Siapakah Khalid bin ‘Abdillah Al-Qasri?
Ia adalah gubernur Irak di masa Khalifah Hisyam bin ‘Abdul Malik.
Ketika Iduladha, Khalid bin ‘Abdillah Al-Qasri menyembelih sesuatu yang tidak biasa.
Habib bin Abi Habib berkata:
خَطَبَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْقَسْرِيُّ بِوَاسِطَ يَوْمَ أَضْحَى فَقَالَ:
“Khalid bin ‘Abdillah Al-Qasri berkhutbah di hadapan kami di Wasith pada hari Iduladha. Ia berkata:
أَيُّهَا النَّاسُ، ارْجِعُوا فَضَحُّوا، تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ. فَإِنِّي مُضَحٍّ بِالْجَعْدِ بْنِ دِرْهَمٍ إِنَّهُ زَعَمَ أَنَّ اللَّهَ لَمْ يَتَّخِذْ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا، وَلَمْ يُكَلِّمْ مُوسَى تَكْلِيمًا. سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يَقُولُ الْجَعْدُ بْنُ دِرْهَمٍ عُلُوًّا كَبِيرًا
“Wahai sekalian manusia, silahkan kembali dan menyembelih. Semoga Allah menerima amalan kami dan kalian. Sesungguhnya aku akan menyembelih Ja’d bin Dirham. Ia mengklaim bahwa Allah tidak menjadikan Ibrahim sebagai khalil-Nya dan Dia tidak mengajak bicara Musa. Maha Suci dan Maha Tinggi Dia dari apa yang dikatakan oleh Ja’d bin Dirham dengan ketinggian yang sebesar-besarnya.”
ثُمَّ نَزَلَ إِلَيْهِ فَذَبَحَهُ
Lalu ia turun menghampiri Ja’d bin Dirham kemudian menyembelihnya.” (Naqdh Al-Imam Abi Sa’id ‘Utsman bin Sa’id ‘Alaa Al-Mariisi Al-Jahmi Al-‘Aniid)
Ada beberapa faidah yang bisa kita petik dari riwayat ini:
- Kafirnya sekte Jahmiyyah. Karena itulah Ja’d bin Dirham dieksekusi mati. Sebab, ia adalah tokoh Jahmiyyah di masanya.
Imam Ibrahim bin Thahman (wafat tahun 163 H) berkata:
الْجَهْمِيَّةُ كُفَّارٌ
“Orang-orang Jahmiyyah itu kafir.” (As-Sunnah)
Imam Sallaam bin Abi Muthi’ (wafat tahun 164 H) berkata:
الْجَهْمِيَّةُ كُفَّارٌ لَا يُصَلَّى خَلْفَهُمْ
“Orang-orang Jahmiyyah itu kafir. Jangan salat di belakang mereka!” (As-Sunnah)
Imam Kharijah bin Mush’ab (wafat tahun 168 H) berkata;
الْجَهْمِيَّةُ كُفَّارٌ بَلِّغُوا نِسَاءَهُمْ أَنَّهُنَّ طَوَالِقُ، وَأَنَّهُنَّ لَا يَحْلِلْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ لَا تَعُودُوا مَرْضَاهُمْ وَلَا تَشْهَدُوا جَنَائِزَهُمْ
“Orang-orang Jahmiyyah itu kafir. Sampaikan kepada wanita-wanita mereka bahwa mereka telah diceraikan dan bahwasanya mereka tidak halal bagi suami-suami mereka. Jangan jenguk orang yang sakit di antara mereka dan jangan hadiri jenazah mereka!” (As-Sunnah)
Imam Ibnul Mubarak (wafat tahun 181 H) berkata:
الْجَهْمِيَّةُ كُفَّارٌ
“Orang-orang Jahmiyyah itu kafir.” (As-Sunnah)
Imam ‘Abdurrahman bin Mahdi (wafat tahun 198 H) berkata:
فَإِنَّ الْجَهْمِيَّةَ كُفَّارٌ بِكِتَابِ اللَّهِ
“Sesungguhnya orang-orang Jahmiyyah itu kafir kepada kitab Allah.” (Syarh Ushul I’tiqad Ahlissunnah wal Jama’ah)
Imam ‘Abdul Wahhab bin ‘Abdil Hakam Al-Warraq (wafat tahun 250 H) berkata:
الْجَهْمِيَّةُ كُفَّارٌ زَنَادِقَةٌ، مُشْرِكُونَ
“Orang-orang Jahmiyyah itu kafir, zindik, dan musyrik.” (Al-Ibanah Al-Kubra)
Jahmiyyah adalah sekte yang menolak sifat-sifat Allah, seperti sifat cinta, berbicara dan sifat Allah lainnya.
- Yang berhak menegakkan hukum adalah penguasa.
Karena itulah yang mengeksekusi Ja’d bin Dirham adalah Khalid bin ‘Abdillah Al-Qasri. Dan ia adalah penguasa Irak.
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
إقامة الحدود من شأن الإمام، وإقامة التعزيرات من شأن الإمام، ولا يحل لأحد أن يفتات عليه
“Menegakkan hudud itu termasuk urusan pemimpin. Menegakkan takzir juga termasuk urusan pemimpin. Dan tidak boleh seorang pun melangkahinya.
وأقول: من شأن الإمام، والإمام هو الرئيس الأعلى في الدولة، سواء سمي ملكاً أو سمي رئيساً أو إماماً أو أميراً أو شيخاً، أو من ينوب الإمام، كأمراء المناطق ومحافظي المناطق وما أشبه ذلك
Aku katakan “termasuk urusan pemimpin”, dan pemimpin di sini yaitu pemimpin tertinggi di suatu negara, baik itu dinamakan raja, presiden, imam, amir, maupun syekh, atau orang yang menggantikan pemimpin tertinggi, seperti pemimpin wilayah, gubernur, dan semacam itu.” (Liqa Al-Bab Al-Maftuh)
- Eksekusi mati terhadap Ja’d bin Dirham dianggap para ulama sebagai salah satu jasa Khalid bin ‘Abdillah Al-Qasri.
Imam Adz-Dzahabi mengomentari perbuatan Khalid tersebut:
هَذِهِ مِنْ حَسَنَاتِه
“Itu termasuk kebaikannya.” (Siyar A’lam An-Nubala)
Imam Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi mengomentari perbuatan Khalid tersebut:
وَكَانَ ذَلِكَ بِفَتْوَى أَهْلِ زَمَانِهِ مِنْ عُلَمَاءِ التَّابِعِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ، فَجَزَاهُ اللَّهُ عَنِ الدِّينِ وَأَهْلِهِ خَيْرًا.
“Dan eksekusi itu berdasarkan fatwa para ulama tabiin di zamannya. Semoga Allah membalasnya dengan kebaikan dari agama ini dan pemeluknya.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah)
Siberut, 22 Jumada Ats-Tsaniyah 1444
Abu Yahya Adiya






