Menyembelih di Tempat Musyrik

Tsabit bin Dhohhak berkata:

نَذَرَ رَجُلٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَنْ يَنْحَرَ إِبِلًا بِبُوَانَةَ فَأَتَى النَّبِيَّ ﷺ فَقَالَ:

“Di zaman Rasulullah ﷺ ada seseorang yang bernazar menyembelih unta di Buwanah, lalu ia mendatangi Nabi ﷺ dan bertanya:

إِنِّي نَذَرْتُ أَنْ أَنْحَرَ إِبِلًا بِبُوَانَةَ

“Sesungguhnya aku bernazar akan menyembelih unta di Buwanah.”

فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ:

Nabi ﷺ bersabda:

هَلْ كَانَ فِيهَا وَثَنٌ مِنْ أَوْثَانِ الْجَاهِلِيَّةِ يُعْبَدُ؟

“Apakah di tempat itu ada berhala-berhala yang pernah disembah oleh orang-orang di zaman jahiliah?”

قَالُوا:

Para sahabat menjawab:

لَا

“Tidak.”

قَالَ:

Beliau bertanya lagi:

هَلْ كَانَ فِيهَا عِيدٌ مِنْ أَعْيَادِهِمْ؟

“Apakah di tempat itu pernah dirayakan hari raya mereka?”

قَالُوا:

Mereka menjawab:

لَا

“Tidak.”

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:

Rasulullah ﷺ pun bersabda:

أَوْفِ بِنَذْرِكَ، فَإِنَّهُ لَا وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ، وَلَا فِيمَا لَا يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ

“Laksanakan nazarmu itu, karena tidak ada nazar dalam kemaksiatan kepada Allah, dan tidak ada nazar dalam hal yang tidak dimiliki oleh seseorang.”  (HR. Abu Daud)

Nazar secara bahasa artinya mewajibkan. Sedangkan secara syariat artinya mewajibkan diri sendiri untuk melakukan sesuatu yang tidak diwajibkan dalam syariat.

Berhala adalah segala sesuatu yang disembah selain Allah, baik itu berupa pepohonan, bebatuan, maupun kuburan dan yang semacamnya.

Jahiliah adalah zaman kebodohan yaitu zaman sebelum Nabi ﷺ diutus.

 

Faidah yang bisa kita petik dari hadis di atas:

 

  1. Terlarangnya menunaikan nazar di tempat yang di dalamnya pernah ada penyembahan terhadap berhala atau perayaan orang-orang musyrik walaupun itu sudah hilang.

 

  1. Sebelum mengeluarkan fatwa, hendaknya seorang mufti memperjelas permasalahan yang ditanyakan dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada orang yang meminta fatwa.

 

  1. Terlarangnya menyembelih hewan di tempat orang-orang musyrik menyembelih hewan untuk selain Allah.

Mengapa demikian?

  • Itu akan mengantarkan pada penyerupaan terhadap orang-orang kafir. Sedangkan kita dilarang menyerupai orang-orang kafir.
  • Akan mengecoh orang awam. Sebab, mereka akan menyangka bahwa perbuatan itu boleh kalau melihat kita melakukan itu.
  • Orang-orang musyrik makin merasa benar jika menyaksikan ada orang yang melakukan perbuatan seperti yang mereka lakukan.

 

  1. Disyariatkannya menutup segala pintu menuju syirik.

 

  1. Mengkhususkan tempat tertentu dalam nazar diperbolehkan, jika memang bebas dari perkara yang terlarang.

Dan perkara yang terlarang di sini, baik yang sudah terjadi maupun belum terjadi tapi dikhawatirkan akan terjadi.

Yang sudah terjadi, seperti di tempat itu memang pernah ada penyembahan terhadap berhala atau pernah ada perayaan orang-orang musyrik.

Sedangkan yang belum terjadi tapi dikhawatirkan akan terjadi, seperti seseorang yang ingin menyembelih hewan di tempat tertentu-di belakang mihrab masjid misalnya-. Asalnya itu diperbolehkan. Tapi, kalau dikhawatirkan orang-orang awam meyakini bahwa ada keistimewaan tertentu di tempat tersebut, maka menyembelih di situ terlarang.

 

  1. Tidak boleh menepati nazar dalam maksiat.

 

  1. Tidak perlu menepati nazar dalam hal yang tidak dimiliki seseorang

Dalam hal yang tidak dimiliki seseorang mengandung 2 kemungkinan:

  1. Tidak disanggupi seseorang berdasarkan syariat.

Seperti berkata: “Aku bernazar kepada Allah untuk menyedekahkan aset milik tetanggaku.”

Nazar seperti itu tidak sah. Sebab, berdasarkan syariat, seseorang tidak bisa menyedekahkan apa yang bukan miliknya.

 

  1. Tidak disanggupi seseorang berdasarkan kenyataan.

Seperti berkata, “Aku bernazar kepada Allah untuk terbang dengan tanganku sendiri.”

Nazar seperti itu tidak sah. Sebab, kenyataannya, tidak ada seorang pun yang bisa terbang dengan tangannya sendiri.

 

  1. Seorang muslim wajib menunaikan nazar yang bersih dari maksiat dan juga nazar dalam hal yang ia sanggupi.

 

Siberut, 17 Syawwal 1441

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Al-Mulakhkhash Fii Syarh Kitab At-Tauhid karya Syekh Saleh Al-Fauzan.
  2. Al-Qaul Al-Mufiid ‘Alaa Kitab At-Tauhid karya Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin.