“Aku ingin kalian loncat ke dalam api ini!”
Itulah perkataan ‘Abdullah bin Hudzafah As-Sahmi kepada pasukannya ketika singgah di suatu tempat.
Mendengar perkataan itu, para anggota pasukan pun saling memandang.
Apakah perintah sang komandan mesti ditaati atau tidak?
Lalu berdirilah beberapa orang bersiap-siap untuk meloncat ke dalam api besar yang menyala-nyala di depan mereka.
Ketika ‘Abdullah mengira bahwa mereka akan melompat ke dalam api, ia pun berkata:
أَمْسِكُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ فَإِنَّمَا كُنْتُ أَمْزَحُ مَعَكُمْ
“Berhentilah kalian, karena sesungguhnya aku hanya bergurau kepada kalian!”
Ketika rombongan pasukan itu tiba di Madinah, mereka menceritakan kejadian itu kepada Nabi ﷺ. Maka beliau bersabda:
مَنْ أَمَرَكُمْ مِنْهُمْ بِمَعْصِيَةِ اللَّهِ فَلَا تُطِيعُوهُ
“Siapa yang menyuruh kalian untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah kalian menaatinya!” (HR. Ibnu Majah)
Hadis ini menunjukkan bahwa kalau penguasa memberikan perintah yang bertentangan dengan aturan Allah, maka itu tidak boleh kita jalankan.
Namun, jika perintah yang ia keluarkan tidak bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah, maka itu wajib kita jalankan.
Nabi ﷺ bersabda:
عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيْمَا أَحَبَّ وَكرَهَ إِلا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَّةٍ
“Wajib atas seorang muslim untuk mendengar dan taat (kepada pemimpin) baik dalam perkara yang ia sukai maupun yang ia benci, kecuali jika ia diperintahkan untuk berbuat maksiat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ya, kecuali jika ia diperintahkan untuk berbuat maksiat.
Kalau memang penguasa memerintahkan perbuatan maksiat, maka kita tidak boleh menjalankan perintahnya. Namun, bolehkah kita menjatuhkannya dan memberontak kepadanya?
Sikap Menghadapi Pemimpin Yang Zalim
Nabi ﷺ bersabda:
وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلَاتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ
“Jika kalian melihat pemimpin kalian melakukan sesuatu yang tidak kalian sukai, maka bencilah perbuatannya, tetapi jangan sampai kalian tidak patuh kepadanya.” (HR. Muslim)
Sesuatu yang tidak kalian sukai maksudnya yaitu maksiat.
Dalam hadis ini Nabi ﷺ memberikan bimbingan kepada kita yaitu kalau pemimpin melakukan perbuatan maksiat, maka hendaknya kita membenci maksiat yang ia lakukan. Namun, jangan sampai kita membangkang kepadanya dalam perkara yang baik, apalagi sampai menjatuhkannya.
Bahkan, kalau pun kerusakan pemimpin sampai pada tingkat merampas harta kita, maka hendaknya kita tetap patuh dan tidak boleh memberontak kepadanya.
Nabi ﷺ bersabda:
يَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ بِهُدَايَ، وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي، وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ
“Akan ada setelahku para pemimpin yang tidak mengambil petunjukku dan tidak mengikuti sunnahku. Dan akan muncul di antara mereka orang-orang yang berhati setan dalam wujud manusia!”
Hudzaifah bertanya:
كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللهِ، إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ؟
“Apa yang harus kulakukan wahai Rasulullah jika aku mendapati yang demikian?”
Beliau ﷺ menjawab:
تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ، وَأُخِذَ مَالُكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ
“Engkau tetap mendengar dan taat kepada pemimpin. Walaupun dipukul punggungmu dan diambil hartamu, maka tetaplah dengar dan taat!” (HR. Muslim)
Imam Asy-Syaukani berkata:
فيه دليل على وجوب طاعة الأمراء وإن فعلوا في العسف والجور إلى ضرب الرعية وأخذ أموالهم
“Dalam hadis ini terdapat dalil yang menunjukkan wajibnya menaati para pemimpin, walaupun mereka dalam hal kesewenang-wenangan dan kezaliman sampai memukul rakyat dan mengambil harta mereka.” (Nailul Authar)
Nah, kalau punggung sampai dipukul dan harta sampai dirampas saja, kita tetap diperintahkan untuk patuh, maka bagaimana pula kalau punggung kita tidak dipukul dan harta kita tidak dirampas?!
Syekhul Islam berkata:
كَانَ مِنْ الْعِلْمِ وَالْعَدْلِ الْمَأْمُورِ بِهِ الصَّبْرُ عَلَى ظُلْمِ الْأَئِمَّةِ وَجَوْرِهِمْ كَمَا هُوَ مِنْ أُصُولِ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ
“Termasuk ilmu dan keadilan yang diperintahkan yaitu bersabar terhadap kezaliman dan kesewenang-wenangan para pemimpin, sebagaimana itu termasuk prinsip Ahlussunnah wal Jama’ah.” (Majmu’ Al-Fatawa)
Ya, itulah prinsip Ahlussunnah wal Jama’ah. Mereka membenci kemaksiatan dan kezaliman yang dilakukan oleh penguasa. Dan mereka berusaha semaksimal mungkin menasehatinya agar ia meninggalkan perbuatan dosanya, tapi….
