Apakah Mesti Mendebat Orang Sesat?

Apakah Mesti Mendebat Orang Sesat?

Ibnu ‘Abbas pernah mendebat kaum Khawarij.

Imam Asy-Syafi’i pernah mendebat Hafsh Al-Fard, tokoh Muktazilah.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah mendebat Ahmad bin Abi Duad, tokoh Jahmiyyah.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah pernah mendebat kelompok tarekat Sufi Rifa’iyyah.

Dan masih banyak lagi para ulama yang pernah mendebat orang-orang sesat dan itu tercatat dalam sejarah.

Apakah semua tadi menunjukkan wajibnya mendebat orang-orang sesat bagi orang yang berilmu?

Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz pernah diajak debat oleh tokoh Ibadhiyyah, Ahmad Al-Khalili. Lalu apa tanggapan beliau?

Ternyata beliau tidak mau.

Kenapa begitu?

Dr ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu ‘Abdil Lathif berkata:

فامتنع سماحته لِمَا في المناظرة المعلنة من إيقاع بعضِ النَّاس في شُكوك وشُبُهات، كما أن وقُوع المنَاظرة – بحد ذاته – يُعطي هالة لفرقة الإباضِيَّة، ويُضفي عليها مزيداً  من الشُهرة والظُهور وهم – بلا شك – دون ذلك

“Syekh tidak mau karena dengan debat terbuka akan menjatuhkan sebagian orang pada keraguan dan kerancuan. Sebagaimana terjadinya perdebatan itu juga akan membesarkan sekte Ibadhiyyah dan menambah ketenaran dan popularitas mereka, padahal mereka-tentu saja-tidak seperti itu.” (Al-Ibadhiyyah wa Hal Hum Khawarij)

Maka, tidak semua ajakan debat bisa kita ladeni.

Jangan penuhi ajakan debat dari orang yang hanya mencari pamor dan popularitas lewat persilatan lidah dan kata!

Jangan sambut ajakan debat dari orang yang keras kepala dan berdebat hanya untuk menghasut massa!

Kalau mendebat orang sesat hanya akan membesarkan orang tersebut, maka jangan berdebat dengannya!

Kalau mendebat orang sesat hanya akan meracuni orang-orang awam dengan kesesatannya, maka jangan berdebat dengannya!

Debat apa pun yang bisa menimbulkan bahaya, jangan sampai kita memasukinya!

Syekhul Islam berkata:

والمقصود أنهم نهوا عن المناظرة من لا يقوم بواجبها، أو من لا يكون في مناظرته مصلحة راجحة، أو فيها مفسدة راجحة

“Maksudnya yaitu para ulama melarang orang yang tidak akan menunaikan kewajiban dalam perdebatan untuk berdebat, atau melarang orang yang dalam perdebatannya tidak ada maslahat yang lebih besar atau dalam perdebatannya ada mafsadat yang lebih besar.” (Daru Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql)

 

Siberut, 15 Jumada Ats-Tsaniyah 1444

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Al-Ibadhiyyah wa Hal Hum Khawarij karya Dr ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu ‘Abdil Lathif.
  2. Al-Munazharaat Al-‘Aqdiyyah Lisyaikh Al-Islam Ibn Taimiyah karya Haitsam bin Qasim Al-Himri.