“Itu tidak haram dan meminumnya bukanlah aib. Yang aib itu kalau dengan meminumnya seseorang melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan seperti membunuh dan semacamnya.” (Al-I‘tisham)
Itulah perkataan beberapa orang yang baru masuk Islam di zaman Imam Asy-Syathibi.
Menurut mereka, meminum minuman keras bukanlah perbuatan yang diharamkan selama tidak mengganggu dan menyakiti orang lain.
Mengapa mereka bisa berpendapat demikian? Bukankah keharaman minuman keras sudah sangat terkenal bagi orang-orang yang beriman?
Imam Asy-Syathibi berkata:
وَسَبَبُ ذَلِكَ تَرْكُ الْإِنْكَارِ مِنَ الْوُلَاةِ عَلَى شَارِبِهَا، وَالتَّخْلِيَةُ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ اقْتِنَائِهَا، وَشُهْرَتُهُ بِحَارَةِ أَهْلِ الذِّمَّةِ فِيهَا، وَأَشْبَاهُ ذَلِكَ.
“Sebab terjadinya itu adalah tidak adanya pengingkaran dari para penguasa terhadap orang-orang yang meminumnya, dan mereka dibiarkan memilikinya, dan juga sangat banyaknya itu di tempat orang-orang kafir zimi dan alasan lain yang serupa dengan itu.” (Al-I‘tisham)
Kalau suatu maksiat tersebar di tengah masyarakat lalu para ulama tidak mengingkarinya, maka orang-orang awam akan menganggap bahwa itu perbuatan yang diperbolehkan.
Imam Asy-Syathibi berkata:
فَإِذَا عَدِمَ الْإِنْكَارَ مِمَّنْ شَأْنُهُ الْإِنْكَارُ، مَعَ ظُهُورِ الْعَمَلِ وَانْتِشَارِهِ وَعَدَمِ خَوْفِ الْمُنْكِرِ وَوُجُودِ الْقُدْرَةِ عَلَيْهِ، فَلَمْ يَفْعَلْ، دَلَّ عِنْدَ الْعَوَامِّ عَلَى أَنَّهُ فِعْلٌ جَائِزٌ لَا حَرَجَ فِيهِ
“Jika tidak ada pengingkaran dari orang yang memang tugasnya adalah mengingkari, padahal perbuatan itu tampak dan tersebar serta tidak ada kekhawatiran atas diri orang yang mengingkari dan ia pun mampu untuk mengingkarinya, tapi ia tidak mengingkarinya, maka menurut orang-orang awam itu menunjukkan bahwa perbuatan tersebut boleh dan tidak berdosa.” (Al-I‘tisham)
Bukan cuma maksiat, bidah pun demikian.
Imam Al-Auza‘i berkata:
إِذَا ظَهَرَتِ الْبِدَعُ، فَلَمْ يُنْكِرْهَا أَهْلُ الْعِلْمِ صَارَتْ سُنَّةً
“Jika bidah telah tampak, lalu para ulama tidak mengingkarinya, maka ia berubah menjadi sunnah.” (Syaraf Ashhaab Al-Hadits)
Ya, bisa dianggap sunnah, padahal itu bidah.
Bisa dianggap dicintai Allah, padahal itu dimurkai oleh Allah.
Ibnu ‘Abbas berkata:
إِنَّ أَبْغَضَ الْأُمُورِ إِلَى اللهِ الْبِدَعُ
“Sesungguhnya perkara yang paling dibenci Allah adalah bidah.” (As-Sunan Al-Kubra)
Para ulama adalah public figure yang menjadi acuan dan rujukan bagi orang-orang awam.
Kalau mereka menyaksikan suatu maksiat atau bidah lalu tidak mengingkarinya, maka dikhawatirkan orang-orang awam menganggap itu diperbolehkan bahkan dianjurkan.
Sebagaimana Nabi ﷺ menunjukkan suatu hukum lewat perkataannya, perbuatannya, dan persetujuannya, maka begitu pula para pewarisnya, yaitu para ulama. Mereka pun menunjukkan suatu hukum lewat perkataan, perbuatan, dan persetujuan mereka.
Kalau mereka masih mengingkari suatu maksiat atau bidah yang tampak dalam suatu masyarakat, maka masyarakat akan memandang maksiat atau bidah tersebut sebagai aib, kesalahan, dan penyimpangan.
Namun, kalau mereka sudah tidak mengingkari lagi maksiat atau bidah tersebut, maka itu bisa berakibat fatal yakni munculnya anggapan di tengah-tengah masyarakat bahwa itu boleh dan sesuatu yang lumrah, bahkan membawa berkah!
Siberut, 12 Dzulhijjah 1445
Abu Yahya Adiya






