Seorang wanita Juhainah mendatangi Nabi ﷺ dengan hati yang remuk. Hatinya remuk karena maksiat. Hatinya terluka karena dosa.
Ia hamil di luar pernikahan. Ia hamil karena hasil berzina.
Ia pun berkata:
يَا رسول الله أَصَبْتُ حَدّاً فأَقِمْهُ عَلَيَّ
“Wahai Rasulullah, aku telah melanggar hukum. Karena itu, tegakkanlah hukuman atas diriku! ”
Wanita itu benar-benar ingin bertobat dari dosanya. Ia ingin menebus kesalahannya.
Maka Nabi ﷺ memanggil wali wanita itu lalu bersabda:
أَحْسِنْ إِليْهَا، فَإِذَا وَضَعَتْ فَأْتِنِي
“Berbuat baiklah kepada wanita ini. Jika ia telah melahirkan kandungannya, maka datanglah kepadaku.”
Akhirnya pulanglah wanita itu beserta walinya. Di kemudian hari, setelah melahirkan kandungannya, wanita itu datang kembali kepada Nabi ﷺ.
Maka Nabi ﷺ pun menyuruh para sahabatnya untuk mengeksekusi wanita itu. Lalu wanita tersebut dirajam.
Setelah eksekusi itu selesai, Nabi ﷺ hendak menyalati jenazahnya.
Ketika itulah ‘Umar bin Al-Khaththab berkata:
تُصَلِّي عَلَيْهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَقَدْ زَنَتْ
“Engkau menyalati jenazahnya, wahai Rasulullah, sedangkan ia telah berzina?”
Nabi ﷺ pun bersabda:
لَقَدْ تَابَتْ تَوْبةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْن سبْعِينَ مِنْ أَهْلِ المدِينَةِ لوسعتهُمْ وَهَلْ وَجَدْتَ أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنفْسهَا للَّهِ عَزَّ وجَل؟
“Sungguh, wanita ini telah bertobat yang seandainya tobatnya itu dibagikan kepada tujuh puluh orang penduduk Madinah, niscaya itu cukup bagi mereka. Apakah engkau pernah menemukan orang yang lebih baik daripada wanita yang mendermakan jiwanya untuk Allah ini?” (HR. Muslim)
Ada beberapa faidah yang bisa kita petik dari hadis ini:
1. Hukuman bagi orang yang berzina dalam keadaan sudah menikah adalah dirajam.
2. Salah satu sebab hukuman rajam ditegakkan yaitu kalau pelaku zina mengaku telah berzina.
3. Siapa yang meninggal setelah mendapatkan hukuman dalam syariat, maka jenazahnya tetap disalati.
4. Sebesar apa pun dosa yang dilakukan seseorang, kalau ia bertaubat kepada Allah dengan tulus, niscaya Allah mengampuni dosanya dan memuliakannya.
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ
“Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kalian menghapus kesalahan-kesalahan kalian dan memasukkan kalian ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (QS. At-Tahrim: 8)
Siberut, 25 Dzulqa’dah 1444
Abu Yahya Adiya






