2 orang itu bercekcok mulut dan bertengkar. Adapun si Yahud, ia berkata:
نتحاكم إلى محمد
“Mari kita meminta putusan hukum kepada Muhammad.”
Karena ia tahu bahwa Nabi ﷺ tidak menerima suap.
Sedangkan si munafik, ia berkata:
نتحاكم إلى اليهود:
“Mari kita meminta putusan hukum kepada orang-orang Yahud.”
Karena ia tahu bahwa mereka mau menerima suap.
Maka bersepakatlah keduanya untuk meminta putusan hukum kepada seorang kahin di Juhainah. Lalu turunlah ayat (QS. An-Nisa’: 60):
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلالا بَعِيدًا
“Apakah engkau tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa mereka telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelummu? Mereka hendak mengambil keputusan hukum kepada tagut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari tagut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) kesesatan yang sejauh-jauhnya.” (Jami’ Al-Bayan Fii Ta’wiil Al-Quran)
Sedangkan Ibnu ‘Abbas menyebutkan sebab lain turunnya ayat ini.
Kata Ibnu ‘Abbas, ayat tadi turun berkenaan dengan seorang munafik yang berselisih dengan seorang Yahud.
Adapun si Yahud, ia berkata:
نَنْطَلِقُ إِلَى مُحَمَّدٍ
“Mari kita pergi ke Muhammad.”
Sedangkan si munafik, ia berkata:
بَلْ إِلَى كَعْبِ بْنِ الْأَشْرَفِ
“Bahkan, kita pergi ke Ka’b bin Al-Asyraf.”
Ibnu ‘Abbas berkata:
وَهُوَ الَّذِي سَمَّاهُ اللَّهُ الطَّاغُوتَ
“Ka’b inilah yang Allah namakan dengan tagut.”
Lalu si Yahud tadi hanya ingin mengadukan orang munafik itu kepada Nabi ﷺ.
Karena si Yahud bersikeras mempertahankan pendapatnya, si munafik pun luluh juga.
Akhirnya mereka pun pergi kepada Nabi ﷺ. Lalu Nabi ﷺ memutuskan bahwa yang benar dalam perselisihan itu adalah si Yahud.
Ketika keduanya keluar dari sisi Nabi ﷺ, si munafik berkata kepada si Yahud:
انْطَلَقَ بِنَا إِلَى عُمَر
“Kita pergi saja kepada ‘Umar.”
Kemudian keduanya mendatangi ‘Umar. Si Yahud berkata:
اخْتَصَمْتُ أَنَا وَهَذَا إِلَى مُحَمَّدٍ فَقَضَى لِي عَلَيْهِ فَلَمْ يَرْضَ بِقَضَائِهِ وَزَعَمَ أَنَّهُ مخاصم إِلَيْكَ
“Aku dan orang ini mengadukan perselisihan kami kepada Muhammad, lalu ia memutuskan bahwa akulah yang benar dalam masalah itu. Namun, ia (munafik) tidak rela dengan keputusannya dan ingin mengadukan perselisihan itu kepadamu.”
‘Umar pun berkata kepada si munafik:
أَكَذَلِكَ؟
“Benarkah demikian?”
Munafik itu menjawab:
نَعَمْ
“Ya.”
‘Umar pun berkata kepada keduanya:
رُوَيْدَكُمَا حَتَّى أَخْرُجَ إِلَيْكُمَا
“Kalian tunggu di sini sebentar sampai aku keluar lagi menemui kalian berdua.”
‘Umar memasuki rumah dan mengambil pedang lalu keluar dan menebaskan itu kepada si munafik sampai ia meninggal!
Lalu ‘Umar berkata:
هَكَذَا أَقْضِي بَيْنَ مَنْ لَمْ يَرْضَ بِقَضَاءِ اللَّهِ وَقَضَاءِ رَسُولِهِ.
“Demikianlah keputusanku terhadap orang yang tidak rela dengan keputusan Allah dan keputusan Rasul-Nya.”
Ibnu ‘Abbas berkata:
فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ.
“Lalu turunlah ayat tadi.” (Ma’alim At-Tanzil Fii Tafsir Al-Quran)
Siapakah yang Berusaha Menandingi-Nya dalam Hukum?
Dalam ayat tadi disebutkan: “Mereka hendak mengambil keputusan hukum kepada tagut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari tagut itu.”
Apa itu tagut?
Tagut adalah:
كُلُّ مَا تَجَاوَزَ بِهِ الْعَبْدُ حَدَّهُ مِنْ مَعْبُودٍ أَوْ مَتْبُوعٍ أَوْ مُطَاعٍ
“Segala sesuatu yang diperlakukan secara melampaui batas, baik dengan disembah, diikuti, atau ditaati.” (I’lam Al-Muwaqqi’in ‘An Rabb Al-‘Alamin)
Adapun Tagut dalam ayat tadi maksudnya:
كل من حكم بغير شرع الله فهو طاغوت
“Siapa pun yang memutuskan hukum dengan selain syariat Allah, maka itulah tagut.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman)
Ya, siapa pun yang memutuskan hukum dengan selain syariat Allah, maka itulah tagut, walaupun menamakan dirinya dengan apa pun.
