Cara Menyelesaikan Perselisihan

Cara Menyelesaikan Perselisihan

Mungkinkah hidup di dunia ini tanpa ada perselisihan dan pertikaian?

Jawabannya tentu saja 1000% mustahil.

Lantas bagaimana sikap kita menghadapi perselisihan yang muncul di hadapan kita?

Apakah pasrah, menyerah, membiarkan perselisihan itu terus terjadi dan terus berlangsung?

Atau berusaha menyelesaikannya dan mengakhirinya?

Kalau ingin menyelesaikannya, bagaimana caranya?

Apa yang jadi rujukan? Apa yang jadi acuan?

 

Kunci Menyelesaikan Perselisihan

  1. Allah berfirman:

  فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ

“Kemudian, jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah itu kepada Allah dan Rasul, jika kalian beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (QS. An-Nisa: 59)

Apa maksud kembalikanlah itu kepada Allah?

Imam As-Suyuthi berkata:

أَيْ إلَى كِتَابه

“Yaitu (merujuk) pada kitab-Nya.” (Tafsir Jalalain)

Dan apa maksud kembalikanlah itu kepada Rasul?

Imam As-Suyuthi berkata:

مُدَّة حَيَاته وَبَعْده إلَى سُنَّته

“yaitu (merujuk pada beliau) semasa hidupnya dan pada sunahnya sepeninggalnya.” (Tafsir Jalalain)

Artinya:

اكْشِفُوا عَلَيْهِ مِنْهُمَا

“Temukanlah itu pada keduanya.” (Tafsir Jalalain)

Ya, temukanlah jawaban atas apa yang kalian perselisihkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Carilah jawabannya dalam keduanya.

Selesaikan perselisihan kalian dengan kitab-Nya dan sunnah rasul-Nya!

 

  1. Allah berfirman:

وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ

“Apa pun yang kalian perselisihkan tentang sesuatu, maka keputusannya (terserah) kepada Allah.” (Asy-Syuraa: 10)

Syekh Abu Bakar Al-Jazairi menjelaskan:

يقول تعالى {وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ} من أمور الدين والدنيا أيها الناس فحكمه إلى الله تعالى هو الذي يحكم فيه بالعدل فردوه إليه سبحانه وتعالى

“Dia berfirman, ‘Apa pun yang kalian perselisihkan tentang sesuatu’ dalam perkara agama dan dunia wahai sekalian manusia, ‘maka keputusannya (terserah) kepada Allah.’ Dialah yang memberikan keputusan tentang itu dengan adil. Karena itu kembalikanlah itu kepada-Nya.” (Aisar At-Tafaasiir Likalaam Al-Aliyy Al-Kabiir)

Ya, kembalikanlah itu kepada-Nya. Kembalikan perselisihan kalian kepada-Nya.

Selesaikan perselisihan kalian dengan kitab-Nya dan sunnah rasul-Nya!

 

  1. Allah berfirman:

فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجاً مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيماً

“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikanmu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa: 65)

Syekh As-Sa’di menerangkan ayat ini:

ثم أقسم تعالى بنفسه الكريمة أنهم لا يؤمنون حتى يحكموا رسوله فيما شجر بينهم، أي: في كل شيء يحصل فيه اختلاف

“Lalu Dia bersumpah demi diri-Nya Yang Mulia bahwa mereka tidak beriman sampai menjadikan rasul-Nya sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan yaitu dalam segala sesuatu yang terjadi perselisihan padanya.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman Fii Tafsiir Kalaam Al-Mannaan)

Imam Asy-Syaukani berkata:

وهذا في حياته صلّى الله عليه وسلم، وَأَمَّا بَعْدَ مَوْتِهِ: فَتَحْكِيمُ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ

“Ini di masa hidup beliau. Adapun setelah wafatnya, maka menjadikan Al-Quran dan As-Sunnah sebagai hakim.” (Fath Al-Qadir)

Ya, jadikan Al-Quran dan As-Sunnah sebagai hakim dalam permasalahan yang kalian perselisihkan!

Selesaikan perselisihan kalian dengan kitab-Nya dan sunnah rasul-Nya!

Kenapa demikian?

Nabi ﷺ bersabda:

إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُمَا: كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّتِي، وَلَنْ يَتَفَرَّقَا حَتَّى يَرِدَا عَلَيَّ الْحَوْضَ

“Sungguh, telah kutinggalkan untuk kalian dua perkara yang kalian tidak akan tersesat selama berpegang teguh pada keduanya: yaitu kitab Allah dan sunnahku. Keduanya tidak akan berpisah sampai datang kepadaku di telaga.” (HR. Al-Hakim)

Siapa yang menjadikan kitab Tuhannya dan sunnah rasulnya sebagai hakimnya, maka ia akan menemukan jalan keluar dari segala permasalahan yang membelitnya dan ia tidak akan tersesat dari jalan-Nya. Dan itu adalah jalan golongan yang selamat dari siksa-Nya.

Syekh Muhammad bin Jamil Zainu berkata:

الفرقة الناجية تعود إلى كلام الله و رسوله حين التنازع و الاختلاف

“Golongan yang selamat itu kembali kepada perkataan Allah dan rasul-Nya tatkala berselisih dan berbeda pendapat.” (Minhaj Al-Firqah An-Najiyah wa Ath-Thaifah Al-Manshurah)

 

Siberut, 6 Rabi’ul Tsani 1443

Abu Yahya Adiya