Sahkah Bermakmum Kepada Ahli Maksiat dan Bidah?

Sahkah Bermakmum Kepada Ahli Maksiat dan Bidah?

Seseorang berkata, “Allah ada di mana-mana!”, lalu ia maju menjadi imam.

Apakah boleh kita bermakmum kepadanya?

Seseorang terkenal suka berjudi dan mengadu ayam, lalu ia maju menjadi imam.

Apakah boleh kita bermakmum kepadanya?

 

Jika Bidah dan Kemaksiatan Mengeluarkan dari Islam

Imam An-Nawawi berkata:

فَإِنْ كَفَرَ بِبِدْعَتِهِ فَقَدْ قَدَّمْنَا أَنَّهُ لَا تَصِحُّ الصَّلَاةُ وَرَاءَهُ كَسَائِرِ الْكُفَّارِ

“Jika seseorang kafir karena bidahnya, maka telah kami kemukakan bahwa tidak sah salat di belakangnya, seperti orang-orang kafir lainnya.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab)

Syekh ‘Abdul ‘Aziz Ar-Rajihi berkata:

أما إذا كان الإمام كافرا، فلا تصح الصلاة خلفه بالاتفاق

“Adapun jika seorang imam itu kafir, maka tidak sah bermakmum kepadanya berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Syarh Ath-Thahawiyyah)

Kalau memang bermakmum kepada orang yang melakukan bidah atau kemaksiatan yang mengeluarkan dari Islam adalah tidak sah, lantas seperti apa contoh bidah atau kemaksiatan yang mengeluarkan dari Islam?

Syekh ‘Abdul ‘Aziz Ar-Rajihi berkata:

كالقبوري، الذي يدعو غير الله، ويذبح للأولياء، أو يطوف بالقبور، أو ينذر هذا لا تصح الصلاة خلفه بالإجماع، وإذا صلى خلفه؛ فإنه يعيد الصلاة

“Seperti bermakmum kepada pengagung kubur yang berdoa kepada selain Allah, menyembelih hewan untuk para wali, tawaf mengelilingi kuburan atau bernazar kepada selain Allah. Tidak sah bermakmum kepadanya berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan jika telah bermakmum kepadanya, maka hendaknya seseorang mengulangi lagi salatnya.” (Syarh Ath-Thahawiyyah)

Atau seperti bidahnya sekte Jahmiyyah.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

و ” الْجَهْمِيَّة ” نفاة الصِّفَاتِ؛ الَّذِينَ يَقُولُونَ: الْقُرْآنُ مَخْلُوقٌ وَإِنَّ اللَّهَ لَا يُرَى فِي الْآخِرَةِ وَإِنَّ مُحَمَّدًا لَمْ يُعْرَجْ بِهِ إلَى اللَّهِ وَإِنَّ اللَّهَ لَا عِلْمَ لَهُ وَلَا قُدْرَةَ وَلَا حَيَاةَ وَنَحْوَ ذَلِكَ

“Jahmiyyah yaitu para penolak sifat-Nya yakni orang-orang yang berpendapat bahwa Al-Quran adalah makhluk (ciptaan-Nya), Allah tidak bisa dilihat di akhirat, dan bahwa Muhammad tidak diangkat kepada Allah (mikraj) dan bahwa Tuhan tidak mempunyai pengetahuan, kemampuan, kehidupan, dan semacamnya.” (Majmu’ Al-Fatawa)

Dan termasuk pendapat sekte Jahmiyyah yakni bahwa Allah ada di mana-mana!

Imam Al-Barbahari berkata:

والصلوات الخمس جائزة خلف من صليت خلفه، إلا أن يكون جهمياً فإنه معطل، وإن صليت خلفه فأعد صلاتك

“Salat lima waktu boleh engkau laksanakan di belakang seseorang kecuali kalau imam itu seorang penganut Jahmiyyah. Sebab, ia penolak sifat-sifat Allah. Dan jika engkau tetap bermakmum kepadanya, maka ulangi salatmu!

وإن كان إمامك يوم جمعة جهمياً وهو سلطان فصل خلفه وأعد صلاتك،

Dan jika imammu dalam salat Jumat adalah seorang penganut Jahmiyyah dan ia adalah penguasa, maka tetaplah bermakmum kepadanya dan ulangi salatmu!” (Syarh As-Sunnah)

 

Jika Bidah dan Kemaksiatan Tidak Mengeluarkan dari Islam

Kalau seseorang mempunyai keyakinan, perkataan, atau perbuatan bidah atau maksiat yang tidak mengeluarkan dari Islam, dan ia tidak menampakannya, maka….

Imam Ibnu Qudamah berkata:

فَإِنْ كَانَ مِمَّنْ يُخْفِي بِدْعَتَهُ وَفُسُوقَهُ، صَحَّتْ الصَّلَاةُ خَلْفَهُ

“Jika seseorang termasuk orang yang menyembunyikan bidahnya dan kefasikannya, maka sah bermakmum kepadanya.” (Al-Mughni)

Adapun kalau seseorang menampakkan bidahnya atau kemaksiatannya, maka….

