Bisakah kita membayangkan hidup tanpa pemimpin?
Dan apa yang terjadi jika kita hidup tanpa pemimpin?
Yang ada tentu saja hanya kekacauan demi kekacauan.
Al-Fudhail bin Iyadh berkata:
جور ستين سنة خير من هرج ساعة، فلا يتمنى زوال السلطان إلا جاهل مغرور أو فاسق يتمنى كل محذور
“Kezaliman selama 60 tahun lebih baik daripada kekacauan sesaat. Maka, tidak ada yang mengangankan hilangnya penguasa kecuali orang bodoh yang terpedaya atau orang fasik yang mengangankan segala yang terlarang.” (Siraj Al-Muluk)
Karena itu, mengangkat pemimpin adalah kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan.
Dalil Wajibnya Mengangkat Pemimpin Umat
- Firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisaa’: 59)
Siapa yang dimaksud dengan ulil amri?
Abu Hurairah berkata:
هم الأمراء.
“Mereka adalah umara (pemimpin pemerintahan).” (Jami’ Al-Bayan Fii Tawiil Al-Quran)
Allah mewajibkan kita untuk menaati ulil amri yaitu pemimpin pemerintahan atau pemegang kekuasaan. Dan kewajiban menaati pemimpin menunjukkan kewajiban mengangkat pemimpin.
- Sabda Nabi ﷺ:
إِذَا خَرَجَ ثَلَاثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ
“Jika ada tiga orang bepergian, maka hendaknya mereka menunjuk salah seorang dari mereka sebagai pemimpin.” (HR. Abu Daud)
Kalau menunjuk pemimpin bagi tiga orang saja wajib, maka apalagi menunjuk pemimpin bagi ribuan, jutaan, atau milyaran orang!
- Ijmak
Imam An-Nawawi berkata:
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى الْمُسْلِمِينَ نَصْبُ خَلِيفَةٍ
“Para ulama sepakat bahwa wajib atas kaum muslimin menetapkan pemimpin.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
Kalau memang menetapkan pemimpin adalah kewajiban kita, lantas bagaimana cara menetapkan pemimpin yang sah dalam agama kita?
Cara Menetapkan Pemimpin Umat
Imam An-Nawawi berkata:
وَأَجْمَعُوا عَلَى انْعِقَادِ الْخِلَافَةِ بِالِاسْتِخْلَافِ وَعَلَى انْعِقَادِهَا بِعَقْدِ أَهْلِ الْحَلِّ وَالْعَقْدِ لِإِنْسَانٍ إِذَا لَمْ يَسْتَخْلِفِ الْخَلِيفَةُ وَأَجْمَعُوا عَلَى جَوَازِ جَعْلِ الْخَلِيفَةِ الْأَمْرَ شُورَى بَيْنَ جَمَاعَةٍ كَمَا فَعَلَ عُمَرُ بِالسِّتَّةِ
“Para ulama sepakat atas sahnya pengangkatan pemimpin lewat cara penyerahan kekuasaan dari pemimpin sebelumnya, dan sahnya pengangkatan pemimpin lewat sidang Ahlul Halli wal ‘Aqdi menunjuk seseorang sebagai pemimpin, jika memang pemimpin sebelumnya tidak menyerahkan kekuasaan kepada siapa pun. Dan para ulama juga sepakat akan bolehnya pemimpin menyerahkan urusan menunjuk pemimpin kepada musyawarah beberapa orang sebagaimana yang dilakukan ‘Umar terhadap 6 orang.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
Berdasarkan penjelasan Imam An-Nawawi ini, bisa disimpulkan bahwa seseorang sah menjadi pemimpin jika:
- Pemimpin sebelumnya mewasiatkan kekuasaan dan kepemimpinan kepadanya.
Kalau seorang pemimpin mewasiatkan kekuasaan kepada seseorang, maka orang itu sah menjadi pemimpin, baik ia punya hubungan kekeluargaan dengan pemimpin itu atau tidak.
Adapun contoh menyerahkan kekuasaan kepada orang yang masih memiliki hubungan kekeluargaan yaitu seperti Mu’awiyah bin Abi Sufyan menyerahkan kekuasaan kepada putranya, Yazid bin Mu’awiyah.
Syekh Dr. Nashir Al-‘Aql berkata:
وقد تكون مثل صورة ولاية العهد كما حدث من معاوية رضي الله عنه حينما طلب البيعة لـ يزيد، فيما يسمى بولاية العهد، وهي نوع من الوصية.
“Dan kadang wasiat kepemimpinan itu seperti bentuk pelimpahan kekuasaan kepada anak, sebagaimana yang terjadi pada Mu’awiyah-semoga Allah meridainya-, ketika ia meminta baiat untuk Yazid dalam hal yang disebut dengan pelimpahan kekuasaan kepada anak, dan itu semacam wasiat.” (Mujmal Ushul Ahlissunnah)
Adapun contoh menyerahkan kekuasaan kepada orang yang tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan sang pemimpin yaitu seperti Abu Bakar menyerahkan kekuasaan kepada ‘Umar bin Al-Khaththab.
Syekh Dr. Nashir Al-‘Aql berkata:
وقد حدثت حتى في عهد الخلفاء الراشدين، أبو بكر رضي الله عنه أوصى من بعده لـ عمر بن الخطاب
“Dan itu telah terjadi bahkan di era khulafaur rasyidin. Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, mewasiatkan kepemimpinan sepeninggalnya kepada ‘Umar bin Al-Khaththab.” (Mujmal Ushul Ahlissunnah)
- Dipilih oleh Ahlul Halli wal ‘Aqdi.
Siapa yang dimaksud dengan Ahlul Halli wal ‘Aqdi?
Mereka adalah:
هم أهل الشأن من الأمراء والعلماء والقادة والساسة ووجوه الناس.
“Orang-orang yang punya kedudukan dari kalangan umara, ulama, pemimpin, ahli politik, dan orang-orang terpandang.”
Ketika Ahlul Halli wal ‘Aqdi bermusyawarah lalu menunjuk seseorang sebagai pemimpin, maka orang yang ditunjuk itu sah sebagai pemimpin.
Seperti 6 orang sahabat Nabi ﷺ yang ditunjuk oleh ‘Umar untuk memilih pemimpin sepeninggalnya. Lalu mereka menunjuk ‘Utsman bin ‘Affan sebagai pemimpin setelah ‘Umar. Maka ‘Utsman pun sah menjadi pemimpin umat karena kepemimpinannya ditetapkan berdasarkan pilihan Ahlul Hali wal ‘Aqdi.
Siberut, 13 Rabi’ul Awwal 1443
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Mujmal Ushul Ahlissunnah karya Syekh Dr. Nashir Al-Aql
- Siraj Al-Muluk karya imam Ath-Thurthusyi.
- http://www.islamweb.net






