Ruqyah Aneh

Ruqyah Aneh

Siapa yang tidak kenal dengan ruqyah?

Ruqyah adalah istilah yang sudah populer di masyarakat kita dan sudah tidak asing lagi di telinga kita. Namun, apa sebenarnya pengertian ruqyah?

Ruqyah adalah:

وهي القراءة

“Bacaan.” (Al-Qaul Al-Mufiid ‘Alaa Kitab At-Tauhid)

Bacaan apa? Yaitu bacaan untuk mengobati penyakit karena gangguan jin atau sengatan hewan.

Lantas, apa hukum ruqyah?

 

Hukum Ruqyah

Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ الرُّقَى، وَالتَّمَائِمَ، وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya ruqyah, tamimah dan tiwalah adalah syirik.” (HR. Ahmad)

Dan Nabi ﷺ bersabda:

اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ

“Perlihatkanlah cara meruqyah kalian. Tidak mengapa ruqyah selama tidak ada syirik di dalamnya.” (HR. Muslim)

Dalam hadis riwayat Ahmad, Nabi ﷺ menyatakan bahwa ruqyah adalah syirik. Sedangkan dalam hadis riwayat Muslim, Nabi ﷺ menyatakan bahwa ruqyah tidak mengapa selama tidak ada syirik di dalamnya. Yang demikian menunjukkan bahwa ruqyah ada yang terlarang dan ada pula yang diperbolehkan.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:

وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى جَوَازِ الرُّقَى عِنْدَ اجْتِمَاعِ ثَلَاثَةِ شُرُوطٍ

“Para ulama sepakat akan bolehnya ruqyah tatkala berkumpul 3 syarat:

 أَنْ يَكُونَ بِكَلَامِ اللَّهِ تَعَالَى أَوْ بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ وَبِاللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ أَوْ بِمَا يُعْرَفُ مَعْنَاهُ مِنْ غَيْرِهِ وَأَنْ يُعْتَقَدَ أَنَّ الرُّقْيَةَ لَا تُؤَثِّرُ بِذَاتِهَا بَلْ بِذَاتِ اللَّهِ تَعَالَى

“Menggunakan perkataan Allah atau nama-nama dan sifat-sifat-Nya dan dengan bahasa Arab atau selain itu yang dipahami maknanya dan meyakini bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan sendirinya melainkan dengan izin Allah.” (Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari)

Kalau begitu, syarat diperbolehkan ruqyah yaitu:

  1. Menggunakan ayat Al-Quran atau dengan menyebut nama-nama dan sifat-sifat-Nya.

Makanya kalau seorang melakukan ruqyah dengan menyebut nama dan sifat jin serta meminta pertolongan kepada jin, berarti itu ruqyah yang terlarang, bahkan syirik.

  1. Menggunakan kalimat yang dipahami, baik itu bahasa Arab atau selain Arab.

Makanya kalau seseorang melakukan ruqyah menggunakan kalimat aneh dan tidak dipahami, berarti itu ruqyah yang terlarang.

  1. Meyakini bahwa itu hanyalah sebab atau sarana untuk mendapatkan kesembuhan, bukan penentu kesembuhan. Sebab, yang menentukan kesembuhan hanyalah Allah.

Makanya kalau seseorang melakukan ruqyah dengan meyakini bahwa ruqyah itulah yang menentukan kesembuhan dan tanpa izin dari Allah, berarti itu ruqyah yang terlarang, bahkan syirik.

Allah berfirman:

وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ وَإِنْ يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلَا رَادَّ لِفَضْلِهِ يُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

“Dan jika Allah menimpakan suatu bencana kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagimu, maka tak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa saja yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan Dialah yang Maha Pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Yunus: 107)

Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi kalau suatu ruqyah ingin dianggap sah.

Kalau syarat-syarat itu tidak dipenuhi, maka ruqyah itu terlarang, bahkan bisa sangat terlarang.

Sekarang, marilah kita simak, apakah syarat-syarat ruqyah tadi terpenuhi pada kasus berikut ini?

 

Alkisah, suatu hari, seorang yang dianggap memiliki “karomah dikunjungi oleh tamu yang tidak ‘biasa’.

Tamunya adalah orang yang terkena santet. Perut orang itu membesar tanpa diketahui sebabnya secara pasti. Ia sudah diperiksa oleh dokter, tapi dokter menganggapnya sehat-sehat saja, walaupun sebenarnya ia sangat menderita.

Akhirnya ia dibawa ke rumah orang itu.

Salah seorang keluarganya berkata, “Pak, tolong beri doa untuk kesembuhan saudara saya ini!”

Orang itu langsung memegang perut orang yang terkena santet itu, sambil melafalkan, “Pxxx, pxxx, pxxx.”

Beberapa anggota keluarga pasien ada yang langsung tertawa kecil atau cekikikan. Karena, yang diucapkan orang itu adalah kata dalam suatu bahasa daerah yang artinya kemaluan!

Dan orang itu terus mengucapkan itu berkali-kali, sehingga akhirnya….

Tidak berapa lama, orang tersebut sembuh, perutnya kembali normal. (tamat)

 

Silahkan berpikir, apakah itu ruqyah yang dibenarkan dalam Islam?

Apakah itu ruqyah yang sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya?

Apakah itu selaras dengan pikiran orang yang masih waras?

 

Siberut, 7 Dzulhijjah 1441

Abu Yahya Adiya