Imam An-Nawawi berkata:

قَالَ أَصْحَابُنَا الصَّلَاةُ وَرَاءَ الْفَاسِقِ صَحِيحَةٌ لَيْسَتْ مُحَرَّمَةً لَكِنَّهَا مَكْرُوهَةٌ وكذا تكره وراء الْمُبْتَدِعِ الَّذِي لَا يَكْفُرُ بِبِدْعَتِهِ وَتَصِحُّ….

“Para sahabat kami (Syafi’iyyah) berpendapat bahwa salat di belakang seorang fasik adalah sah dan tidak haram, akan tetapi itu dibenci. Begitu pula dibenci salat di belakang ahli bidah yang tidak kafir karena bidahnya dan sah salat tersebut….

وَنَصَّ الشَّافِعِيُّ فِي الْمُخْتَصَرِ عَلَى كَرَاهَةِ الصَّلَاةِ خَلْفَ الْفَاسِقِ وَالْمُبْتَدِعِ فَإِنْ فَعَلَهَا صَحَّتْ….وَذَهَبَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ إلَى صِحَّتِهَا

Dan Asy-Syafii telah menyebutkan dalam Al-Mukhtashar tentang dibencinya salat di belakang orang fasik dan ahli bidah. Namun, jika itu tetap dilakukan, maka sah salat tersebut….dan mayoritas ulama juga berpendapat sahnya salat semacam itu.” (Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab)

Apa dalil bahwa salat di belakang ahli bidah dan ahli maksiat yang tidak mengeluarkan dari Islam adalah sah?

 

Dalil Sahnya Bermakmum Kepada Ahli Maksiat dan Bidah

  1. Nabi ﷺ bersabda:

يُصَلُّونَ لَكُمْ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ، وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ

“Mereka mengimami salat kalian. Kalau mereka benar, maka bagi kalian pahala salat. Dan jika mereka salah, maka bagi kalian pahala dan atas mereka dosa.” (HR. Bukhari)

 

  1. Disebutkan dalam Shahih Bukhari bahwa Ibnu ‘Umar salat di belakang Al-Hajjaj bin Yusuf, begitu juga Anas bin Malik. Dan Al-Hajjaj adalah pemimpin yang terkenal zalim.

 

  1. Ibnu Mas’ud dan selainnya salat di belakang Al-Walid bin ‘Uqbah bin Abi Mu’aith, padahal ia suka meminum minuman keras.

 

  1. Imam Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi berkata:

وَالْفَاسِقُ وَالْمُبْتَدِعُ صَلَاتُه فِي نَفْسِهَا صَحِيحَة، فَإِذَا صلى الْمَأْمُومُ خَلْفَه لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُه

“Orang fasik dan ahli bidah, salatnya untuk dirinya sendiri adalah sah. Karena itu, jika seseorang bermakmum kepadanya, maka salatnya tidak batal.” (Syarh Ath-Thahawiyyah)

Lantas, apa dalil bahwa salat di belakang ahli bidah dan ahli maksiat yang tidak mengeluarkan dari Islam adalah dibenci walaupun sah?

 

Dalil Makruhnya Bermakmum Kepada Ahli Maksiat dan Bidah

Imam Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi berkata:

لَكِنْ إِنَّمَا كَرِه مَنْ كَرِه الصَّلَاةَ خَلْفَه؛ لِأَنَّ الْأَمْرَ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْي عَنِ الْمُنْكَرِ وَاجِبٌ.

“Namun, para ulama yang tidak suka bermakmum kepadanya dikarenakan amar makruf nahi mungkar itu wajib.” (Syarh Ath-Thahawiyyah)

Menyuruh pada kebaikan itu wajib. Dan melarang dari kemungkaran juga wajib.

Dan pada imam ahli bidah dan maksiat ada kemungkaran  yang harus diingkari. Karena itu….

Syekh ‘Abdul ‘Aziz Ar-Rajihi berkata:

وأقل إنكار المنكر أنك لا تصلي خلفه، فإذا كنت لا تنكر المنكر باللسان فأقل شيء ألا تصلي خلفه، لكن لو صليت خلفه فالصلاة صحيحة

“Pengingkaran terhadap kemungkaran yang paling sedikit yaitu engkau tidak bermakmum kepadanya. Jika engkau tidak mengingkari kemungkarannya dengan lisan, maka paling sedikit yaitu engkau tidak bermakmum kepadanya. Namun, kalau pun engkau tetap bermakmum kepadanya, maka salat itu tetap sah.” (Durus Fii Al-‘Aqidah)

Kalau memang kita bisa mendapatkan imam yang berpegang teguh pada sunnah dan menjauhi maksiat dan bidah, maka hendaknya kita bermakmum kepadanya. Dan itu yang lebih baik dan lebih utama.

Namun, kalau kita tidak mendapatkannya, maka hendaknya kita tetap melaksanakan salat berjamaah, walaupun yang menjadi imam adalah ahli maksiat atau ahli bidah. Dan salat kita ketika itu dianggap sah.

 

Siberut, 11 Rabi’ul Awwal 1443

Abu Yahya Adiya