Dua orang berdebat dengan sengit. Yang satu menyebutkan dalil yang sahih untuk menguatkan pendapatnya. Lalu apa reaksi lawan debatnya?
Ia berkata:
إنَّ هَذِهِ دَلَالَةٌ فَاسِدَةٌ، وَجْهُ فَسَادِهَا أَنَّ شَيْخِي لَمْ يَذْكُرْهَا وَمَا لَمْ يَذْكُرْهُ الشَّيْخُ لَا خَيْرَ فِيهِ.
“Sesungguhnya ini dalil yang rusak. Sisi rusaknya yaitu bahwa guruku tidak pernah menyebutkannya. Sedangkan apa pun yang tidak disebutkan oleh guruku, maka tidak ada kebaikan padanya!” (Adab Ad-Dunya wa Ad-Diin)
Jawaban yang menggelikan plus memprihatinkan.
Bagaimana bisa ia menilai dalil yang tidak disebutkan gurunya adalah rusak?
Apakah gurunya mengetahui segala sesuatu, sehingga tak ada sedikit pun kebenaran yang luput darinya?
Apakah gurunya benar-benar bebas dari kesalahan, dan ketidaktahuan sama sekali?
Yang Terjaga dari Kesalahan Hanya Nabi
Ya, hanya Nabi ﷺ yang terjaga dari kesalahan.
Sebab, Allah telah berfirman:
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلا وَحْيٌ يُوحَى
“Dan tidaklah yang ia ucapkan itu menurut keinginannya. Tidak lain itu adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An-Najm: 3-4)
Apa pun yang dilakukan dan diucapkan oleh Nabi ﷺ itu semua berdasarkan wahyu. Kalau memang Nabi ﷺ melakukan kekeliruan, tentu Allah akan langsung menegurnya, dan tak akan membiarkannya.
Seperti yang terjadi pada Nabi ﷺ tatkala beliau berpaling dari Ibnu Ummi Maktum. Allah langsung menegurnya dan tidak membiarkannya.
Karena itu, terjagalah ucapan dan perbuatan beliau dari kesalahan, apalagi kesesatan dan penyimpangan.
Kalau Nabi ﷺ terjaga dari kesalahan, maka bagaimana dengan selain Nabi?
Selain Nabi ﷺ Pasti Pernah Salah!
Selain Nabi ﷺ, sesaleh apa pun ia, dan setinggi apa pun ilmunya, tetap saja tidak terjaga dari kesalahan.
Nabi ﷺ bersabda:
كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ
“Setiap manusia melakukan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang melakukan kesalahan adalah mereka yang bertobat.” (HR. Tirmidzi)
Kita bisa melihat bukti tentang itu dalam sejarah. Sosok besar seperti Imam Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, bahkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi ﷺ, ternyata mereka pun pernah melakukan kesalahan, baik dalam pendapat, sikap, maupun fatwa mereka. Sebab, mereka bukanlah para nabi.
Imam Malik berkata:
ما من أحد إلا مأخوذ منه قوله ومردود عليه، إلا صاحب هذا القبر -يعني النبي صلى الله عليه وسلم
“Tidak ada seorang pun, melainkan ucapannya bisa diambil dan ditolak, kecuali penghuni kubur ini, yakni Nabi ﷺ.” (Minhaj Al-Firqah An-Najiyah wa Ath-Thaifah Al-Manshurah)
Ya, siapa pun selain Nabi ﷺ, semulia apa pun ia, dan setinggi apa pun ilmunya, ucapannya bisa diterima dan bisa ditolak.
Diterima, kalau memang ucapannya benar dan sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah.
Dan ditolak, kalau memang ucapannya salah dan bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah.
Jangan menelan ucapannya mentah-mentah!
Tidak Semua Pendapat Bisa Diikuti
Kalau memang seseorang, setinggi apa pun ilmunya, bisa saja salah, maka…
Jangan sampai kita menerima dan mengikuti pendapat seseorang begitu saja, tanpa mempertimbangkannya terlebih dahulu.
Ya, tanpa mempertimbangkan: apakah itu benar atau salah? Apakah itu sudah sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah?
Syekhul Islam berkata:
أَمَّا وُجُوبُ اتِّبَاعِ الْقَائِلِ فِي كُلِّ مَا يَقُولُهُ مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ دَلِيلٍ يَدُلُّ عَلَى صِحَّةِ مَا يَقُولُ فَلَيْسَ بِصَحِيحِ؛ بَلْ هَذِهِ الْمَرْتَبَةُ هِيَ ” مَرْتَبَةُ الرَّسُولِ ” الَّتِي لَا تَصْلُحُ إلَّا لَهُ كَمَا قَالَ تَعَالَى:
“Adapun menyatakan bahwa wajib mengikuti seseorang dalam setiap perkataannya tanpa menyebutkan dalil yang menunjukkan benarnya apa yang ia ucapkan, maka itu pernyataan yang tidak benar. Bahkan, kedudukan seperti itu adalah kedudukan rasul saja yang mana hanya beliaulah yang boleh diperlakukan seperti itu. Sebagaimana firman-Nya:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikanmu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (Majmu’ Al-Fatawa)
Kedudukan seperti itu adalah kedudukan rasul saja yang mana hanya beliaulah yang boleh diperlakukan seperti itu artinya, hanya ucapan Nabi ﷺ saja yang harus diterima secara bulat, tanpa perlu perhitungan dan pertimbangan!
Adapun selain Nabi?
Syekh Saleh Al-Fauzan berkata:
أما الذي يأخذ بقول الإمام مطلقًا، سواء كان خطأ أو صوابًا، فهذا يعتبر تقليدًا أعمى
“Adapun orang yang mengambil pendapat seorang imam secara mutlak, baik salah maupun benar, maka itu teranggap fanatik buta.
وإذا كان يرى أنه يجب تقليد إنسان معين فهذا ردة عن الإسلام.
Jika seseorang beranggapan wajib mengikuti orang tertentu tanpa mengetahui dalil atau alasannya, maka itu adalah kemurtadan dari Islam!” (Majmu’ Al-Fatawa)
Siberut, 9 Jumada Al-Ulaa 1442
Abu Yahya Adiya






