Menyuap dan Disuap

Menyuap dan Disuap

Kalau proyek tertentu ingin ‘lancar’, maka ‘mesti’ membayar uang tertentu kepada orang-orang tertentu. Perbuatan apakah itu?

Kalau jabatan tertentu ingin diraih, maka ‘mesti’ membayar uang tertentu kepada orang-orang tertentu. Perbuatan apakah itu?

Kalau jabatan ingin meningkat, maka ‘mesti’ membayar uang tertentu kepada orang-orang tertentu. Perbuatan apakah itu?

Nabi ﷺ bersabda:

لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

“Laknat Allah menimpa orang yang memberi suap dan menerimanya.” (HR. Ibnu Majah)

Kalau seseorang sampai mendapat laknat Allah karena melakukan suatu perbuatan, itu menunjukkan bahwa perbuatan itu berdosa besar.

Maka, jangan sampai kita nekat menyuap atau rela disuap.

Alangkah banyaknya kerusakan yang muncul akibat suap menyuap.

Kalau kita takut terkena hukuman dari negara karena menyuap atau disuap, maka ketahuilah, hukuman Allah jauh lebih berat dari itu!

Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:

إذا كانت الدول الكافرة تعاقب من يأخذ الرشوة ولو كان من أكبر الناس، فالذي يعاقب من يأخذ الرشوة هو الله عزّ وجلّ، نحن نؤمن بالله وما جاء على لسان رسوله صلى الله عليه وسلم، فقد قال النبي صلى الله عليه وسلم: لعن الراشي والمرتشي وعقوبة الله أشد من عقوبة الآدميين.

“Jika negara-negara kafir menghukum orang yang mengambil suap, walaupun ia termasuk orang besar, maka yang menghukum orang yang mengambil suap adalah Allah. Kita yakin akan Allah dan apa yang datang lewat lisan rasul-Nya. Sungguh, Nabi ﷺ telah bersabda bahwa Allah melaknat orang yang memberi suap dan menerimanya. Sedangkan hukuman Allah lebih berat daripada hukuman manusia.” (Syarh Riyadhush Shalihin)

Timbul pertanyaan: lantas bagaimana jika seseorang membayar uang tertentu kepada orang tertentu dalam rangka mengambil haknya yang hilang?

Imam Al-Khaththabi berkata:

فأما إذا أعطى ليتوصل به إلى حق أو يدفع عن نفسه ظلماً فإنه غير داخل في هذا الوعيد.

“Adapun kalau memberi agar sampai pada haknya atau menolak kezaliman dari dirinya, maka ia tidak terkena ancaman hadis ini.” (Ma’alim As-Sunan)

Kalau memang hak seseorang dirampas oleh orang lain dan ia tidak bisa mengambil kembali haknya tersebut kecuali dengan membayar uang tertentu kepadanya, maka ia boleh membayar uang tertentu kepadanya, demi mengembalikan haknya dan menolak kezaliman dari dirinya.

Ia tidak berdosa, akan tetapi orang yang mengambil uang itulah yang berdosa.

Namun, kalau seseorang membayar uang tertentu kepada orang tertentu bukan karena alasan demikian, maka tunggulah laknat Allah dan kemurkaan dari-Nya!

 

Siberut, 3 Syawwal 1443

Abu Yahya Adiya