Amar Makruf Nahi Mungkar dan Kesesatan Terkait Dengannya

Amar Makruf Nahi Mungkar dan Kesesatan Terkait Dengannya

Terjadilah bencana. Setelah berdoa dan berdoa, ternyata bencana itu tidak hilang dan tetap ada.

Itulah bahaya besar yang muncul karena meninggalkan amar makruf nahi mungkar.

Nabi ﷺ bersabda:

والَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بالْمعرُوفِ ولَتَنْهَوُنَّ عَنِ المُنْكَرِ أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللَّه أَنْ يَبْعثَ عَلَيْكمْ عِقَاباً مِنْهُ، ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلاَ يُسْتَجابُ لَكُمْ

“Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, hendaknya kalian menyuruh pada kebaikan dan melarang dari kemungkaran. Kalau tidak, Allah akan menurunkan siksa dari-Nya kepada kalian, kemudian kalian berdoa kepada-Nya, tetapi doa itu tidak akan dikabulkan untuk kalian.” (HR. Tirmidzi)

Kalau meninggalkan amar makruf nahi mungkar akan mengundang bencana, berarti itu adalah perbuatan dosa.

Allah berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2)

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berkata:

فَتَرْكُ الْإِنْكَارِ تَعَاوُنٌ عَلَى الْإِثْمِ.

“Tidak mengingkari kemungkaran sama saja dengan tolong menolong dalam dosa.” (Az-Zawajir ‘An Iqtiraf Al-Kabair)

Ya, tolong menolong dalam dosa. Sedangkan tolong menolong dalam dosa adalah perbuatan dosa. Ya, dosa. Dan itu besar dosanya!

Ibnu Hajar dalam kitabnya Az-Zawajir ‘An Iqtiraf Al-Kabair memasukkan perbuatan tidak memerintahkan yang baik dan tidak mengingkari kemungkaran dalam dosa besar yang ke 393 dan 394.

Karena itu, menyuruh pada kebaikan dan melarang dari kemungkaran adalah kewajiban. Namun, apakah itu wajib bagi semua orang?

Allah berfirman:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang mengajak kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali-‘Imran: 104)

Lihatlah, segolongan umat. Bukan semua umat.

Imam Al-Qurthubi berkata:

فَإِنَّهُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْأَمْرَ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيَ عَنِ الْمُنْكَرِ فَرْضٌ عَلَى الْكِفَايَةِ

“Itu menunjukkan bahwa menyuruh pada kebaikan dan melarang dari yang mungkar adalah fardu kifayah.” (Al-Jami’ Liahkam Al-Quran)

Ya, fardu kifayah. Artinya, jika perbuatan itu sudah dilaksanakan oleh beberapa orang muslim dalam jumlah yang cukup, maka muslim yang lain bebas dari kewajiban tersebut.

Namun, kalau tidak ada seorang pun yang melakukan itu, maka mereka semua berdosa dan harus siap menanti bencana!

 

Penyimpangan Terkait dengan Amar Makruf Nahi Mungkar

  1. Melakukan amar makruf nahi mungkar dari cara yang ringan sampai cara yang berat.

Seperti yang dilakukan kaum Muktazilah.

Tokoh Muktazilah, Az-Zamakhsyari berkata:

فإن قلت:

“Kalau engkau bertanya:

كيف يباشر الإنكار؟

“Bagaimana cara melakukan pengingkaran?”

قلت:

Kujawab:

يبتدئ بالسهل، فإن لم ينفع ترقى إلى الصعب، لأنّ الغرض كف المنكر

“Mulai dari yang mudah. Jika tidak bermanfaat, maka naik ke yang susah. Sebab, maksud dari pengingkaran itu adalah menolak kemungkaran.” (Al-Kasyyaf An Haqaiq Ghawamidh At-Tanziil)

Maksudnya, amar makruf nahi mungkar itu dimulai dengan cara yang baik. Jika tidak bermanfaat, maka beralih ke teguran lisan. Jika itu tidak juga bermanfaat, maka beralih ke ‘gerakan’ tangan. Dan jika itu tidak juga bermanfaat, maka beralih ke sabetan pedang!

