Sikap Benar dan Salah terhadap Kubur

Sikap Benar dan Salah terhadap Kubur

“Memecahkan tulang orang yang sudah mati sama seperti memecahkan tulangnya ketika ia masih hidup.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan bahwa kehormatan seorang muslim tetap terjaga, baik di masa hidupnya, maupun setelah wafatnya.

Kalau itu adalah tuntunan Islam terhadap mayat seorang muslim, maka bagaimana terhadap kuburnya?

 

Sikap Benar terhadap Kubur Muslim

Sikap yang benar terhadap kubur saudara kita seiman yaitu menziarahinya, mengucapkan salam kepada penghuninya, dan mendoakannya.

Nabi ﷺ bersabda:

فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ

“Ziarahilah kubur, karena sesungguhnya itu akan mengingatkan tentang kematian.” (HR. Muslim)

Mengingatkan tentang kematian dan akhirat. Itulah tujuan ziarah kubur.

Selain itu, saudara kita yang ada dalam kubur mungkin saja membutuhkan doa kita. Karena itu, hendaknya kita juga menolongnya dengan doa kita.

Buraidah bin Al-Hushaib berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُعَلِّمُهُمُ إِذَا خَرَجُوا إِلَى الْمَقَابِرِ أَنْ يَقُولُوا:

“Rasulullah ﷺ mengajari para sahabatnya jika mereka mendatangi kuburan agar mengucapkan:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ، نَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

“Semoga kesejahteraan atas kalian wahai penghuni kubur dari kaum mukminin dan muslimin. Sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul kalian. Kami memohon kepada Allah agar memberikan keselamatan kepada kami dan kalian.” (HR. Muslim)

Namun, yang perlu kita perhatikan, ketika kita mendoakan penghuni kubur, hendaknya kita tetap menghadap kiblat bukan menghadap kubur.

 

Sikap Salah terhadap Kubur Muslim

  1. Menginjak, duduk, atau berdiri di atas kuburnya.

Nabi ﷺ bersabda:

لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ، فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

“Sungguh, salah seorang dari kalian duduk di atas bara api hingga membakar pakaian lalu menembus kulitnya, itu lebih baik daripada ia duduk di atas kubur.” (HR. Muslim)

Dan Nabi ﷺ bersabda:

لَأَنْ أَمْشِيَ عَلَى جَمْرَةٍ، أَوْ سَيْفٍ، أَوْ أَخْصِفَ نَعْلِي بِرِجْلِي، أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَمْشِيَ عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ

“Sungguh, aku berjalan di atas bara api, atau sebilah pedang, atau kutambal sandalku dengan kakiku, itu lebih kusukai daripada aku berjalan di atas kubur seorang muslim.” (HR. Ibnu Majah)

 

  1. Menghiasi kubur.

Jabir bin ‘Abdillah berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يُبْنَى عَلَى الْقَبْرِ، أَوْ يُزَادَ عَلَيْهِ، أَوْ يُجَصَّصَ أَوْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ

“Rasulullah ﷺ melarang membuat bangunan di atas kubur, atau meninggikan kuburan, atau mengapurnya, atau menuliskan sesuatu padanya.” (HR. Tirmidzi dan Nasai)

Menghiasi kubur dengan mengapurnya, meninggikannya, membuat bangunan di atasnya, atau semacamnya, memang terlihat “baik”. Namun, itu bukanlah ajaran Islam.

Itu sikap berlebihan terhadap kubur. Dan itu sikap yang dikecam oleh para ulama terdahulu.

Imam Asy-Syafi’i berkata:

وَرَأَيْتُ الْأَئِمَّةَ بِمَكَّةَ يَأْمُرُونَ بِهَدْمِ مَا يُبْنَى

“Aku melihat para ulama di Mekah menyuruh menghancurkan apa yang dibangun di atas kubur.” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)

 

  1. Menjadikannya sebagai tempat berkumpul dan sering dikunjungi.

Nabi ﷺ bersabda:

لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا، وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا، وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ

“Jangan kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan, dan jangan jadikan kuburku sebagai tempat perayaan. Ucapkanlah salawat untukku, karena sesungguhnya ucapan salawat kalian akan sampai kepadaku dimana saja kalian berada.” (HR. Abu Daud)

Kalau kubur Nabi ﷺ saja terlarang dijadikan tempat berkumpul dan sering dikunjungi,  apalagi kubur selain Nabi ﷺ!

