“Dan puncaknya adalah jihad.” (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Demikianlah Nabi ﷺ menyebutkan kedudukan jihad. Beliau menerangkan bahwa amalan dalam Islam yang paling tinggi dan paling mulia adalah jihad.
Sebab, dengan jihadlah Islam tetap terjaga. Dan dengan jihadlah kaum muslimin jadi mulia.
Hukum jihad adakalanya fardu ain dan adakalanya fardu kifayah.
Jihad Yang Fardu Ain
Jihad menjadi fardu ain dalam beberapa keadaan berikut ini:
- Jika pemimpin menyerukan jihad.
Nabi ﷺ bersabda:
وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا
“Jika kalian diminta untuk berperang, maka berangkatlah” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maksud beliau: “Jika kalian diminta untuk berperang, maka berangkatlah” yaitu jika kalian diminta perang oleh pemerintah kalian, maka berangkatlah.
Apakah pemimpin di sini disyaratkan harus adil dan baik?
Imam Ibnu Abi Zamaniin berkata:
وَمِنْ قَوْلِ أَهْلِ اَلسُّنَّةِ إِنَّ اَلْحَجَّ وَالْجِهَادَ مَعَ كُلِّ بَرٍّ أَوْ فَاجِرٍ مِنْ اَلسُّنَّةِ وَالْحَقِّ
“Dan di antara pendapat Ahlussunnah yakni haji dan jihad bersama setiap pemimpin yang baik maupun buruk adalah termasuk sunnah dan kebenaran.” (Ushulussunnah)
Syekh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab berkata:
وأرى الجهاد ماضياً مع كل إمام براً كان أو فاجراً، وصلاة الجماعة خلفهم جائزة، والجهاد ماض منذ بعث الله محمداً ﷺ إلى أن يقاتل آخر هذه الأمة الدجال، لا يبطله جور جائر ولا عدل عادل.
“Aku berpendapat bahwa jihad terus berlangsung bersama pemimpin yang baik maupun buruk, dan bermakmum kepada mereka diperbolehkan. Dan jihad terus berlangsung sejak Allah mengutus Muhammad ﷺ sampai akhir dari umat ini memerangi Dajjal. Jihad tidak batal karena kezaliman orang yang zalim atau keadilan orang yang adil.” (Ar-Rasail Asy-Syakhshiyyah)
- Jika telah bertemu antara dua barisan pasukan di medan tempur.
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ
“Hai orang-orang yang beriman, bila kalian bertemu dengan orang-orang kafir yang akan menyerang, maka janganlah kalian membelakangi mereka (mundur).
وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
Siapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sungguh, orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah. Tempatnya ialah neraka Jahannam, dan amat buruklah tempat kembalinya.” (QS. Al-Anfaal: 15-16)
Kalau barisan kaum muslimin dan barisan kaum kafirin sudah bertemu, maka jihad menjadi fardu ain. Tidak boleh seorang pun lari darinya. Dan dalam suatu hadis Nabi ﷺ menyebutkan bahwa lari dari perang termasuk dosa besar yang membinasakan.
- Jika musuh sudah masuk ke negeri kaum muslimin.
Imam Ibnu Qudamah berkata:
إذَا نَزَلَ الْكُفَّارُ بِبَلَدٍ، تَعَيَّنَ عَلَى أَهْلِهِ قِتَالُهُمْ وَدَفْعُهُمْ.
“Jika orang-orang kafir sudah sampai di suatu negeri, maka wajib atas penduduk negeri itu untuk memerangi mereka dan menolak mereka.” (Al-Mughni)
Jika musuh memang telah masuk ke negeri kaum muslimin, maka siapa pun muslim yang ada di situ wajib berperang mengusir musuh, baik ia tua maupun muda, baik ia pria maupun wanita.
Jihad Yang Fardu Kifayah
Kalau jihad menjadi fardu ain karena 3 keadaan tadi, maka jihad menjadi fardu kifayah di selain 3 keadaan tadi.
Seperti orang yang ingin melakukan jihad ofensif tanpa disuruh penguasa. Itu bukan fardu ain, melainkan fardu kifayah, dengan syarat….
Penguasa mengizinkannya.