Dan siapa pun yang mencari hukum kepada selain syariat Allah, maka ia telah berhukum kepada tagut, walaupun menamakan hukum itu dengan apa pun.
Imam Ibnu Katsir berkata:
فَإِنَّهَا ذَامَّةٌ لِمَنْ عَدَلَ عَنِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ، وَتَحَاكَمُوا إِلَى مَا سِوَاهُمَا مِنَ الْبَاطِلِ، وَهُوَ الْمُرَادُ بِالطَّاغُوتِ هَاهُنَا
“Sesungguhnya ayat ini merupakan celaan terhadap orang yang berpaling dari Al-Quran dan As-Sunnah dan mencari keputusan hukum kepada kebatilan yang ada pada selain keduanya. Itulah yang dimaksud dengan tagut dalam ayat ini.” (Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim)
Imam Ibnul Qayyim menjelaskan:
فَطَاغُوتُ كُلِّ قَوْمٍ مِنْ يَتَحَاكَمُونَ إلَيْهِ غَيْرَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
“Tagut setiap kaum adalah orang yang memberikan putusan hukum kepada mereka dengan selain keputusan Allah dan Rasul-Nya.” (I’lam Al-Muwaqqi’in ‘An Rabb Al-‘Alamin)
Artinya, tagut adalah orang yang berusaha menandingi Allah dalam hal hukum.
Di Tangan Siapakah Keputusan Hukum?
Yang berhak memutuskan hukum hanyalah Allah. Yang berhak menyatakan ini halal dan itu haram hanyalah Allah.
Allah berfirman:
إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ أَمَرَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ
“Keputusan itu hanyalah milik Allah. Dia telah memerintahkan agar kalian tidak menyembah selain Dia.” (QS. Yusuf: 40)
Karena itu, tatkala seorang memutuskan hukum dengan hukum Allah, berarti ia telah beribadah kepada Allah dan mengesakan Allah.
Sebaliknya, ketika seseorang membuat keputusan hukum yang bertentangan dengan keputusan Allah, berarti ia telah menyekutukan Allah, dan terjatuh dalam perilaku jahiliah.
Allah berfirman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah: 50)
Apa yang dimaksud dengan hukum jahiliah?
Al-Hasan berkata:
مَنْ حَكَمَ بِغَيْرِ حُكْمِ اللَّهِ، فَحُكْمُ الْجَاهِلِيَّةِ
“Siapa yang memutuskan hukum dengan selain hukum Allah, maka itulah hukum jahiliah.” (Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim Musnadan ‘An Rasulillah wa Ash-Shahabah wa At-Tabi’in)
Ya, itulah hukum jahiliah. Hukum di zaman kegelapan dan kebodohan.
Akibat Berpaling dari Syariat
Allah berfirman:
وَلا تُفْسِدُوا فِي الأرْضِ بَعْدَ إِصْلاحِهَا
“Dan janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi, setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A’raaf: 56)
Maksud janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi artinya:
لا تعْصُوا في الأرض… لأن من عَصى الله في الأرض أو أمر بمعصيته، فقد أفسدَ في الأرض، لأن إصلاحَ الأرض والسماء بالطاعة
“Jangan kalian berbuat maksiat di muka bumi…sebab, siapa yang bermaksiat kepada Allah di muka bumi atau memerintahkan untuk bermaksiat kepada-Nya, maka ia telah membuat kerusakan di muka bumi. Karena, memperbaiki bumi dan langit itu hanyalah dengan ketaatan.” (Jami’ Al-Bayan Fii Ta’wiil Al-Quran)
Dan termasuk membuat kerusakan di muka bumi adalah berhukum kepada selain syariat Allah. Sebab, itu adalah maksiat. Bukan maksiat biasa, melainkan maksiat yang luar biasa!
Allah berfirman:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS. Al-Maidah: 44)
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah: 45)
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Maidah: 47)
Lihatlah, Allah memberikan cap “kafir”, “zalim”, dan “fasik” kepada orang yang tidak berhukum kepada syariat-Nya!
Dan kalau seseorang sudah mendapat cap “kafir”, “zalim”, dan “fasik”, apakah pantas dikatakan orang yang baik dan memperbaiki?
Tentu saja tidak. Ia bukan orang yang baik dan memperbaiki, walaupun mengaku baik dan ingin memperbaiki.
Allah berfirman:
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لا تُفْسِدُوا فِي الأرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ
“Dan bila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah berbuat kerusakan di muka bumi!’, mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan.’
أَلا إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَكِنْ لا يَشْعُرُونَ
Ingatlah, sesungguhnya merekalah yang berbuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadarinya.” (QS. Al-Baqarah: 8-12)
Siberut, 3 Rabi’ul Awwal 1441
Abu Yahya Adiya






