Perjudian merajalela. Minuman keras beredar di mana-mana. Masjid sepi, sedangkan tempat maksiat malah ramai dikunjungi.
Dakwah sudah digencarkan, tapi tidak ada juga perubahan.
Apa yang harus kita lakukan kalau dakwah yang selama ini kita lakukan tidak ditanggapi?
Apakah perlu membuat metode baru dalam dakwah yang tidak pernah dipratikkan oleh Nabi?
Mu‘adz bin Jabal berkata:
إِنَّ مِنْ وَرَائِكُمْ فِتَنًا يَكْثُرُ فِيهَا الْمَالُ، وَيُفْتَحُ فِيهَا الْقُرْآنُ حَتَّى يَأْخُذَهُ الْمُؤْمِنُ وَالْمُنَافِقُ، وَالرَّجُلُ، وَالْمَرْأَةُ، وَالصَّغِيرُ وَالْكَبِيرُ وَالْعَبْدُ، وَالْحُرُّ، فَيُوشِكُ قَائِلٌ أَنْ يَقُولَ: مَا لِلنَّاسِ لَا يَتَّبِعُونِي وَقَدْ قَرَأْتُ الْقُرْآنَ؟ مَا هُمْ بِمُتَّبِعِيَّ حَتَّى أَبْتَدِعَ لَهُمْ غَيْرَهُ، فَإِيَّاكُمْ وَمَا ابْتُدِعَ، فَإِنَّ مَا ابْتُدِعَ ضَلَالَةٌ
“Sesungguhnya di belakang kalian akan terjadi berbagai fitnah. Ketika itu harta kian berlimpah dan Al-Qur’an terbuka hingga dibaca oleh siapa pun, baik mukmin maupun munafik, pria maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa, hamba sahaya maupun orang merdeka, sampai ada orang yang berberkata, ‘Mengapa orang-orang tidak mengikutiku, padahal aku telah membacakan Al Qur’an? Mereka tidak akan mengikutiku sampai aku membuat suatu bidah untuk mereka.’ Berhati-hatilah kalian terhadap segala bidah, karena sesungguhnya segala bidah adalah sesat.” (HR. Abu Daud)
Kegelisahan kita karena melihat kondisi masyarakat yang jauh dari agama adalah perasaan yang terpuji dan mulia. Namun, bukan berarti karena itu kita boleh membuat perkara baru dalam agama.
Niat baik menyadarkan umat yang salah arah bukanlah alasan yang membolehkan bidah dalam dakwah.
Ada sebuah pertanyaan diajukan kepada Syekh Saleh Al-Fauzan:
هل وسائل الدعوة إلى الله ﷻ تعتبر اجتهادية أم أنها توقيفية؟ أفتونا مأجورين.
“Apakah sarana dakwah di jalan Allah dianggap ijtihadiyyah (mengandung peluang untuk ijtihad) atau itu tauqifiyyah (terbatas pada wahyu)? Berilah kami fatwa! Semoga Anda mendapat ganjaran.”
Beliau menjawab:
وسائل الدعوة ليست توقيفية, وسائل الدعوة حسب الإمكان: فالمذياع من وسائل الدعوة والميكروفون هذا من وسائل الدعوة, وليست توقيفية إنما منهج الدعوة ففرق بين منهج الدعوة ووسائل الدعوة وسائل الدعوة ليست توقيفية تستعمل كل وسيلة تتمكن فيها من الدعوة إلى الله ونشر العلم أما منهج الدعوة فهو توقيفي.
“Sarana dakwah itu tidak terbatas pada wahyu. Sarana dakwah itu tergantung keadaan. Radio itu termasuk sarana dakwah. Mikrofon itu termasuk sarana dakwah, dan itu bukan tauqifiyyah (terbatas pada wahyu). Yang terbatas pada wahyu adalah metode dalam berdakwah. Bedakan antara metode dakwah dan sarana dakwah. Sarana dakwah tidak terbatas pada wahyu. Semua sarana yang bisa digunakan untuk dakwah di jalan Allah dan menyebarkan ilmu itu bisa dipakai. Adapun metode dakwah, maka itu terbatas pada wahyu.” (Kutub Al-‘Aqidah wa Manhajiyyah Al-Istifadah Minha)
Silahkan manfaatkan mikrofon, radio, televisi, internet, dan sarana lain yang bisa digunakan untuk berdakwah dan menyebarkan ilmu.
Adapun metode berdakwah, maka cukup ikuti metode dakwah nabi kita, dan tidak usah kita membuat metode-metode baru dalam berdakwah.
Allah berfirman:
قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَاْ وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللهِ وَمَا أَنَاْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
“Katakanlah (wahai Rasul), ‘Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak kepada Allah dengan yakin. Maha Suci Allah. Dan aku tidak termasuk orang-orang musyrik.” (QS. Yusuf: 108)
Siberut, 20 Rabi’ul Awwal 1444
Abu Yahya Adiya






