Kalau ada orang kaya raya berkata: “Kalau proyekku berhasil, barulah aku akan membantu tetanggaku yang miskin.”
Padahal, kalaupun proyeknya belum berhasil, ia sebenarnya bisa membantu.
Lantas, apa penilaian kita terhadapnya?
Dan kalau ada orang yang berbadan sehat dan kuat berkata: “Kalau saya diterima jadi PNS, baru saya akan membantu ibu saya di kebun.”
Padahal, kalaupun ia belum jadi PNS, ia sebenarnya bisa membantu.
Lantas, apa penilaian kita terhadapnya?
Bukankah kita akan menilai dua orang tadi sebagai orang yang pelit?
Ya, pelit. Karena mereka tidak mau membantu kecuali kalau keinginan mereka terwujud.
Maka begitu juga orang yang bernazar. Pada hakikatnya ia orang yang pelit.
Sebab, ia tidak mau beribadah dan beramal saleh kecuali kalau Allah memenuhi keinginannya.
Seperti orang yang bernazar: “Saya bernazar, kalau anak saya lulus kuliah, saya akan memberi sedekah kepada anak-anak yatim.”
Atau orang yang bernazar: “Saya bernazar, kalau Allah menyembuhkan penyakit saya ini, maka saya akan berpuasa selama 3 hari di bulan ini.”
Itu semua adalah nazar yaitu berjanji akan melakukan amal saleh jika Allah mengabulkan keinginannya.
Dan semua itu pada hakikatnya adalah kepelitan dan kekikiran. Karena, orang yang demikian tidak mau beribadah dan beramal saleh kecuali kalau keinginannya terwujud.
Makanya ketika Nabi ﷺ ditanya tentang nazar beliau menjawab:
إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ
“Nazar itu tidak mendatangkan kebaikan. Nazar itu hanya muncul dari orang yang pelit.” (HR. Muslim)
Berarti, nazar itu asalnya tidak disyariatkan, tapi.…
Kalau seseorang terlanjur mengucapkan nazar, maka ia wajib menunaikan nazarnya tersebut.
Sebab, Allah telah menyuruh hamba-hamba-Nya untuk menunaikan nazar mereka. Allah berfirman:
وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ
“Hendaknya mereka menunaikan nazar-nazar mereka.” (QS. Al-Hajj: 29)
Kalau seseorang terlanjur mengucapkan nazar, maka ia harus menunaikan nazarnya tersebut.
Sebab, Allah telah menjanjikan ganjaran kepada hamba-Nya yang menunaikan nazarnya:
وَمَا أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ اللهَ يَعْلَمُهُ
“Dan apa pun infak yang kalian berikan, dan apa pun nazar yang kalian janjikan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270)
Sesungguhnya Allah mengetahuinya artinya Allah akan membalasnya dan mengganjarnya.
Kalau seseorang terlanjur mengucapkan nazar, maka ia harus menunaikan nazarnya tersebut.
Sebab, Allah menyebutkan bahwa salah satu sifat penghuni surga dan juga sebab yang mengantarkan mereka ke surga yaitu menunaikan nazar.
Allah berfirman:
إِنَّ الأبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا
“Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan akan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur.
عَيْنًا يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفْجِيرًا
(yaitu) mata air (dalam surga) yang diminum oleh hamba-hamba Allah, dan mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya.
يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا
Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang siksanya merata di mana-mana.” (QS. Al-Insan: 5-7)
Apa Nazar yang Wajib Ditunaikan?
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ
“Siapa yang bernazar untuk menaati Allah, maka hendaknya ia menaati-Nya. Dan siapa yang bernazar untuk mendurhakai Allah, maka janganlah ia mendurhakai-Nya.” (HR. Bukhari)
Bernazar untuk menaati Allah seperti bernazar untuk salat, sedekah, puasa dan semacamnya.
Dan bernazar untuk mendurhakai Allah seperti bernazar untuk berjudi, mabuk-mabukan, memutus silaturahim dan semacamnya.
Maka, nazar yang harus ditunaikan hanyalah nazar untuk menaati Allah yaitu nazar dalam kebaikan. Adapun nazar untuk mendurhakai Allah, yaitu nazar dalam kemaksiatan, maka itu tidak boleh ditunaikan dan haram untuk dilaksanakan.
Bernazar Adalah Ibadah
Kalau memang nazar dalam kebaikan wajib ditunaikan dan tidak boleh ditinggalkan, berarti nazar adalah ibadah.
Makanya nazar hanya boleh ditujukan kepada Allah.
Tidak boleh ditujukan kepada para nabi.
Tidak boleh ditujukan kepada jin dan malaikat.
Tidak boleh ditujukan kepada kuburan keramat.
Kita hanya bernazar kepada Allah, Tuhan yang telah menciptakan kita, menghidupkan kita dan mematikan kita.
Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
“Katakanlah, ‘Sesungguhnya salatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (kepada-Nya).” (QS. Al-An’aam: 162-163)
Siberut, 29 Dzulhijjah 1441
Abu Yahya Adiya






