Kalau ada orang yang menyebut Allah dengan istilah “Tuhan Yang Maha Jawa”, maka bisakah itu diterima?
Dan kalau ada orang yang menyebut zakat dengan istilah “upeti”, maka bisakah itu diterima?
Syekh Nashir Al-‘Aql berkata:
يجب الالتزام بالألفاظ الشرعية في العقيدة وتجنب الألفاظ البدعية التي أحدثها الناس
“Wajib untuk selalu menggunakan istilah syariat dalam masalah akidah dan menjauhi istilah baru yang dibuat oleh orang-orang.” (Mujmal Ushul Ahlissunnah wa Al-Jama’ah)
Ya, kita tidak boleh membuat-buat istilah baru untuk menyebut perkara-perkara akidah.
Bahkan, bukan dalam perkara akidah saja, dalam perkara ibadah, hukum dan segala yang berhubungan dengan agama, kita pun harus menggunakan istilah syariat. Bukan menggunakan istilah semau gue.
Kita tidak boleh sembarangan membuat istilah baru dalam agama sehingga bisa merusak gambaran tentang agama dan mengaburkan masalahnya di hadapan orang awam, dan juga orang kafir.
Terutama dalam masalah akidah. Apalagi dalam masalah yang berhubungan dengan zat Allah, nama-nama dan sifat-Nya.
Sebab, kita belajar tentang Allah, nama-nama-Nya, dan sifat-sifat-Nya agar kita bisa mengagungkan-Nya, takut dan mengharap kepada-Nya serta mencintai-Nya.
Dan yang seperti itu tidak bisa terwujud kecuali kalau menggunakan istilah syariat yang berhubungan dengan nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya.
Karena itulah para ulama menyatakan bahwa penentuan nama-nama Allah itu tauqifiyyah, yaitu terbatas pada syariat, yakni Al-Quran dan As-Sunnah. Tidak bisa kita menentukan nama-nama-Nya dengan akal dan perasaan kita.
Makanya tidak bisa kita menamai Allah dengan menggunakan istilah sastra, filsafat atau istilah lain yang bukan bagian dari agama.
Sebab, apa pun istilah yang dibuat seseorang tidak bisa menandingi istilah yang diberikan oleh Allah dan Rasul-Nya. “Sehebat” dan “seindah” apa pun itu.
Namun apa sikap kita terhadap seseorang yang menyebut masalah agama dengan istilah yang masih mujmal (umum) dan mengandung makna yang mungkin benar dan mungkin salah?
Sikap terhadap Istilah yang Masih Umum
Syekh Nashir Al-‘Aql berkata:
والألفاظ المجملة المحتملة للخطأ والصواب يستفسر عن معناها، فما كان حقاً أثبت بلفظه الشرعي، وما كان باطلاً رد
“Adapun istilah yang masih umum yang mengandung makna yang salah atau benar, maka hendaknya dipertanyakan lebih lanjut mengenai makna yang dimaksud. Kalau yang dimaksud adalah makna yang benar, maka perlu ditetapkan dengan istilah syariat. Dan kalau yang dimaksud adalah makna yang batil, maka itu perlu ditolak.” (Mujmal Ushul Ahlissunnah wa Al-Jama’ah)
Kalau seseorang menyebut masalah agama dengan istilah yang masih umum, yaitu ada kemungkinan maknanya benar, dan ada kemungkinan maknanya salah, maka jangan tergesa-gesa menerimanya. Dan jangan pula tergesa-gesa menolaknya. Tanyakan dulu apa maksudnya?
Kalau maksudnya salah, maka kita boleh menolaknya. Namun, kalau maksudnya benar, maka kita bisa menerimanya sambil mengarahkannya untuk memakai istilah yang ada dalam syariat.
Sebagai contoh, kalau ada seorang yang menyatakan, “Allah tidak ada pada arah tertentu”, maka ini perkataan yang masih umum, bisa bermakna benar dan bisa pula batil.
Kita tanyakan terlebih dahulu, “Apa maksud Anda dengan pernyataan bahwa Allah tidak ada pada arah tertentu?”
Kalau ia menjawab, “Maksud saya, Allah tidak ada di atas!”, maka kita katakan, “Pernyataan Anda batil, karena bertentangan dengan Al-Quran, As-Sunnah dan ijmak para salaf!”
Tapi kalau ia menjawab, “Maksud saya, Allah tidak diliputi oleh ruang tertentu!”, maka kita katakan, “Pernyataan Anda benar, tapi sebaiknya gunakanlah istilah yang ada dalam syariat, bukan asal buat!”
Siberut, 7 Jumada Al-Ulaa 1442
Abu Yahya Adiya






