Bolehkah Membatalkan Pinangan?

Seorang pria telah meminang seorang wanita. Beberapa hari kemudian, pinangan tersebut dibatalkan oleh si pria atau wanita atau walinya. Apa hukumnya?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

وَلَا يُكْرَه لِلْوَلِيِّ الرُّجُوعُ عَنْ الْإِجَابَةِ، إذَا رَأَى الْمَصْلَحَةَ لَهَا فِي ذَلِكَ؛ لِأَنَّ الْحَقَّ لَهَا، وَهُوَ نَائِبٌ عَنْهَا فِي النَّظَرِ لَهَا، فَلَمْ يُكْرَهْ لَهُ الرُّجُوعُ الَّذِي رَأَى الْمَصْلَحَةَ فِيهِ، كَمَا لَوْ سَاوَمَ فِي بَيْعِ دَارِهَا، ثُمَّ تَبَيَّنَ لَهُ الْمَصْلَحَةُ فِي تَرْكِهَا.

“Tidak dibenci bagi wali untuk membatalkan pinangan, jika ia melihat ada maslahat bagi si wanita dalam hal itu. Karena, hak untuk menerima pinangan ada pada wanita, sedangkan ia adalah wakil darinya dalam memandang pinangan. Makanya, tidak dibenci baginya membatalkan pinangan jika memang ada maslahat karenanya. Sebagaimana jika ia menawarkan penjualan rumah si wanita, lalu jelas baginya bahwa yang baik baginya adalah tidak menjualnya.

وَلَا يُكْرَه لَهَا أَيْضًا الرُّجُوعُ إذَا كَرِهَتْ الْخَاطِبَ؛؛ لِأَنَّهُ عَقْدُ عُمَرَ يَدُومُ الضَّرَرُ فِيهِ، فَكَانَ لَهَا الِاحْتِيَاطُ لِنَفْسِهَا، وَالنَّظَرُ فِي حَظِّهَا.

Dan tidak dibenci juga bagi si wanita untuk membatalkan pinangan jika ia tidak menyukai pria yang meminangnya. Karena, meminang adalah akad dalam kehidupan yang bahayanya bisa terus berlangsung, makanya ia boleh memilih yang lebih hati-hati bagi dirinya sendiri dan memerhatikan nasibnya.” (Al-Mughni)

Perkataan beliau menunjukkan bahwa diperbolehkan bagi seorang pria atau wanita atau walinya membatalkan pinangan yang sudah terlaksana, jika memang pembatalan itu mengandung maslahat atau karena alasan yang dibenarkan dalam syariat.

Apa maslahat atau alasan syar’i yang membolehkan pembatalan pinangan?

 

  1. Tampaknya aib dari sisi fisik yang bisa merusak pernikahan. Contohnya: impotensi, mandul, vaginal atresia, dan aib lainnya yang bisa merusak pernikahan.
  2. Tampaknya aib dari sisi agama atau akhlak. Contohnya: berbuat syirik, tidak salat, tidak menjaga aurat, dan kefasikan lainnya yang bisa merusak agama dan akhlak seseorang.

 

Jika pinangan dibatalkan karena alasan tersebut, maka itu diperbolehkan dan dibenarkan. Namun, jika pinangan dibatalkan tanpa alasan yang jelas, maka apa hukumnya?

Dr. Husamuddin bin Musa bin Muhammad bin ‘Afanah berkata:

إن الخطبة عند الفقهاء، هي وعد بالزواج، وليست عقد زواج

“Sesungguhnya meminang menurut fukaha adalah janji untuk melakukan pernikahan, dan bukan akad pernikahan.” (Fatawa Yasaluunak)

Kalau memang meminang adalah janji untuk melakukan pernikahan, maka apa hukum menunaikan janji?

Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:

والصواب: وجوب الوفاء به إذا لم يكن على الواعد ضرر، وذلك لأن النبي – صلى الله عليه وسلم – جعل إخلاف الوعد من صفات المنافقين تحذيراً من إخلافه

“Yang benar yaitu wajib menunaikan janji, jika memang dengan menunaikannya tidak membahayakan orang yang berjanji. Karena, Nabi ﷺ menjadikan perbuatan menyelisihi janji termasuk sifat orang-orang munafik sebagai bentuk peringatan agar tidak menyelisihi janji.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail)

Menyelisihi janji bukan sifat muslim sejati. Itu sifat khas seorang munafik. Karena itu….

Dr. Husamuddin bin Musa bin Muhammad bin ‘Afanah berkata:

ويرى جماعة من أهل العلم أنه يحرم الرجوع عن الخطبة لغير سبب شرعي، لأن الخطبة وعد بالزواج، والوفاء بالوعد واجب شرعاً، فإذا أخل أحد الخاطبين بذلك فهو آثم شرعاً

“Beberapa ulama memandang haramnya membatalkan pinangan tanpa sebab yang dibenarkan dalam syariat. Karena, meminang adalah janji untuk melakukan pernikahan. Sedangkan menunaikan janji adalah wajib menurut syariat. Jika salah satu pihak merusaknya, maka ia telah berdosa menurut syariat.

وهو مذهب قوي تؤيده عمومات الأدلة من كتاب الله وسنة رسوله – صلى الله عليه وسلم -، الآمرة بالوفاء بالوعود والعهود.

Ini adalah pendapat kuat yang didukung oleh keumuman dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah yang memerintahkan untuk menunaikan janji.” (Fatawa Yasaluunak)

 

Siberut, 19 Dzulqa’dah 1443

Abu Yahya Adiya