadiah antara muslim dan ahli kitab.
“Makanan ahli kitab itu halal bagi kalian, dan makanan kalian halal pula bagi mereka.”
Imam Ibnu Katsir menjelaskan:
وَلَكُمْ أَنْ تُطْعِمُوهُمْ مِنْ ذَبَائِحِكُمْ كَمَا أَكَلْتُمْ مِنْ ذَبَائِحِهِمْ. وَهَذَا مِنْ بَابِ الْمُكَافَأَةِ وَالْمُقَابَلَةِ وَالْمُجَازَاةِ
“Kalian boleh memberi mereka makan dari sembelihan kalian, sebagaimana kalian memakan sembelihan mereka. Dan itu dalam rangka membalas jasa.” (Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim)
Siberut, 13 Dzulqa’dah 1445
Abu Yahya Adiya






