Hewan Yang Ditandai dan Kemarahan Waqi’

Hewan Yang Ditandai dan Kemarahan Waqi’

Apa hukum melukai hewan sebagai tanda bahwa itu akan dipersiapkan untuk kurban?

Ibnu ‘Abbas berkata:

صَلَّى رَسُولُ اللهِ ﷺ الظُّهْرَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ، ثُمَّ دَعَا بِنَاقَتِهِ فَأَشْعَرَهَا فِي صَفْحَةِ سَنَامِهَا الْأَيْمَنِ، وَسَلَتَ الدَّمَ

“Rasulullah ﷺ melaksanakan salat Zuhur di Dzul Hulaifah. Lalu beliau meminta agar diambil unta beliau kemudian beliau beri tanda pada di sisi kanan punuknya dan mengeluarkan darahnya.” (HR. Muslim)

Itu menunjukkan bolehnya menandai hewan kurban dengan sedikit melukainya. Ya, sedikit melukainya. Bukan banyak melukainya.

Ketika meriwayatkan hadits ini, Imam Waki’ bin Al-Jarrah berkata:

لَا تَنْظُرُوا إِلَى قَوْلِ أَهْلِ الرَّأْيِ فِي هَذَا فَإِنَّ الإِشْعَارَ سُنَّةٌ، وَقَوْلُهُمْ بِدْعَةٌ

“Jangan kalian hiraukan pendapat ahli rakyu (orang-orang yang lebih mengutamakan kias daripada nas) dalam masalah ini, karena sesungguhnya menandai hewan kurban adalah sunnah, sedangkan pendapat mereka adalah bidah!” (Sunan Tirmidzi)

Ya, pendapat mereka adalah bidah. Karena, ahli rakyu menganggap perbuatan menandai hewan kurban sebagai bidah dan penyiksaan terhadap hewan, padahal itu jelas-jelas pernah dilakukan oleh nabi kita.

Suatu hari Imam Waki’ bin Al-Jarrah menyebutkan hadis di atas. Tiba-tiba seseorang berkata:

فَإِنَّهُ قَدْ رُوِيَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ أَنَّهُ قَالَ:

“Sesungguhnya telah diriwayatkan dari Ibrahim An-Nakha’i bahwa ia berkata:

الإِشْعَارُ مُثْلَةٌ

“Pemberian tanda itu adalah penyiksaan!”

Imam Waki’ pun sangat marah lalu berkata:

أَقُولُ لَكَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَتَقُولُ قَالَ إِبْرَاهِيمُ مَا أَحَقَّكَ بِأَنْ تُحْبَسَ، ثُمَّ لَا تَخْرُجَ حَتَّى تَنْزِعَ عَنْ قَوْلِكَ هَذَا

“Aku katakan kepadamu bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda begini, tetapi engkau malah berkata bahwa Ibrahim berkata begitu?! Alangkah pantasnya engkau dipenjara kemudian tidak keluar sampai engkau mencabut perkataanmu ini!” (Sunan Tirmidzi)

Kalau itu reaksi beliau terhadap orang yang menolak sunnah Nabi ﷺ dengan perkataan seorang ulama tabiin, yaitu Ibrahim An-Nakha’i, maka bagaimana pula reaksi beliau kalau melihat orang yang menolak sunnah Nabi ﷺ dengan perkataan orang yang lebih rendah daripada Ibrahim An-Nakha’i?!

Bagaimana pula reaksi beliau kalau melihat orang yang menolak sunnah Nabi ﷺ dengan alasan itu tidak sesuai dengan adat istiadat dan tradisi?!

 

Siberut, 22 Rabi’ul Tsani 1444

Abu Yahya Adiya