Membunuh Karena Perintah Guru

Membunuh Karena Perintah Guru

Seorang tokoh Sufi bercerita kepada murid-muridnya bahwa suatu malam seorang syekh Sufi memberikan perintah kepada salah satu muridnya.

Syekh tersebut menyuruh muridnya itu untuk pergi ke ayahnya lalu menghabisi nyawanya!

Si murid pun pergi ke rumahnya. Sesampainya di sana, ia dapati ayahnya sedang tidur di samping ibunya. Maka si murid pun langsung membunuh ayahnya di samping ibunya sendiri!

Setelah membunuhnya, ia kembali kepada syekhnya dengan gembira karena telah menunaikan perintah syekhnya itu.

Syekhnya pun memandang kepadanya lalu berkata:

أتظن أنك قتلت أباك حقيقة؟ إنما هو صاحب أمك! وأما أبوك فهو غائب!

“Apakah engkau mengira bahwa engkau telah benar-benar membunuh ayahmu? Sesungguhnya itu teman ibumu! Adapun ayahmu, ia tidak ada!”

Setelah menceritakan kisah tersebut tokoh Sufi tadi berkata kepada murid-muridnya:

إن الشيخ إذا أمر مريده بحكم مخالف للشرع في الظاهر أن على المريد أن يطيعه في ذلك، قال: ألا ترون إلى هذا

الشيخ أنه في الظاهر أمر الولد بقتل والده، ولكنه في الحقيقة إنما أمره بقتل الزاني بوالدة الولد، وهو يستحق القتل شرعا!

“Sesungguhnya jika syekh menyuruh muridnya untuk melakukan keputusan yang secara lahir bertentangan dengan syariat, maka wajib atas si murid untuk menaatinya dalam hal demikian. Apakah kalian tidak memerhatikan syekh tadi? Secara lahir ia menyuruh muridnya untuk membunuh ayahnya, padahal sebenarnya ia menyuruhnya untuk membunuh pria yang berzina dengan ibunya. Dan ia berhak dibunuh menurut syariat!”

Apakah benar yang dilakukan oleh syekh Sufi tadi? Dan apakah benar perkataan tokoh Sufi yang menceritakan kisah tadi?

Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata:

ولا يخفى بطلان هذه القصة شرعا من وجوه كثيرة

“Tidak samar lagi kisah ini batil menurut syariat dari banyak sisi.” (Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shahihah)

Apa sajakah itu?

Pertama: Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata:

أن تنفيذ الحد ليس من حق الشيخ مهما كان شأنه، وإنما هو من الأمير أو الوالي.

“Penerapan hudud bukan hak syekh, bagaimana pun kedudukannya. Yang bisa menerapkannya hanyalah amir atau penguasa.” (Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shahihah)

Kalaupun pria tadi telah jelas-jelas berzina dengan ibu si murid tadi, maka tidak boleh si murid main hakim sendiri. Yang berhak menerapkan hukum syariat dalam hal ini hanyalah penguasa, bukan rakyat biasa!

Imam Asy-Syairazi berkata:

لا يقيم الحدود على الأحرار إلا الإمام أومن فوض لأنه لم يقم حد على حر على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم إلا بإذنه ولا في أيام الخلفاء إلا بإذنهم

“Tidak boleh menegakkan hudud terhadap orang-orang merdeka kecuali penguasa atau orang yang diberikan wewenang oleh penguasa untuk demikian. Sebab, tidak ada yang menegakkan hudud terhadap orang yang merdeka di zaman Rasulullah ﷺ kecuali dengan izin beliau dan tidak pula di zaman para khalifah kecuali dengan izin mereka.” (Al-Muhadzdzab Fii Al-Fiqh Asy-Syafii)

 

Kedua: Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata:

أنه لو كان له ذلك فلماذا نفذ الحد بالرجل دون المرأة وهما في ذلك سواء؟

“Kalau memang itu diperbolehkan, kenapa hukum itu hanya dijatuhkan kepada si pria tanpa si wanita, padahal kedua-duanya sama-sama berzina?” (Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shahihah)

Kalaupun si murid tadi boleh menghukum mati pria tadi (yang menurut syekh Sufi tadi adalah pria asing yang berwujud ayahnya), maka kenapa ibunya tidak juga dihukum mati? Bukankah kedua-duanya sama berzina?

 

Ketiga: Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata:

إن الزاني المحصن حكمه شرعا القتل رجما، وليس القتل بغير الرجم.

“Sesungguhnya hukuman bagi orang yang berzina dan sudah menikah adalah dihukum mati dengan rajam, bukan dihukum mati dengan selain rajam.” (Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shahihah)

Kalaupun si murid tadi boleh menghukum mati pria tadi, maka kenapa hukumannya tidak dengan rajam? Bukankah hukuman bagi orang yang berzina dan sudah menikah adalah rajam?

Maka, jelaslah bahwa kisah tadi adalah batil dan benar-benar batil, tapi….

Dengan jelasnya kebatilan kisah tersebut, anehnya kaum Sufi tetap saja menerima kisah tersebut dan meyakininya. Sebab, di antara kaidah yang mereka pakai:

كن بين يدي الشيخ كالميت بين يدي المغسل.

“Jadilah engkau di hadapan syekh (guru), seperti mayit di hadapan orang yang memandikannya!”

لا تعترض فتنطرد.

“Jangan protes, niscaya engkau terusir!”

من قال لشيخه لِمَ؟ لا يفلح.

“Siapa yang berkata kepada syekhnya: ‘Kenapa?’, maka ia tidak akan beruntung! “(Ash-Shufiyyah Nasyatuha wa Tathawwuruha)

 

Siberut, 30 Rajab 1444

Abu Yahya Adiya