Imam Al-Munawi berkata:

وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّ اجْتِمَاعَ الْعَامَّةِ فِي بَعْضِ أَضْرِحَةِ الْأَوْلِيَاءِ فِي يَوْمٍ أَوْ شَهْرٍ مَخْصُوصٍ مِنَ السَّنَةِ وَيَقُولُونَ هَذَا يَوْمُ مَوْلِدِ الشَّيْخِ وَيَأْكُلُونَ وَيَشْرَبُونَ وَرُبَّمَا يَرْقُصُونَ فِيهِ مَنْهِيٌّ عَنْهُ شَرْعًا وَعَلَى وَلِيِّ الشَّرْعِ رَدْعُهُمْ عَلَى ذَلِكَ وَإِنْكَارُهُ عَلَيْهِمْ وَإِبْطَالُهُ

“Pelajaran yang bisa diambil dari hadis ini yaitu bahwa kebiasaan berkumpulnya orang-orang awam di kuburan para wali pada hari tertentu atau bulan tertentu setiap tahun dengan alasan ini hari kelahiran syekh, mereka makan dan minum, bahkan kadang menari di situ, maka itu terlarang dalam syariat. Hendaknya penguasa menyadarkan mereka dan mengingkari perbuatan mereka serta membubarkan perbuatan mereka.” (Faidh Al-Qadir)

 

  1. Menjadikannya sebagai tempat beribadah.

Ketika Nabi ﷺ di penghujung hidupnya, beliau menutupkan kain ke mukanya. Ketika nafasnya terasa sesak, beliau singkap kembali kain itu. Ketika itulah beliau ﷺ berkata:

لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى اليَهُودِ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

“Laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat peribadatan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:

ومن ذلك الصلاة عندها، وإن لم يبن هناك مسجد، فإن ذلك أيضًا اتخاذها مسجدًا، كما قالت عائشة:

“Dan termasuk yang terlarang adalah melaksanakan salat di sisi kubur, walaupun di sana tidak dibangun tempat ibadah. Karena sesungguhnya itu juga termasuk menjadikan kubur sebagai tempat ibadah. Sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Aisyah:

ولولا ذلك لأبرز قبره ولكن خشي أن يتخذ مسجدًا

“Jika bukan karena hal itu, maka pasti kubur beliau akan ditampakkan. Hanya saja, dikhawatirkan kalau kubur beliau nanti dijadikan tempat beribadah.”

ولم تقصد عائشة رضي الله عنها مجرد بناء مسجد، فإن الصحابة لم يكونوا ليبنوا حول قبره مسجدًا، وإنما قصدت أنهم خشوا أن الناس يصلون عند قبره، وكل موضع قصدت الصلاة فيه فقد اتخذ مسجدًا، بل كل موضع يصلى فيه فإنه يسمى مسجدًا وإن لم يكن هناك بناء، كما قال النبي صلى الله عليه وسلم:

Maksud ‘Aisyah ini bukan cuma membangun tempat ibadah saja. Karena sesungguhnya para sahabat tidak pernah membangun tempat ibadah di sekitar kubur beliau. Namun, maksud ‘Aisyah yaitu bahwa mereka khawatir kalau orang-orang melaksanakan salat di sisi kubur Nabi ﷺ. Dan setiap tempat yang dituju untuk salat, berarti telah dijadikan sebagai tempat ibadah. Bahkan, setiap tempat yang digunakan untuk salat itu pun disebut tempat ibadah, walaupun tidak ada bangunan di sana. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

جعلت لي الأرض مسجدًا وطهورًا

“Telah dijadikan untukku tanah sebagai masjid (tempat untuk sujud) dan sarana untuk bersuci.” (Iqtidha’ Ash-Shirath Al-Mustaqiim Limukhaalafah Ashhab Al-Jahiim)

 

  1. Menjadikannya sebagai tempat menyekutukan-Nya

Kalau menjadikan kuburan sebagai tempat beribadah kepada-Nya saja sangat dimurkai, lantas bagaimana pula kalau menjadikan itu sebagai tempat mencari berkah, rezeki, dan keuntungan dari selain-Nya?

Nabi ﷺ bersabda:

البَرَكَةُ مِنَ اللَّهِ

“Berkah itu dari Allah.” (HR. Bukhari)

Ya, berkah itu dari Allah. Yang bisa memberikan berkah, kebaikan, dan keberuntungan hanyalah Allah.

Lantas, kenapa meminta itu kepada penghuni kubur?

Dan kenapa mencari itu di kubur?

Allah berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa selain itu, bagi siapa yang Dia kehendaki. Siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh, ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisaa: 48)

 

Siberut, 10 Muharram 1443

Abu Yahya Adiya