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
لا يجوز غزو الجيش إلا بإذن الإمام مهما كان الأمر؛ لأن المخاطب بالغزو والجهاد هم ولاة الأمور، وليس أفراد الناس، فأفراد الناس تبع لأهل الحل والعقد
“Tidak boleh menyerang pasukan musuh tanpa izin penguasa, bagaimana pun masalahnya. Karena orang-orang yang diajak bicara tentang penyerangan dan jihad adalah penguasa. Bukan anggota masyarakat. Anggota masyarakat itu hendaknya mengikuti Ahlul Halli wal ‘Aqdi.
فلا يجوز لأحد أن يغزو دون إذن الإمام إلاّ على سبيل الدفاع، وإذا فاجأهم عدو يخافون شره وأذاه فحينئذ لهم أن يدافعوا عن أنفسهم لتعين القتال إذاً.
Karena itu, tidak boleh seorang pun melakukan serangan tanpa izin penguasa, kecuali sebagai bentuk pembelaan. Jika musuh yang mereka khawatirkan keburukan dan gangguannya menyerang muslimin secara tiba-tiba, maka ketika itu mereka boleh membela diri mereka, karena wajibnya berperang dalam keadaan demikian.
وإنما لم يجز ذلك؛ لأن الأمر منوط بالإمام، فالغزو بلا إذنه افتيات وتعدٍّ على حدوده،
Sesungguhnya menyerang tanpa izin dari penguasa tidak diperbolehkan, karena urusan penyerangan terikat dengan penguasa. Penyerangan tanpa seizinnya adalah sikap lancang dan melanggar batas-batasnya.
ولأنه لو جاز للناس أن يغزوا بدون إذن الإمام لأصبحت المسألة فوضى
Dan karena jika orang-orang dibolehkan melakukan serangan tanpa izin penguasa, maka persoalannya akan menjadi kacau balau.” (Asy-Syarh Al-Mumti ‘Alaa Zaad Al-Mustaqni)
Penyimpangan Terkait dengan Jihad
- Anggapan bahwa jihad sudah tidak disyariatkan lagi di zaman sekarang.
Seperti yang diyakini oleh sekte Syiah. Menurut mereka jihad khusus berlaku bagi orang yang bersama Nabi ﷺ, atau zaman kepemimpinan Al-Hasan atau Al-Husain atau orang yang akan bergabung dengan Imam Mahdi.
Dan serupa dengan itu pula keyakinan sekte Ahmadiyyah. Padahal….
والآيات الدالة على وجوب الجهاد غير مقيَّدة بزمان، بل تدل على أن الجهاد في جميع الأوقات عبادة، ومستوجب للأجر العظيم
“Ayat-ayat yang menunjukkan wajibnya jihad itu tidak terikat dengan waktu. Bahkan, menunjukkan bahwa jihad dalam segala waktu adalah ibadah dan berkonsekuensi pahala yang agung.” (Asy-Syi’ah Humul ‘Aduwwu Fahdzarhum)
- Anggapan bahwa jihad dengan angkat senjata itu tidak penting.
Seperti yang terjadi pada sebagian sekte Sufi. Karenanya….
Tidaklah salah kalau penjajah kafir mendorong dan menyokong aktivitas mereka.
‘Abdurrauf Muhammad Utsman berkata:
وفي التاريخ الحديث رأينا كيف شجع الاستعمار الصوفية حتى أماتت لدى المسلمين روح العزة والجهاد
“Dalam sejarah modern kita menyaksikan bagaimana penjajah mendorong pemahaman Sufi sehingga mematikan semangat kemuliaan dan jihad kaum muslimin.” (Mahabbah Ar-Rasul Baina Al-Ittiba’ wa Al-Ibtida’)
- Melakukan penyerangan tanpa izin dari penguasa dan yang menjadi sasaran adalah orang-orang kafir yang notabene warga sipil.
Seperti yang dilakukan oleh kelompok Al-Qaeda.
Tidak meminta izin kepada penguasa saja merupakan kesalahan yang besar, maka bagaimana pula bila ditambah dengan membunuh orang-orang yang tidak berdosa?
Siberut, 28 Rabiul Awwal 1443
Abu Yahya Adiya