 

Bantahan

Pendapat mereka itu batil. Sebab, itu bertentangan dengan sabda Nabi ﷺ:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

“Siapa di antara kalian yang menyaksikan kemungkaran, maka hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka hendaknya mengubahnya dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, maka hendaknya ia mengubahnya dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)

Lihatlah, Nabi ﷺ memulai pengingkaran dari cara yang berat lalu sampai yang ringan, yakni dari tangan, lalu lisan, lalu hati.

Dan pengingkaran dengan tangan pun artinya bukanlah dengan cara kekerasan!

Abu Bakar Al-Marrudzi berkata:

كُنْتُ مَعَ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ فِي طَرِيقٍ، فَرَأَى صِبْيَانًا يَقْتَتِلُونَ، فَعَدَلَ إِلَيْهِمْ فَفَرَّقَ بَيْنَهُمْ

“Aku pernah bersama Abu ‘Abdillah (Imam Ahmad) di jalan, lalu ia melihat anak-anak bertengkar, kemudian ia melerai dan memisahkan mereka.” (Al-Amru bi Al-Ma’ruf wa An-Nahyu ‘An Al-Munkar)

Apa maksud Imam Ahmad melakukan itu?

Abu Bakar Al-Marrudzi berkata:

قُلْتُ لِأَبِي عَبْدِ اللَّهِ:

“Aku pernah bertanya kepada Abu ‘Abdillah (Imam Ahmad):

كَيْفَ الْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ؟

“Bagaimana cara menyuruh pada kebaikan dan melarang dari kemungkaran?”

قَالَ:

Beliau menjawab:

بِالْيَدِ وَاللِّسَانِ وَبِالْقَلْبِ، وَهُوَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

“Dengan tangan, lisan, dan hati. Dan ini adalah selemah-lemah iman.”

قُلْتُ:

Aku bertanya:

كَيْفَ بِالْيَدِ

“Bagaimana cara melakukan itu dengan tangan?”

قَالَ:

Beliau menjawab:

تُفَرِّقُ بَيْنَهُمْ

“Yaitu dengan melerai mereka.” (Al-Amru bi Al-Ma’ruf wa An-Nahyu ‘An Al-Munkar)

Ya, melerai. Itu termasuk pengingkaran dengan tangan. Apakah itu kekerasan?

Imam Ahmad pernah ditanya, apakah amar makruf dengan tangan artinya dengan memukul?

Beliau menjawab:

الرِّفْقُ

“Dengan kelembutan.” (Al-Amru bi Al-Ma’ruf wa An-Nahyu ‘An Al-Munkar)

Ya, dengan kelembutan. Bukan dengan kekerasan. Karena itu, apakah pantas amar makruf nahi mungkar dengan sabetan pedang?

Imam Ahmad berkata:

التَّغْيِيرُ بِالْيَدِ لَيْسَ بِالسَّيْفِ وَالسِّلَاحِ

“Mengubah kemungkaran itu dengan tangan, bukan dengan pedang dan senjata” (Al-Amru bi Al-Ma’ruf wa An-Nahyu ‘An Al-Munkar)

 

  1. Menyuruh pada kebaikan, tapi tidak melarang dari kemungkaran.

Seperti yang dilakukan oleh sebuah sekte Sufi.

Mengapa mereka hanya menyuruh pada kebaikan, dan tidak melarang dari kemungkaran?

Karena mereka menganggap bahwa menyuruh pada kebaikan itu sudah mencukupi.

Makanya, kita mendapati mereka tidak berbicara tentang kemungkaran yang tersebar di tengah masyarakat mereka.

