Bagaimana Seseorang Bisa Murtad?

Bagaimana Seseorang Bisa Murtad?

Ya, bagaimana seseorang bisa murtad? Apakah cuma karena keyakinannya? Atau cuma karena perkataannya? Atau bisa murtad karena keyakinannya, perkataannya, atau perbuatannya?

 

1. Jahmiyyah, Asy’ariyyah, dan Maturidiyyah: “Karena keyakinan saja.”

Artinya, kalau seseorang sudah menentang, mengingkari, atau meragukan ajaran Islam dalam hatinya, maka ia telah kafir.

Adapun kalau seseorang cuma menentang, mengingkari, atau meragukan ajaran Islam dengan perbuatannya atau perkataannya, maka ia tidak dianggap kafir.

Kenapa demikian?

Karena, menurut mereka, iman itu hanyalah keyakinan dalam hati (lihat: Al-Milal wa An-Nihal juz 1 hal 101).

 

2. Karramiyyah: “Karena ucapan saja.”

Artinya, kalau seseorang sudah menentang, mengingkari, atau meragukan ajaran Islam dengan lisannya, maka ia telah kafir.

Adapun kalau seseorang cuma menentang, mengingkari, atau meragukan ajaran Islam dengan perbuatannya atau hatinya, maka ia tidak dianggap kafir.

Kenapa demikian?

Karena, menurut mereka, iman itu hanyalah ucapan dengan lisan (lihat: Al-Fashl Fi Al-Milal wa Al-Ahwa wa An-Nihal Juz 4 hal 155).

 

3. Ahlussunnah wal Jama’ah: “Karena keyakinan, ucapan, dan perbuatan.”

Artinya, kalau seseorang sudah menentang, mengingkari, atau meragukan ajaran Islam, baik dengan hati, lisan, maupun dengan perbuatannya, maka ia telah kafir.

Kenapa demikian?

Karena, menurut mereka, iman adalah keyakinan, perkataan, dan perbuatan.

Imam Asy-Syafi’i berkata:

وَكَانَ الْإِجْمَاعُ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ مِنْ بَعْدِهِمْ مِمَّنْ أَدْرَكْنَاهُمْ أَنَّ الْإِيمَانَ قَوْلٌ وَعَمَلٌ وَنِيَّةٌ، لَا يُجْزِئُ وَاحِدٌ مِنَ الثَّلَاثَةِ بِالْآخَرِ

“Kesepakatan para sahabat dan tabiin setelah mereka yang kami temui yaitu bahwa iman adalah perkataan, perbuatan, dan niat. Tidak sah salah satu dari yang tiga ini tanpa yang lainnya.” (Syarh Ushul I’tiqad Ahlissunnah wal Jama’ah)

Imam Mar’ie Al-Maqdisi menyebutkan pengertian murtad:

 وهو من كفر بعد إسلامه، ويحصل الكفر بأحد أربعة أمور:

“Yaitu orang yang kafir setelah ia dalam agama Islam. Dan kekafiran itu bisa terwujud karena salah satu dari empat perkara:

بالقول كسب الله تعالى ورسوله، أو ملائكته، أو ادعاء النبوة، أو الشرك له تعالى

  1. Dengan perkataan yaitu seperti mencela Allah dan rasul-Nya, atau malaikat-Nya, atau mengaku sebagai nabi, atau sekutu-Nya.

وبالفعل كالسجود للصنم ونحوه وكإلقاء المصحف في قاذورة

  1. Dengan perbuatan yaitu seperti sujud kepada berhala dan semacamnya dan seperti membuang Al-Quran ke tempat kotor.

وبالاعتقاد كاعتقاده الشريك له تعالى، أو أن الزنا أو الخمر حلال، أو أن الخبز حرام، ونحو ذلك، ومما أجمع عليه إجماعاً قطعياً

  1. Dengan keyakinan yaitu seperti meyakini ada sekutu bagi-Nya, atau bahwa zina atau minuman keras itu halal, atau bahwa roti itu haram, dan perkara semacamnya yang telah disepakati (keharaman atau kehalalannya) dengan pasti.

وبالشك في شيء من ذلك

  1. Dengan meragukan sedikit saja perkara tadi.” (Dalil Ath-Thalib Linail Al-Mathalib)

Maka, menurut para pengikut Rasul ﷺ dan para sahabatnya, Ahlussunnah wal Jamaah….

Seseorang bisa murtad karena keyakinannya yang bertentangan dengan pokok Islam.

Seseorang bisa murtad karena ucapannya yang bertentangan dengan pokok Islam.

Seseorang bisa murtad karena perbuatannya yang bertentangan dengan pokok Islam.

 

Siberut, 11 Syawwal 1444

Abu Yahya Adiya