Ketika di dunia, pelaku dosa besar tidak dikatakan kafir dan tidak pula dikatakan mukmin, tetapi posisinya di antara keduanya!
Adapun di akhirat, ia akan di neraka kekal di dalamnya, selama-lamanya!
Itulah pendapat sekte Muktazilah.
Apa alasan mereka berpendapat demikian?
1. Allah berfirman:
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا
“Dan siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahanam, ia kekal di dalamnya.” (QS. An-Nisa: 93)
Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang membunuh mukmin dengan sengaja akan kekal di neraka. Dan seseorang tidak akan kekal di neraka kecuali kalau melakukan dosa besar. Karena itu, pelaku dosa besar akan kekal di neraka.
Bagaimana menjawab argumen mereka itu?
Bantahan
Quraisy bin Anas pernah menghadiri majlis ‘Amru bin ‘Ubaid, tokoh Muktazilah.
Ketika itu ‘Amru bin ‘Ubaid berkata:
لَو قَالَ الله لي يَوْم الْقِيَامَة:
“Kalau Allah berkata kepadaku di hari kiamat:
لم قلت بتخليد الْقَاتِل الْمُتَعَمد فِي النَّار؟
“Kenapa engkau menyatakan bahwa orang yang sengaja membunuh akan kekal di neraka?”
فَأَقُول لَهُ:
Maka kukatakan kepada-Nya:
أَنْت الَّذِي قلت:
“Karena Engkau telah berfirman:
{فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّم خَالِدا فِيهَا}
“Maka balasannya adalah Jahannam, ia kekal di dalamnya.” (QS. An-Nisa: 93)
Quraisy bin Anas adalah orang paling kecil di antara orang-orang yang ada di situ. Ia pun berkata kepada ‘Amru bin ‘Ubaid:
أَرَأَيْت لَو قَالَ الله تَعَالَى لَك:
“Apa pendapatmu kalau Allah berkata kepadamu:
أَلَسْت قلت {وَيغْفر مَا دون ذَلِك لمن يَشَاء} فَمن أَيْن علمت أَنى لم أشأ مغْفرَة الْقَاتِل؟
“Bukankah Aku telah berkata, ‘Dan Dia mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang Dia kehendaki’? Maka dari mana engkau tahu bahwa Aku tidak berkehendak mengampuni orang yang membunuh?!”
Apa reaksi ‘Amru bin ‘Ubaid mendapat pertanyaan seperti itu dari Quraisy bin Anas?
Quraisy bin Anas berkata:
فَسكت وَلم يسْتَطع الْجَواب.
“Ia (‘Amru bin ‘Ubaid) terdiam dan tidak bisa menjawab.” (Tafsir As-Sam’aani)
Perbuatan selain syirik, separah apa pun itu, termasuk membunuh, pelakunya masih punya peluang mendapat ampunan Allah. Maka, bagaimana bisa ia akan kekal di neraka?!
Selain itu, banyak hadis yang menyebutkan bahwa para pelaku dosa besar dari umat ini akan mendapatkan syafaat dari Nabi ﷺ sehingga bisa keluar dari neraka.
Di antaranya sabda Nabi ﷺ:
شَفَاعَتِي لِأَهْلِ الكَبَائِرِ مِنْ أُمَّتِي
“Syafaatku ini untuk orang-orang yang melakukan dosa besar dari umatku.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan lain-lain)
2. Apa yang Allah ancamkan, mesti Dia laksanakan.
Kalau Allah sudah mengancam akan memasukkan pelaku maksiat dan dosa ke neraka, lalu ternyata ada orang yang melakukan maksiat dan dosa, maka wajib bagi Allah untuk memasukkannya ke neraka. Kalau tidak, Dia dianggap ingkar janji. Dan Allah tidak mungkin ingkar janji.
Bagaimana menjawab argumen mereka itu?
Bantahan
Suatu hari ‘Amru bin ‘Ubaid mendatangi Imam Abu ‘Amru bin Al-‘Alaa lalu berkata kepada beliau:
هَل يخلف الله وعده؟
“Apakah Allah mengingkari janji-Nya?”
Imam Abu ‘Amru bin Al-‘Alaa menjawab:
لَا،
“Tidak.”
Lalu ‘Amru bin ‘Ubaid berkata:
أَلَيْسَ قد قَالَ الله تَعَالَى: {وَمن يقتل مُؤمنا مُتَعَمدا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّم خَالِدا فِيهَا} فَأَنا على هَذَا؛ لِأَنَّهُ لَا يخلف وعده،
“Bukankah Allah telah berfirman: ‘Dan siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahanam, ia kekal di dalamnya’? Aku mengikuti ayat ini, karena Dia tidak mengingkari janji-Nya!”
Imam Abu ‘Amru bin Al-‘Alaa pun berkata kepadanya:
وَمن العجمة أتيت يَا أَبَا عُثْمَان؛ إِن الْعَرَب لَا تعد الإخلاف فِي الْوَعيد خلفا
“Apakah engkau termasuk orang-orang non Arab wahai Abu ‘Utsman (‘Amru bin ‘Ubaid)? Sesungguhnya orang-orang Arab tidak menganggap perbuatan tidak menepati ancaman sebagai mengingkari janji!” (Tafsir As-Sam’aani)
Tidak menepati ancaman bukanlah mengingkari janji.
Mengingkari janji itu perbuatan yang tercela, sedangkan sesekali tidak menepati ancaman merupakan kemuliaan.
Selain itu, apakah ada makhluk yang bisa mewajibkan Allah untuk menghukum hamba-Nya?
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
وأما الإيجاب عليه سبحانه وتعالى والتحريم بالقياس على خلقه، فهذا قول القدرية، وهو قول مبتدع مخالف لصحيح المنقول وصريح المعقول، وأهل السنة متفقون على أنه سبحانه خالق كل شيء وربه ومليكه، وأنه ما شاء كان وما لم يشأ لم يكن، وأن العباد لا يوجبون عليه شيئًا
“Adapun mewajibkan dan mengharamkan bagi-Nya dengan menyamakan-Nya dengan makhluk-Nya, maka itu pendapat Qadariyyah. Dan itu adalah pendapat yang diada-adakan dan menyalahi nas yang sahih dan akal yang jernih. Dan Ahlussunnah sepakat bahwa Dia adalah pencipta, pemilik, dan penguasa segala sesuatu dan apa yang Dia kehendaki pasti terjadi dan apa yang tidak Dia kehendaki pasti tidak terjadi, dan bahwasanya para hamba tidak bisa mewajibkan Allah sedikit pun.” (Iqtidha Ash-Shirath Al-Mustaqim Limukhalafah Ashhab Al-Jahim)
Siberut, 28 Dzulqa’dah 1445
Abu Yahya Adiya