 

Bantahan

Syiar umat ini-dan itu juga syiar yang sering didengungkan oleh sekte itu-:

“Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang mengajak kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali-‘Imran: 104)

Lihatlah, orang-orang yang beruntung adalah orang-orang yang menyuruh kepada yang baik dan mencegah dari yang mungkar. Bukan hanya melakukan salah satunya saja!

 

  1. Mewajibkan amar makruf nahi mungkar kepada semua orang dan melakukan itu tanpa mempertimbangkan maslahat dan madarat.

Seperti yang dilakukan oleh sekte Khawarij.

Dr. Ghalib ‘Iwaji berkata:

وهكذا فقد اعتبروا الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر أمراً جماعياً يجب على الكل القيام به في أي وقت وعلى أي حال، كما يشهد بذلك فعلهم.

“Demikianlah, mereka telah menganggap amar makruf nahi mungkar sebagai perkara kolektif yang wajib ditunaikan oleh semua orang di waktu kapan pun dan dalam keadaan apapun, sebagaimana perbuatan mereka jadi saksi demikian.” (Al-Khawarij Tariikhuhum wa Araauhum Al-I’tiqadiyyah wa Mauqif Al-Islam Minha)

 

Bantahan

Nabi ﷺ bersabda:

يَا عَائِشَةُ، لَوْلَا أَنَّ قَوْمَكِ حَدِيثُ عَهْدٍ بِجَاهِلِيَّةٍ، لَأَمَرْتُ بالبيت فَهُدِمَ، فَأَدْخَلْتُ فِيهِ مَا أُخْرِجَ مِنْهُ وَأَلْزَقْتُهُ بِالْأَرْضِ

“Wahai ‘Aisyah, seandainya saja kaummu tidak baru lepas dari Jahiliah, tentu kuperintahkan agar Ka’bah diruntuhkan, lalu kumasukkan ke dalamnya apa yang pernah dikeluarkan darinya, dan kutempelkan (pintunya) ke tanah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kenapa Nabi ﷺ tidak melakukan keinginan beliau itu?

Nabi ﷺ menyebutkan alasannya, “Seandainya saja kaummu tidak baru lepas dari Jahiliah.”

Inilah yang menyebabkan beliau tidak memugar Ka’bah. Kaum Quraisy baru saja masuk Islam dan masih lemah iman mereka.

Seandainya Nabi ﷺ tetap memugar Ka’bah, tentu kagetlah mereka. Sebab, Ka’bah memiliki kedudukan yang mulia di hati mereka.

Dan seandainya Nabi ﷺ tetap melaksanakan keinginannya, bisa jadi murtadlah mereka, karena masih lemahnya iman mereka.

Karena itu, suatu perbuatan baik jika mengakibatkan dampak negatif yang lebih besar daripada dampak positif yang diharapkan, maka itu harus ditinggalkan. Termasuk dalam hal ini yakni amar makruf nahi mungkar.

Syekhul Islam berkata:

فإذا كان الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر مستلزما من الفساد أكثر مما فيه من الصلاح لم يكن مشروعا

“Apabila amar makruf nahi mungkar menimbulkan kerusakan yang lebih banyak daripada kebaikannya, maka perbuatan itu tidaklah disyariatkan.” (Al-Istiqaamah)

 

Siberut, 29 Rabi’ul Awwal 1443

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Az-Zawajir ‘An Iqtiraf Al-Kabair karya Ibnu Hajar Al-Haitami.
  2. Al-Amru bi Al-Maruf wa An-Nahyu An Al-Munkar karya Imam Abu Bakar Al-Khallal.
  3. dorar.net
  4. https://islamqa.info/ar/answers/8674/%D8%AC%D9%85%D8%A7%D8%B9%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%AA%D8%A8%D9%84%D9%8A%D8%BA-%D9%85%D8%A7-%D9%84%D9%87%D8%A7-%D9%88%D9%85%D8%A7-%D8%B9%D9%84%D9%8A%D9%87%D8%A7