Mereka tetap di belakangnya, tidak ‘menusuknya dari belakangnya’ atau berusaha menjatuhkannya.
Imam Abu Bakar Al-Isma’ili menyebutkan keyakinan Ahli hadis, Ahlussunnah wal Jama’ah:
ويرون الصلاة -الجمعة وغيرها- خلف كل إمام مسلم برا كان أو فاجرا، فإن الله عز وجل فرض الجمعة وأمر بإتيانها فرضا مطلقا، مع علمه تعالى بأن القائمين يكون منهم الفاجر والفاسق…..
“Mereka berpendapat untuk tetap salat-Jumat dan selainnya-di belakang setiap pemimpin muslim yang baik maupun jahat. Karena sesungguhnya Allah telah mewajibkan salat Jumat dan memerintahkan untuk melakukannya sebagai kewajiban secara mutlak, dalam keadaan Dia tahu bahwa di antara orang-orang yang menegakkannya ada yang pendosa dan fasik….
ويرون جهاد الكفار معهم، وإن كانوا جورة، ويرون الدعاء لهم بالصلاح والعطف إلى العدل
Mereka juga berpendapat untuk tetap bersama mereka dalam memerangi orang-orang kafir, walaupun mereka itu zalim. Dan mereka berpendapat untuk mendoakan mereka (penguasa) agar baik, dan condong kepada keadilan.
ولا يرون الخروج بالسيف عليهم
Dan mereka tidak berpendapat untuk memberontak kepada mereka dengan pedang.” (I’tiqad Aimmah Ahli Al-Hadits)
Ya, kita harus bersabar dalam menghadapi kezaliman para penguasa, dan tidak boleh memberontak kepada mereka, kecuali….
Kalau Pemimpin Sudah Kafir
‘Ubadah bin Ash-Shamit رضي الله عنه berkata:
دَعَانَا النَّبِيُّ ﷺ فَبَايَعْنَاهُ، فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: «أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
“Nabi ﷺ memanggil kami, lalu kami pun bersumpah setia kepada beliau. Beliau bersabda dalam hal janji yang beliau ambil dari kami yaitu hendaknya kami mendengar dan taat, baik dalam keadaan kami suka maupun terpaksa, baik dalam keadaan susah maupun mudah, menaati para pemimpin walaupun mereka mengutamakan diri mereka daripada kami dan agar kami tidak merebut kepemimpinan dari pemiliknya, kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata yang kalian memiliki bukti tentang itu dari Allah.” (HR. Bukhari Muslim)
Lihatlah, kecuali kalian melihat kekafiran yang nyata yang kalian memiliki bukti tentang itu dari Allah!
Nabi ﷺ membolehkan pemberontakan terhadap penguasa dengan syarat:
- kalian melihat kekafiran
Artinya, kalau penguasa bukan jatuh kepada kekafiran, tetapi ‘hanya’ kemaksiatan dan dosa besar, seperti membunuh, merampas harta, dan korupsi dan semisalnya, maka tidak boleh melakukan pemberontakan terhadapnya.
- kekafiran yang nyata
Artinya, kalau kekafiran yang dilakukan penguasa masih samar-samar, misalkan multitafsir: bisa dianggap kafir atau tidak, maka tidak boleh melakukan pemberontakan terhadapnya.
- memiliki bukti di sisi Allah
Artinya, ada dalil yang tegas dan jelas dari ayat atau hadis sahih yang menunjukkan kekafiran penguasa.
Karena itu, kalau penguasa divonis kafir hanya berdasarkan perasaan dan hawa nafsu saja, maka tidak boleh melakukan pemberontakan terhadapnya.
Bagaimana Kalau Pemimpin Itu Hasil Kudeta?
Kalau seseorang menjadi pemimpin lewat cara yang sah, kita memang wajib menaatinya. Lantas, bagaimana kalau yang menjadi pemimpin adalah lewat kudeta?
Imam Ahmad bin Hanbal berkata:
ومن خرج على إِمام المسلمين، وقد كان الناس اجتمعوا عليه، وأقروا له بالخلافة، بأي وجه كان، بالرضى أو بالغلبة، فقد شق هذا الخارج عصا المسلمين، وخالف الآثار عن رسول الله صلى الله عليه وسلم، فإِن مات الخارج عليه، مات ميتة جاهلية.
“Siapa yang memberontak terhadap pemimpin muslimin sedangkan masyarakat sudah berkumpul padanya dan mengakui kepemimpinannya dengan cara apa saja, baik dengan cara yang diridai mereka maupun dengan cara kudeta, maka orang yang memberontak ini telah memecah belah kaum muslimin dan menyalahi hadis-hadis Rasulullah ﷺ. Kalau ia mati dalam keadaan itu, maka ia mati dalam keadaan jahiliah.” (Ushul As-Sunnah)
Kita wajib menaati penguasa dan dilarang memberontak kepadanya. Namun, jika ada pihak lain yang memberontak kepadanya dan ternyata berhasil merebut kekuasaan darinya, maka kita harus mengakui pemimpin baru ini (yang mengudeta ini) sebagai bentuk penjagaan terhadap darah umat agar tidak tertumpah sia-sia.
Siberut, 15 Rabi’ul Awwal 1443
Abu Yahya Adiya






